Politik & Pemerintahan

Jika Hal Ini Tidak Diseriusi Maka Pemda Mimika Dilarang Memungut Pajak dan Retribusi Daerah

Pertemuan bersama OPD pengelola PAD

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika sigap dalam merespon hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada bulan Januari 2022 lalu.

Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang melibatkan seluruh OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Grand Tembaga Hotel pada Kamis (17/11/2022) kemarin, dibuka secara resmi oleh Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten.

Untuk diketahui, undang-undang HKPD disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, Pemda Mimika memiliki ruang untuk menyesuaikan Perda tersebut hingga 5 Januari 2024 yang merupakan batas akhir.

Dan saat ini Pemda Mimika masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan Perda pajak daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Namu apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD, maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah," Jelas Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu.

Bapenda menargetkan tahun ini pembuatan draft dan naskah akademik dari rencana penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selesai dilakukan, sehingga tahun depan Perda ini sudah rampung sebab sesuai aturan, Perda baru ini harus sudah dijalankan pada tahun 2024 mendatang.

"Kita harapkan awal tahun kita sudah bisa dorong ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda," Ungkapnya.

Diakui Yulianus, dalam undang-undang baru tersebut ada beberapa perubahan namun tidak banyak yang diubah.

Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diatur, semisal pembagian antara provinsi dan daerah terkait pajak mineral bukan logam yang disebut gol C. Dimana untuk pajak ini, sudah harus dibagi 20 persen untuk kabupaten dan 5 persen untuk provinsi.

"Itu juga akan diatur dalam peraturan daerah. Pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restauran, hiburan dan lainnya diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak jasa lainnya. Hanya saja tarif tetap dan tidak akan berubah," Jelasnya.

Selain itu, pajak kendaraan juga ada pembagiannya hanya saja belum dipastikan jelas berapa persen karena selama ini yang melakukan penarikan adalah provinsi.

Menurutnya, perubahan ini bukan berdampak karena adanya undang-undang baru saja namun juga tergantung pada potensi daerah, karena ada timbal balik untuk pajak kendaraan.

"Mungkin untuk kita daerah akan mengalami peningkatan karena kita bagi hasil. Tetapi juga sebaliknya pajak mineral bukan logam tentunya akan mengalami penurunan karena 5 persen diserahkan ke provinsi padahal selama ini semuanya di kabupaten," jelasnya.

"Nanti kita akan sesuaikan dengan undang-undang yang baru. Biasanya di dalam undang-undang ditentukan tarif minimal dan maksimal karena ada penyesuaiannya sehingga bisa pakai tarif maksimal, mimimal atau mungkin tengah-tengah karena ini juga nantinya berdasarkan uji publik nantinya," ungkapnya.

Kata Yulianus, setelah Perda PDRD selesai disusun, nantinya akan dilakukan uji publik. Jika misalnya publik menolak dengan tarif yang sudah ditentukan di dalam peraturan daerah maka tarifnya ini bisa disesuaikan dalam peraturan bupati.

"Jadi itulah manfaat dari uji publik dimana kita dapat mengambil aspirasi dari wajib pajak untuk tidak memberatkan masyarakat," Ungkapnya.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Petrus Lewa Koten dalam sambutannya mengatakan, peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Dijelaskan bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah salah satunya terkait dengan pajak dan Retribusi.

Menurutnya, FGD ini merupakan tahap awal dalam mengkaji naskah akademis Ranperda pajak dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi produk hukum berupa peraturan daerah atau Perda.

"Penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi undang-undang Cipta kerja sehingga pelaksanaan pajak dan retribusi di Mimika ecara tegas mempunyai payung hukum sebagai pelindungnya," ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait pajak retribusi agar analisis terhadap tarif yang berlaku lebih ideal untuk masyarakat.

"Kita berharap para peserta FGD mampu menyusun rancangan Perda dalam konsep otonom daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk mengelola keuangan Daerah seperti yang tertuang dalam undang-undang 32 dan 33 tahun 2004," terangnya.

Ia mengatakan, dengan lahirnya peraturan otonom daerah tersebut maka Pemda Mimika diharapkan lebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Tambahnya, peningkatan sumber penerimaan PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mimika.

"Hal ini guna memudahkan tim dalam merumuskan hasil kajian ke dalam naskah akademik. Saya berharap data atau dokumen hasil pengkajian perhitungan potensi dan tarif retribusi di setiap perangkat daerah dapat dikoordinasikan antara perangkat daerah dengan Bappenda Mimika untuk selanjutnya dapat dituangkan dalam naskah akademik dan draft perancangan peraturan daerah," harapnya. (Shanty Sang

Pimpin Rapat Monev Jelang Akhir Tahun 2022, Pj Bupati Mappi Tegaskan Beberapa Hal Ini

Pj Bupati Mappi, Michael R Gomar saat memimpin jalannya rapat Monev jelang akir tahun 2022

MAPPI, BM

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar memimpin rapat Koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) program kegiatan tahun anggaran 2022 dan langkah -langkah yang disiapkan dalam menghadapi akhir tahun 2022.

Rapat yang dilangsungkan di Pendopo, Selasa (15/11/2022) juga membahas penyusunan program RKPD dan penyusunan APBD 2023 yang akan diajukan dan dibahas bersama tim TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Mappi pada minggu ketiga bulan November 2022.

Sehingga rencananya, penetapan APBD 2023 Kabupaten Mappi akan ditetapkan pada akhir bulan November ini.

Pada evaluasi program kegiatan tahun 2022 juga disepakati batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran program kegiatan tahun anggaran 2022.

Selain itu, pengguna anggaran diminta untuk mempersiapkan seluruh laporan- laporan capaian output realisasi pekerjaan baik fsik maupun keuangan, sampai dengan awal bulan Desember.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur penilaian kinerja bagi pimpinan OPD juga termasuk penyerapan alokasi DAK dan Otsus tahun anggaran 2022.

Pada pertemuan ini, Pj Bupati Mappi Michael R Gomar juga menegaskan bahwa untuk tahun anggaran 2023, ada beberapa kegiatan yang akan menjadi prioritas Pemda Mappi.

Hal ini ia sampaikan karena sudah melihat dan mendengar secara langsung keluhan dan permintaan masyarakat pada saat mengunjungi 15 distrik beberapa waktu lalu.

Adapun beberapa hal yang diprioritaskan nanti melingkupi sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur.

Diakhir rapat koordinasi, PJ Bupati menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD aperubahan tahun 2022 kepada perwakilan pimpinan OPD yakni kepala Bapeda, kepala dinas kesehatan dan perwakilan kepala Distrik.

Rapat yang dipimpin oleh PJ Bupati Mappi, Michael R. Gomar ini dihadiri Penjabat Sekda Mappi, Mauridsius Kabagaimu, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala Distrik dan kepala kelurahan.

Ia juga menegaskan agar dalam pelaksanaan anggaran harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah baik aturan, proporsional, efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan untuk kepentingan masyarakat.

PJ Bupati juga mengingatkan setiap kepala OPD agar tetap fokus pada target dan capaian yang telah disepakati untuk mencapai pembangunan yang tetap sasaran dan berdampak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mappi. (Red)

 

60-an ASN di Mimika Akan Memasuki Masa Pensiun

Kepala BKPSDM Mimika, Ananias Faot

MIMIKA, BM

Kurang lebih 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akan memasuki masa pensiun.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Ananias Faot saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Rabu (16/11/2022).

Dijelaskan Ananias, masa pensiun aparatur sipil negara ini ditentukan dari tanggal lahir sehingga tidak bisa ditentukan jumlah yang pensiun dalam waktu atau bulan yang sama.

“Dalam sistem kurang lebih ada 60-an orang yang masuk masa pensiun,” kata Ananias.

Katanya, rata-rata yang pensiun di tahun ini adalah ASN yang lahir tahun 1963. Bahkan beberapa diantaranya merupakan pejabat eselon II.

Ia menambahkan, untuk ASN sudah pensiun sebelumnya sedang diproses SK pensiunnya.

“Tidak ada yang namanya dana pensiun, tapi mereka akan mendapatkan dana Taspen,” ungkapnya. (Shanty Sang

Top