Politik & Pemerintahan

Pelayanan Adminduk Di Tembagapura : Antusias Karyawan Masih Kurang, Butuh Internal Memo Dari Perusahan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Slamet Sutedjo

MIMIKA, BM

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu melakukan pelayanan administrasi penduduk (Adminduk) kepada masyarakat dan karyawan di Distrik Tembagapura.

Hanya saja Kepala Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan antusias karyawan masih kurang signifikan sehingga dibutuhkan langka strategis.

"Kemarin saya sarankan supaya harus ada internal memo kepada karyawan dari perusahaan sehingga mereka bisa tergerak memindahkan datanya, terutama karyawan yang sudah tinggal lama di sini tapi KTP-nya masih KTP luar Mimika," jelasnya.

Padahal menurutnya, salah satu tujuan utama pelayanan Adminduk tersebut guna membantu para karyawan agar terakomodir hak suaranya pada Pemilu 2024.

"Kita lakukan ini supaya hak mereka di pemilu 2024 itu bisa terakomodir sebagai pemilih di Tembagapura khususnya di jobsite perusahaan. Sayangnya, dalam pelayanan tersebut antusias karyawan masih kurang signifikan," ungkapnya.

Terkait hal ini, pada pekan lalu pihaknya telah melakukan evaluasi bersama terkait pelayanan posko terpadu di Distrik Tembagapura termasuk beberapa distrik lainnya.

"Kami sudah evaluasi dan ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan. Bulan depan kita akan lihat bagaimana progresnya. Tentu kita tingkatkan, sehingga ke depan jangan sampai menyalahkan pemerintah sebagai pihak penyelenggara pemilihan," terangnya. (Ade)

Kesbangol Kesulitan Temukan Alamat Sekretariat Parpol Di Timika Karena Datanya Berbeda

Kepala Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba

MIMIKA, BM

Badan Kesbangpol Mimika menemukan bahwa banyak alamat Kantor Sekretariat Partai Politik (Parpol) di Timika tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Kesbangpol.

Kepala Badan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Yan Selamat Purba bahkan mengungkapkan jumlahnya hingga 70 persen.

"Ini sesuai dengan data rilis dua bulan lalu, dimana kita temui sekitar 70 persen alamat sekretariat Parpol di Mimika yang kami data tidak sesuai," ujarnya pada Senin (1/8/2022).

Menurutnya hal ini sering terjadi karena Parpol kadang berpinda kantor. Hanya saja ketika perpindahan dilakukan, hal ini seharusnya dilaporkan.

"Ini terjadi karena masih banyak yang sewa, sehingga ketika pindah maka otomatis alamat juga berpindah. Ini masalah karena tidak lapor ke kami," ujarnya.

Ia meminta para pimpinan dan pengurus partai politik untuk dapat memperhatikan hal ini karena menurutnya hal ini termasuk sebagai salah satu syarat keikutsertaan partai dalam Pemilu.

"Untuk memudahkan ini kami libatkan para kepala distrik untuk bantu verifikasi alamat partai-partai politik yang ada di Mimika," ujarnya.

"Kami juga harap agar parpol lakukan verifikasi anggota mereka secara seksama supaya jangan sampai kemudian hari ada kendala karena nama anggotanya ada juga di partai lain. Kami juga sudah ingatkan dan sampaikan ini kepada ketua KPU Mimika untuk mengingatkan," ungkapnya. (Ade)

Bupati Mimika Ajak Masyarakat Lakukan 7 Hal Selama Bulan Agustus

Surat Edaran Bupati Mimika

MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada hari Jumat (29/7/2022) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor yang Nomor: 003.1/486/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Melalui SE tersebut, Bupati Omaleng mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyambut semarak HUT Kemerdekaan RI sebagai wujud ekspresikan rasa cinta pada tanah air dengan melakukan beberapa hal berikut.

Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing secara serentak sejak dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat di unduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Ketiga, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media antara lain desain tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk atau souvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dll. sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Keempat, menyelenggarakan program, kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Keenam, untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Ketujuh, para kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh warga.

Diharapkan beberapa hal di atas dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan penanganan Covid-19 secara ketat sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ade)

Top