Politik & Pemerintahan

RAPBD Kabupaten Mimika Resmi Ditetapkan Sebagai Perda

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng menyerahkan SK penetapan RAPBD sebagai Perda kepada Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob pada Jumat (25/11/2022) di hotel Grand Mozza Timika, Papua Tengah

MIMIKA, BM

Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika resmi ditutup pada Jumat (25/11/2022) sore di hotel Grand Mozza Timika, Papua Tengah.

Seluruh fraksi DPRD Mimika menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dalam penyampaian pendapat akhir, ketujuh fraksi memberikan sejumlah catatan penting terkait beberapa persoalan yang mesti menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Mimika.

Beberapa catatan itu diantaranya pembangunan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, mempercepat proses tender, melakukan pencegahan banjir dengan normalisasi sungai dan pembersihan drainase.

DPRD Mimika juga meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para moker yang sudah bertahun-tahun hak-haknya diabaikan PT Freeport Indonesia.

Begitu juga dengan keberlangsungan sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Mimika yang harus diperhatikan oleh Pemerintah tanpa dibeda-bedakan dengan sekolah negeri.

Di samping itu, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng melalui sambutannya memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob yang telah lebih awal memberikan KUA PPAS APBD Kabupaten Mimika tahun 2023 sebelum kemudian diparipurnakan.

"Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada pemerintah kabupaten mimika yang telah bekerja keras menyusun RAPBD Kabupaten Mimika untuk kemudian dibahas bersama dan ditetapkan sebagai perda. Dan juga terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui RAPBD," ucapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob turut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Mimika yang secara bersama-sama telah melakukan pembahasan dan penetapan RAPBD menjadi Perda.

Dia juga mengajak seluruh legislatif untuk saling bersinergi bekerja sama dan berjalan seiringan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Seluruh masukan dan saran yang telah diberikan akan menjadi koreksi dan catatan bagi kami Pemerintah. Kami juga sangat terbuka menerima masukan dan kritik dari DPRD demi pembangunan dan pelayanan di Mimika lebih baik," ujarnya.

"Kami segera merasionalisasi untuk selanjutnya di evaluasi di tingkat provinsi. Akan tetapi, kami juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Tengah mengenai pelaksanaannya akan dilakukan dimana. Secepatnya kami upayakan agar bulan Januari kegiatan sudah bisa dijalankan," pungkasnya. (Endy Langobelen).

Dorong Organisasi Menjadi Efektif dan Efisien, Pemda Mimika Adakan Sosisalisasi dan Bimtek SPIP


Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat membuka kegiatan dengan pemukilan tipa

MIMIKA, BM

Guna mendorong Organisasi Perangkat Daerah OPD menjadi efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Inspektorat mengadakan sosialisasi dan bimtek sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi di lingkup Pemda Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Senin (28/11/2022) dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte.

Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) menurut PP 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

Hal ini untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penegasan dalam penerapan dan penilaian SPIP ini tertuang pula dalam peraturan badan pengawasan keuangan dan pembangunan nomor 5 tahun 2021 tentang penialaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementrian lembaga atau pemerintah daerah.

"Dari bahasanya saja maturitas itu berarti matang, dalam artian mengikuti pembinaan, ini berarti kita berupaya bagaimana penyelenggaraan pemerintah itu terkendali secara terintegrasi sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh," Kata Petrus.

Menurutnya, penerapan SPIP memiliki makna penting dalam penyusunan penyelenggaraan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Hal ini dimaksud agar kita dapat mendeteksi secara dini serta mengantisipasi terjadinya kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara," ungkapnya.

Dikatakan, kegiatan SPIP ini merupakan sebuah upaya sistemik dan terintegrasi serta memiliki parameter yang cukup kuat dalam rangka untuk memberikan sebuah pelayanan maksimal dan merupakan satu program yang sangat baik dalam pengendalian internal.

Selain itu kegiatan ini diselengarakan dengan maksud menambah pengetahuan dan penerapan SPIP secara lebih profesional.

Kegiatan ini juga sangat penting untuk mengimplementasikan apa yang diperoleh dari sosialisasi hari ini.

Sebab sosialisasi ini bukan sekedar transfer knowledge, peraturan dan undang-undang tapi hilirnya adalah implementasi secara aplikatif ditempat kerja masing-masing.

"Kelemahan kita selama ini hanya aktif melaksanakan dan mengikuti berbagai macam sosialisasi namun sangat jarang melakukan evaluasi atas pengimplementasiannya sehingga kebanyakan gagal karena hanya sekedar formalitas di kegiatan pemerintahan," Ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini juga merupakan forum untuk belajar SPIP secara langsung dengan ahlinya, sehingga peserta sosialisasi diharapkan dapat memaksimalkan kemampuan dengan sebaik-baiknya dan dapat meningkatkan etos kerja serta semangat bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

"Saya tidak terlalu berharap besar jika sosialisasi ini pada akhirnya tanpa implementasi, sebab kompetensi dan kemampuan karakter ASN kita masih terbilang lemah. Namun jika sistemnya kuat, output yang dihasilkan juga akan bagus. Inilah yang dimaksud terintegrasi,"ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panita Rudi Ririhena dalam laporannya menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)Terintegrasi secara online, Peserta dapat melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi secara online pada instansi masing-masing.

Lainnya, peserta dapat melakukan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pada instansi masing-masing sehingga diharapkan pencapaian tujuan dan sasaran sebagai bagian dari visi dan misi dapat diwujudkan secara efisien dan efektif, Pengelolaan keuangan dan asset dapat dilaksanakan secara handal dan taat atas peraturan perundang-undangan. (Shanty Sang)

PT Asian One Air Kembalikan Helikopter Airbus AS 350 B3 (H-125) PK-LTA ke Pemda Mimika

Penyerahan kunci dan dokumen helikopter oleh Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty kepadaPlh Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Nella Manggara

MIMIKA, BM

PT Asian One Air secara resmi menyerahkan dokumen dan juga Helikopter Air Bus AS 350 B3 (H-125) PKhLTA kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Perhubungan.

Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan penyerahan kunci helikopter dari Direktur PT Asian One Air, Silvy Herawaty kepada Plh Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Nella Manggara di Hanggar Bandar Udara Mozes Kilangin, Kamis (24/11/2022).

“Penyerahan dokumen ini langsung dikembalikan, karena memang mintanya seperti itu,” kata Silvy saat diwawancara di Hanggar Pesawat usai penyerahan.

Dokumen-dokumen yang diserahkan ini adalah dokumen tentang keberadaan pesawat sejak pertama kali didatangkan hingga saat ini.

Untuk kelanjutan kerjasama, Silvy mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah daerah Mimika.

“Jadi sekarang sudah tidak ada kerja sama,” katanya.

Sementara, Plh Kepala Dinas Perhubungan, Nella Manggara mengatakan, setelah penyerahan hari ini, pihaknya akan menyelesaikan semua dokumen karena ada yang perlu diperbaiki.

Pasalnya, kontrak kerjasama dengan PT Asian One Air ini sudah berakhir sekitar pertengahan tahun 2022.

Untuk kerjasama lanjutan masih akan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob untuk kemudian mencari pihak ketiga sebagai operator.

“Kami akan cek lagi dokumen satu-satu, setelah itu kami lapor kepada Plt Bupati, nanti tindak lanjut semua keputusan ada di pimpinan dalam hal ini bupati,” kata Nella.

Perlu diketahui, penyerahan dokumen ini menindaklanjuti surat Bupati Mimika nomor 553/745 tanggal 29 Oktober 2021, perihal tindak lanjut kerjasama sewa menyewa helikopter milik Pemkab Mimika yang berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak sewa menyewa helikopter dengan registrasi PK LTA pada 8 November 2022.

Selain helikopter, Pesawat milik Pemda Mimika juga sudah dikembalikan pada Desember 2021 lalu. (Shanty Sang)

Top