Politik & Pemerintahan

Jika Pajak Dan Retribusi Daerah Tidak Diatur Dalam Satu Perda, Mimika Terancam Tidak Bisa Lakukan Penarikan

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah

MIMIKA, BM

Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (perda) saja.

Pasalnya, merujuk pada Pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam 1 perda.

Perlu dipahami, pada undang-undang nomor 28 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah. Akibatnya, setiap pajak bisa memiliki perda tersendiri.

Bila kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah tersebut.

Dengan demikian maka pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerahnya masing-masing karena hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang HKPD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifa mengatakan, di Mimika ada 10 jenis pajak dan hampir setiap pajak memiliki perda tersendiri semisal perda pajak hotel dan perda reklame masing-masing berdiri sendiri.

"Artinya kita harus merevisi semua undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah kita. Makanya 2 minggu lalu kita sudah kumpul dengan beberapa OPD pemungut retribusi kita minta beberapa data potensi, SOP, regulasi kemudian kami finalkan juga untuk pajak daerah minggu ini," kata Kepala Bapenda Dwi Cholifa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Dwi mengatakan, untuk merevisinya Pemda Mimika akan bekerjasama dengan Uncen dalam membuat naskah akademis.

Setelah itu akan disosialisasikan ke wajib pajak buat pajak dareah, retribusi ke wajib retribusi termasuk OPD pemungut untuk meminta masukan kembali.

"Setelah di sosialisasikan lalu di olah kembali oleh Uncen bersama kami baru jadi rancangan Perda. Rancangan Perda itu kemudian kita bawa ke DPRD untuk di paripurnakan. Lalu itu kita bawa ke provinsi dan pusat untuk di evaluasi," Tutur Dwi.

Katanya, bukan hanya Mimika namun hal ini berlaku untuk semua Bapenda di seluruh Indonesia. Saat ini hampir semua daerah sedang menyiapkannya.

Namun untuk saat ini Mimika termasuk yang pertama karena sudah dalam proses pengajuan sementara kabupaten kota lainnya terutama di Papua belum melakukannya.

"Jadi kita harus cepat, karena kalau lewat 2 tahun itu tidak boleh di tarik dulu pajak dan retribusinya. Tahun ini harus selesai karena DPRD punya pembahasan Perda non APBD sampai November kalau itu terkejar yah kita bisa lakukan tahun depan Perda barunya," Tegasnya.

Menurutnya, banyak perubahan yang akan terjadi dengan adanya undang-undang baru ini. Salah satunya, PBB yang dulu tarifnya 0,2 sekarang maksimum bisa mencapai 0,5 persen.

"Jadi dari sektor PBB PTFI kita bisa naik. Jadi nanti dengan Uncen itu ada 3 kajian yakni kajian tarif, makro ekonomi dan kajian ekonomi daerah, artinya harga-harga di daerah," tuturnya.

Undang-undang baru ini, kata Dwi sangat memudahkan Bapenda Mimika karena dana transfer selama ini besar. Dengan menjadi satu Perda maka akan lebih fleksibel, efisien dan efektif dalam penganggarannya nanti.

"Undang-undang HKPD telah disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan perda hingga 5 Januari 2024 mendatang," tutup Dwi. (Shanty)

Dua DPO Pencurian Dalam Jok Motor Telah Kabur Dari Timika


Tersangka AA saat memperagakan aksinya mencuri dalam jok motor

MIMIKA, BM

Polisi terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap dua DPO yang terlibat kasus pencurian dalam jok motor, namun ternyata keduanya telah kabur dari kota Timika.

Dua DPO ini merupakan rekan dari tersangka AA yang diketahui bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

Tersangka AA yang sudah diamankan, saat ini sedang dalam proses pemberkasan oleh penyidik Reskrim Polres Mimika.

"Informasinya dua DPO ini sudah kabur dari Timika. Kita tetap akan tangkap mereka,"ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (25/7).

Menurut Berthu, dengan ditangkapnya tersangka AA minimal kasus pencurian semacam ini sudah tidak terjadi lagi.

"Karena dia (AA) sudah mengakui sejak awal tahun 2022 sampai tertangkapnya itu pelakunya adalah dia bersama dua rekannya yang sudah kabur ke luar dari Timika. TKPnya itu ada enam lokasi,"ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku AA ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas tiga laporan polisi dan satu pengaduan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku AA tak berkutik ketika ditangkap anggota tim opsnal Polres Mimika saat kedapatan melakukan aksinya.

Dari keterangannya, AA membeberkan bahwa dalam melakukan aksi, ia berperan sebagai eksekutor sementara dua rekannya yang kini jadi DPO berperan mengalihkan perhatian korban.

Modusnya dilakuan dengan cara mengintai target terlebih dahulu kemudian mengikuti target dan selanjutnya melakukan aksi sesuai dengan peran masing-masing.

Selain AA, barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor dan pakian yang dipakai saat melakukan aksi, yakni hp, helm dan perhiasan yg dibeli dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya AA dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dilapis pasal 65 KUHPidana.(Ignas)

Dukcapil Mimika Mulai Lakukan Uji Coba KTP Digital, Ke Depan Sudah Gak Jaman Bawa KTP Di Saku

Launching program dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Mimika Maria Rettob didampingi Kadis Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai melakukan uji coba penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan.

Dalam konsep digital ini, identitas dan dokumen kependudukan nantinya hanya tersimpan di handphone dalam satu aplikasi, mulai dari kartu vaksin, NPWP, hingga identitas kepegawaian.

Guna dapat memperoleh KTP Digital, masyarakat bisa menginstal aplikasinya di playstore lalu mengikuti langkah-langkah didalamnya.

Selain itu dapat juga dilayani dengan sistem Video call, karena pelayanan pun bisa dilakukan secara jarak jauh.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, ini adalah produk terbaru dari Dukcapil yang secara pelan juga akan migrasikan semua KTP elektronik menjadi KTP Digital.

Bagaimana dengan warga yang tidak memiliki ponsel? mereka pun tetap terlayani untuk pembuatan KTP digital. Termasuk yang terkendala jaringan internet di wilayahnya karena bakal dicetak secara fisik.

"Untuk itu maka Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," jelasnya.

Oleh sebab itu dengan adanya KTP Digital ini, kata Slamet kedepan tidak ada lagi istilahnya KTP hilang atau rusak. Sebab, pindah alamat pun bisa di ganti lewat digital dan akan lebih praktis, efisien, mudah dan cepat serta adaptif dengan perkembangan jaman.

"Ini sebagai wujud bagaimana Dukcapil seluruh Indonesia terus berinovasi dan adaptif terhadap perkembangan jaman. Mudah-mudahan dengan kemajuan teknologi ini kita bisa terapkan secara bertahap di Kabupaten Mimika dan nanti akan bisa terus berlanjut pelayanan ke Puspem dan distrik," ujarnya.

Dengan pengembangan KTP digital, ia mengingatkan masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga data pribadi.

Jangan sampai, digitalisasi kartu tanda penduduk ini malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, karena terkadang masyarakat menyebarluaskan data pribadi secara keliru.

“Karena kadang masyarakat yang menyebarkannya sendiri di medsos. Perlu kerjasama masyarakat dan pemerintah memiliki pandangan yang sama, data harus dijaga dengan baik dan tidak disebarluaskan,”ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Mimika Maria Rettob dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Dukcapil, dengan berbagai inovasi-inovasi baru yang di keluarkan dan di kembangkan.

Semua inovasi itu memberikan banyak manfaat yang dalat dirasakan oleh masyarakat saat ini dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Menurutnya, pelayanan adminduk sangatlah di perlukan agar setiap kepengurusan dokumen adminduk dapat di atur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mengatakan penerapan aplikasi identitas kependudukan digital atau dikenal dengan (KTP digital) ini sebagai salah satu upaya pemerintah guna memudahkan masyarakat dalam penggunanya.

"Artinya apabila sudah memiliki identitas kependudukan digital maka masyarakat yang ingin berurusan dengan perbankan, BPJS, transportasi dan kepentingan lainnya tidak perlu lagi mengeluarkan KTP elektroniknya untuk kelengkapan administrasi, sebab KTP digital ini tidak hanya nomor induk kependudukan yang terekam melainkan juga semua transaksi-transaksi yang dilakukan secara online," Tutup Maria. (Shanty

Top