Terus Perangi Narkoba, Polisi Kembali Bekuk Satu Pengedar Di Jalan Yos Sudarso

Pelaku M beserta BB saat diamankan di Polres Mimika (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mimika tidak memberikan peluang bagi pengedar maupun bandar narkoba jenis sabu-sabu untuk kembali beredar di Timika.

Perang terhadap narkoba terus dilakukan, dan terbaru pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 21.30 wit, Satresnarkoba dibawah pimpinan KBO Ipda Rumthe bersama 4 personilnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial M (20) di di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor.

Dalam release yang diberikan kepada media BeritaMimika, Minggu (2/10) melalui Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, kronologis penangkapan bermula ketika mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rumthe melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang lokasi TKP.

Setelah mendapatkan profil target dan sekitar pukul 21.30 Wit tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Scoopy di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan bengkel Bali Motor sehingga langsung dilakukan penangkapan.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar yang disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, satu buah bungkusan rokok surya 16, satu buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard dan satu unit sepeda motor SCOOPY warna biru dongker.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top