Hukum & Kriminal

Tingkatkan Sinergitas Untuk Penyebaran Informasi P4GN, BNNK Mimika, Lanal dan LAN Jalin Koordinasi

Nampak suasana saat koordinasi dan penguatan P4GN di Kantor BNNK Mimika.

MIMIKA, BM

Permasalahan narkoba di Indonesia semakin hari semakin kompleks, sehingga sinergitas antar lintas sektor merupakan langkah penting yang harus diambil untuk bersama memberantas peredaran narkoba di Mimika.

Hal ini dilakukan BNNK Mimika saat menerima kunjungan kerja Danlanal Timima Letkol Laut, Benedictus Hery Murwanto dengan dihadiri Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika Mawar Selvina Soplanit.

Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Kantor BNN Kabupaten Mimika, Selasa (18/03/2025) ini dalam rangka koordinasi dan penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dengan adanya kunjungan kerja dari Danlanal Timika yang juga dihadiri ketua LAN, Kepala BNN Mimika, Kompol Mursaling menyampaikan bahwa siap bersinergi untuk penyebaran informasi P4GN.

"Pada prinsipnya BNNK Mimika siap bersinergitas dengan TNI AL dan LAN,"ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya koordinasi ini dapat memberikan dampak positif kedepannya, sehingga informasi terkait penyalahgunaan narkoba dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas.

"Terima kasih atas kunjungan kerja dari Danlanal Timika dan Ketua LAN Timika untuk penyebaran informasi P4GN khususnya didaerah pesisir pantai dan di pelabuhan laut Mimika,"ucap Mursaling. (Ignasius Istanto

Polisi Amankan Ratusan Liter Sopi Tanpa Pemilik di Pelabuhan Poumako

Foto Istimewa/Ratusan liter sopi yang berhasil diamankan saat dilakukan razia terhadap barang larangan yang dibawa oleh penumpang kapal.

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Poumako kembali mengamankan ratusan liter minuman keras lokal jenis sopi di Pelabuhan Poumako Timika, Senin (17/03/2025) pagi.

Hal ini membuktikan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako tak akan pernah memberikan lolos masuknya miras lokal tanpa ijin edar ke Timika melalui pelabuhan Poumako.

"Ratusan liter minuman keras lokal ini diamankan saat giat pengamanan serta razia yang dilakukan saat kapal KM Sirimau yang datang dari pelabuhan asal Tual tiba di Pelabuhan Poumako Timika dini hari tadi,"ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonard Howay.

Disampaikannya bahwa minum keras pada saat diamankan itu tanpa pemiliknya, ini dimungkinkan pemiliknya melihat ada razia sehingga takut kemudian meninggalkan barangnya tersebut.

"Kita berhasil menemukan ratusan liter sopi tersebut tanpa pemilik. Kami amankan juga dari TKBM yang mungkin mereka minta bantu untuk bawa,"ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako.

Kata Kapolsek bahwa untuk kesemua barang bukti tersebut sudah diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako.

"Nanti kita akan data kembali lagi dan selanjutnya akan dipindahkan ke Mapolres Mimika untuk dimusnahkan," kata Leonard. (Ignasius Istanto)

Korban Terkena Tikaman Masih Dirawat, Pelaku Sudah Diamankan Oleh Polisi

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK.

MIMIKA, BM

AH, seorang pelaku penikaman terhadap korban KH pada Sabtu malam tanggal 15 Maret 2025 dikawasan Kebun Sirih sudah diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru.

"Kita sudah amankan pelakunya itu tanggal 16 Maret 2025 di rumah keluarganya yang beralamat di SP2. Sementara untuk korban masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/03/2025).

Diterangkan Kapolsek bahwa kejadian itu bermula korban dan pelaku ini bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Dan setelah itu terjadi cekcok hingga akhirnya korban ditikam oleh pelaku.

"Jadi mengantisipasi masalah ini agar tidak berkepanjangan, kami dari kepolisian segera melakukan penangkapan yang kemudian disusul dengan membuat laporan polisi,"terang AKP Putut.

Untuk barang bukti yang digunakan pelaku saat menikam korban, kata Kapolsek pihaknya masih melakukan pencarian.

"BBnya itu pelaku buang dan kita masih lakukan pencarian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya. (Ignasius Istanto)

Top