Politik & Pemerintahan

Lebih dari 70 Persen OKP Sudah Tidak Pernah Melapor ke Kesbangpol

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba

MIMIKA, BM

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan, saat ini jumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Mimika mencapai 134 OKP.

Namun sebanyak 70 persen lebih dari jumlah tersebut, kata dia, sampai dengan detik ini tidak pernah melapor diri ke Kesbangpol.

"Lebih dari 70 persen itu sudah tidak pernah melaporkan lagi ada pergantian kepengurusan atau tidak. Jadi mereka mati suri. Artinya mereka tidak ada kegiatan, tidak pernah melapor, dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di lobi Graha Eme Neme Yauware, Kamis (13/10/2022).

Yan menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengecek kembali keaktifan dari OKP-OKP yang belum melapor.

"Kita akan mengecek kembali melalui bidang, apakah memang masih ada atau sudah tidak ada kah, atau sudah bubar kah. Itu nanti kita akan cek, saya akan bilang Kabid untuk cek," tegasnya.

"Kan biasa ada periode-periode kepengurusan, ada yang tiga tahun, ada yang empat tahun, ada yang lima tahun ya. Tapi ini sudah tidak ada sama sekali," imbuhnya.

Di samping itu, mengenai persoalan dualisme yang marak terjadi di dalam sebuah kepengurusan, Yan meminta agar segera diselesaikan secara internal.

"Kami sebenarnya kalau posisi sebagai Kesbangpol, itu dikembalikan ke mekanisme mereka. Kalau ada dualisme, diselesaikan dulu. Kan itu internal mereka sebenarnya toh, jadi kami pemerintah tidak bisa mencampuri atau intervensi urusan itu. Jadi diselesaikan dulu dualisme itu. Setelah ada kesepakatan, baru melapor ke Kesbangpol," pungkasnya. (Endi Langobelen)

Pembangunan 13 BTS Bakti Kominfo Masih Menunggu Surat Izin


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo

MIMIKA, BM

Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dari program Bakti Kominfo di Kabupaten Mimika masih menunggu surat izin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika, Hilar Limbong Allo saat ditemui di Kantor Bappeda, Rabu (12/10/2022).

"Pembangunan BTS program Bakti Kominfo untuk saat ini dari 30 BTS, yang sudah fix itu 13 BTS. Barangnya dan semua peralatan sudah siap turun, tinggal tunggu surat izin rekomendasi saja," ujarnya.

Surat izin rekomendasi tersebut, kata Hilar, bersumber dari Diskominfo yang kemudian diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan perizinannya.

"Dan semestinya sebelum sampai di perizinan, nanti mungkin mereka akan dikumpulkan satu kali di tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Oleh tim BKPRD akan dibahas khusus termasuk titik koordinat seperti itu," katanya.

Lebih lanjut Hilar menjelaskan, lokasi pembangunan ke-13 BTS tersebut akan diutamakan bagi daerah-daerah terpencil atau daerah terluar di Kabupaten Mimika.

"Di pesisir dan gunung tapi untuk sementara yang 13 ini kita ambil yang paling jauh dulu di Potowaiburu Mimika Barat Tengah. Nah ke situ dulu," jelasnya.

"Nanti di Banti II juga. Itu akan dibangun satu juga di situ karena memang selain masyarakat, di situ juga ada bank Papua dan juga untuk kebutuhan rumah sakit tipe D yang ada di bangun di sana," imbuhnya.

Hilar menyebutkan pembangunan BTS tersebut bakal menggunakan lahan-lahan milik pemerintah untuk menghindari terciptanya persoalan yang dapat menjadi kendala dalam proses pembangunan.

"Lahannya sudah disiapkan 15x15. Kemungkinan mereka pakai lahan area pemerintah, karena saya sempat sarankan bagus untuk masuk di area lahan pemerintah seperti kantor distrik atau puskesmas atau sekolah seperti itu. Artinya untuk kondisi itu mereka kemarin sudah survei dan juga sudah sepakat dengan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, perihal luas jarak radius dari jaringan BTS, Hilar memastikan dapat menjangkau setiap kampung yang berada di sekitarnya.

"Jadi untuk jangkauannya itu mereka sudah sisip jadi mereka sambil survei itu kan mereka ada alat untuk mengukur itu. Jadi, jangkauannya bisa menjangkau setiap Kampung yang ditempati masyarakat," jelasnya.

"Sebenarnya pembangunannya kalau mereka sudah jalan itu tidak lama karena cuma rakit BTS-nya saja, itu pun cuma 18 meter saja tiangnya, kemudian pagar keliling," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Dinas PUPR Gandeng CV Adycitra Consultan Guna Penyusunan Database dan Renstra Sumber Daya Air Di Mimika

Foto bersama para peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Presentasi Seminar Pendahuluan dan Antara, Pekerjaan Penyusunan Database Sumber Daya Air (SDA) dan Rencana Strategis (Renstra) SDA.

Kegiatan dilaksanakan Rabu (12/10/2022) di Hotel Horizon Diana dan dibuka oleh Sekretaris PUPR Mimika Inosensius Yoga Probadi.

Sambutan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang dibacakan oleh Sekretaris PUPR Mimika Inosensius Yoga Probadi, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 25 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, inventarisasi SDA merupakan langkah pengelolaan yang tepat bagi potensi SDA yang dimiliki daerah termasuk Kabupaten Mimika.

“Salah satu bentuk inventarisasi sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan potensi SDA tersebut adalah penyusunan database SDA,” katanya.

Lanjutnya, hal ini bukan saja berupa pemetaan yang terkomputerisasi atau mempermudah perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pendayagunaan SDA, melainkan juga menjadi salah satu pengarah dalam mengambil kebijakan strategis termasuk daya rusak air yang saat ini mengancam keberlangsungan pembangunan daerah serta kesejahtaraan masyarakat Kabupaten Mimika.

“Tahapan penyusunan database SDA Mimika dimulai dari tahap persiapan data, pengumpulan data, analisis data, pemaparan hasil analisis hingga pemaparan hasil rencana. Tahapan-tahapan ini diperlukan untuk mengumpulkan data dan informasi SDA sehingga terwujud inventarisasi SDA sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan SDA,” imbuhnya.

Ia berharap agar OPD-OPD terkait dapat memfasilitasi kebutuhan data dan informasi guna menunjang dan turut menyempurnakan dokumen pekerjaan database dan rencana strategis SDA Mimika.

Selain itu juga, tujuan dari pekerjaan ini adalah rencana strategis (renstra) pengelolaan SDA di wilyah kabupaten Mimika. Kegiatan seperti ini sangat diperlukan karena berkaitan dengan langkah-langkah strategis kedepan untuk mengambil langkah penyusunan database.

"Hal ini menjadi penting ke depan, pelaksanaan teknisnya dapat dilakukan dengan baik karena memiliki data yang akurat," ujarnya.

Sementara itu, CV Adycitra Consultant dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Kabupaten Mimika merupakan wilayah yang terdiri dari 19 aliran sungai dan memiliki curah hujan yang tinggi berkisar antara 2109 mm sampai 5035 mm atau rata-rata 3525 mm pertahunnya.

Sementara, luas Kabupaten Mimika adalah 18.387,40 km2 atau 4,75 persen dari luas wilayah provinsi Papua.

Luas ini terbagi ke 18 distrik yakni Distrik Agimuga (1958,65 km2), Alama (429,18), Amar (816,55), Hoya (660,23), Iwaka (450,77), Jila (540,39), Jita (1563,96), Kuala Kencana (219,92).

Selain itu, Kwamki Narama (12,33), Mimika Barat (1148,10), Mimika Barat Jauh (1692,52), Mimika Barat Tengah (1665,00), Mimika Baru (1233,69), Mimika Tengah (511,61), Mimika Timur (282,63), Mimika Timur Jauh (2004,10), Tembagapura (2991,14), dan Wania (199,62).

Sungai di wilayah Kabupaten Mimika terbentang dari wilayah distrik Mimika Barat hingga distrik Agimuga serta beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS). Dan, dibeberapa titik aliran sungai masih ditemukan tumpukan-tumpukan sampah.

DAS Otokwa memiliki delianiasi paling besar dengan luas 3157,13 km2 yang terbesar di Distrik Agimuga, Hoya, Mimika Baru, Mimika Timur Jauh dan Tembagapura.

Untuk Luas Cekungan Air Tanah (CAT) yang terdapat di Mimika yakni 13.358,66 km2 dengan batas fisik wilayah pengelolaan air tanah paling besar adalah CAT Timika-Merauke meliputi Agimuga, Amar, Iwaka, Jita, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Mimika Barat, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Baru, Mimika Tengah, Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Tembagapura dan Wania.

Sementara untuk bencana alam berpotensi terjadi bencana longsor, banjir bandang, banjir, likuefaksi dan bencana erosi. (Elfrida Sijabat)

Top