Dua Terdakwa Kasus Korupsi BLT Dana Desa Ternyata Tidak Ditahan : Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Supriyanto Teguh Sukma selaku kuasa hukum kedua terdakwa
MIMIKA, BM
Tim hukum dua terdakwa tindak pidana korupsi BLT Dana Desa yakni TY (kepala kampung) dan YT (bendaha Kampung) Bintang Lima Distrik Kwamki Narama angkat bicara terkait kasus kedua kliennya.
Supriyanto Teguh Sukma, kuasa hukum keduanya menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana atau pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (4/10).
"Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU pada Intinya kami dari kuasa hukum tidak ada eksepsi karena dalil penuntut umum terkait data pribadi klien, tempat dan waktu kejadian tidak berbeda artinya sudah sesuai," ujar Supriyanto Teguh Sukma saat ditemui Kamis (6/10).
Ia mengatakan, terkait nota pembelaan atau pledoi nanti di agenda selanjutnya dimana pihaknya akan melakukan pembuktian terkait dugaan kasus tersebut.
"Untuk agenda sidang berikutnya itu tanggal 11 Oktober mendatang minggu depan untuk pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum ia juga memastikan kliennya (dua terdakwa) tetap kooperatif untuk tetap hadir setiap kali ketika dipanggil dalam persidangan.
"Secara keseluruhan permohonan kami juga kepada Majelis Hakim Tipikor agar klien kami tidak ditahan juga dikabulkan. Ini poin plusnya dari langka hukum awal yang kami lakukan sehingga keduanya masih bisa beraktifitas di luar," ungkap Supriyanto.
Untuk diketahui kedua terdakwa ini terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kampung Bintang Lima tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000. (Ignasius Istanto)






















