Kasus Pencemaran Akibat 113 Ekor Sapi : Kepala Karantina Sebut Sudah Selesai, Saleh Alhamid Bantah Pernyataanya


Ilustrasi Sapi di kandang

MIMIKA, BM

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif, kepada wartawan menyebutkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan kepadanya atas laporan dari anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid telah diselesaikan.

"Jadi saya tambahkan, yang ada kan kita sudah serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Saya juga sudah dipanggil oleh BK dan di sana saya sampaikan tugas dan fungsi kami jadi mereka memaklumi," ujarnya saat, ditemui di Kantor Karantina Pertanian Kelas I Timika, Rabu, pekan lalu.

"Jadi tidak ada lagi istilah kemarin yang dibilang pencemaran nama baik. Itu sudah kita selesaikan," imbuhnya.

Sementara itu, mengenai perkara pengiriman 113 ekor sapi tanpa dokumen, Tasrif menyampaikan pihaknya telah melimpahkan masalah ini kepada kepolisian.

"Untuk proses itu sudah dilimpahkan kepada kepolisian. Jadi kena undang-undang karantina, termasuk ada juga undang-undang nomor 18 atau nomor 47 terkait dengan kesehatan hewan," jelasnya.

Sementara itu, menyikapi persoalan pencemaran nama baik yang sudah dipolisikan, anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid membantah secara tegas pernyataan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif bahwa masalah itu telah diselesaikan.

"Sampaikan buat kepala karantina bahwa persoalan pencemaran nama baik di medsos itu UU ITE. Ada pasal pidananya makanya saya sudah laporkan (kepala karantina-red) dan polisi sudah diterima laporannya," ujarnya kepada BM melalui telepon, Selasa (13/9/2022).

Saleh Alhamid mengatakan Tanda Bukti Laporan Kepolisian (LP) bernomorkan : LP/B/559/Papua/ Res Mimika tertanggal 02 Agustus Tahun 2022 yang ia layangkan belum dicabut apalagi sampai diselesaikan.

Ia mempolisikan terlapor Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Tasrif dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

"Itu tidak benar. Sampai dengan hari ini saya belum mencabut laporan polisi itu. Saya tunggu sampai Polres Mimika tidak sibuk lagi dengan kasus-kasus berat (mutilasi-red) serta situasi keamanan saat ini baru saya akan minta kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Berkaitan dengan pernyataan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Timika, Tasrif, yang menyebutkan bahwa ia telah bertemu dengan BK DPRD Mimika, Saleh menyatakan bahwa hal itu tidak berarti laporan polisi selesai atau dicabut.

"Badan Kehormatan (BK) DPRD itu berkaitan dengan etika. BK DPRD tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memproses pidana. Dia memproses etika anggotanya, dia klarifikasi kalau anggotanya benar atau tidak masukan sapi maka dia mempersilahkan anggotanya untuk laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

"Jadi bukan berarti dia sudah ketemu dengan BK kemudian selesai? Belum! Semua ada aturannya. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia tuduhkan bahwa oknum anggota DPRD Mimika kirim 113 ekor sapi ke Mimika. Selama ini saya diam untuk tidak buat opini. Kasus ini saya tidak akan tarik, proses hukum jalan terus," tegasnya. (Ade/Ronald Renwarin)

Top