Kesehatan

Satu Pasien Covid-19 dengan Komorbid Meninggal Dunia

Direktur RSUD dr Anton Pasulu menggunakan baju hazmat usai mengunjungi pasien covid

MIMIKA, BM

Satu dari tiga pasien covid-19 yang kritis di RSUD Mimika dilaporkan meninggal dunia tadi pagi, Kamis (8/7) sekitar pukul 07.00 WIT.

Pasien berjenis kelamin perempuan berusia 58 tahun ini menghembuskan nafas terakhir setelah lima hari dirawat di RSUD Mimika.

Direktur RSUD Mimika, dr. Anton Pasulu saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Mimika, Kamis (8/7) mengatakan pasien covid-19 yang meninggal ini juga menderita penyakit komorbid yakni diabetes melitus dan juga hipertensi.

"Ia tadi pagi ada yang meninggal satu orang di RSUD. Sudah positif covid-19 dan memiliki komorbid,” tutur Anton.

Anton mengatakan, spesimen pasien ini sementara dalam proses pengiriman ke Jakarta untuk diperiksa apakah ada indikasi dengan virus varian Delta atau tidak.

Diketahui, saat ini ada 21 pasien covid-19 yang sedang dirawat di RSUD Mimika, 2 diantaranya kritis dan sedang dipasangi ventilator, 5 diantaranya gejala berat. Sementara ada 5 pasien yang sedang menunggu hasil.

"Jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 694 kasus dan yang meninggal 59 orang," ungkapnya. (Shanty)

Poin Ini Dalam Penetapan PPKM di Mimika Jadi Sorotan Masyarakat

Bupati Omaleng didampingi Waket I DPRD dan Kapolres Mimika menandatangani PPKM


MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Ada 6 poin penting yang ditetapkan Pemda Mimika mengingat tingginya kasus Covid-19 serta mencegah adanya varian Delta di Mimika.

Hal tersebut disepakati bersama Forkopimda dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Rabu (7/7) berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 443.1/476 tentang PPKM.

Adapun keputusan yang sepakati adalah, pemberlakuan mulai terhitung mulai 7 Juli hingga 7 Agustus 2021. Aktifitas masyarakat dibatasi hingga pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore.

Pelaku perjalanan yang ke Timika wajib sertakan PCR dan sertifikat Vaksin baik yang gunakan pesawat maupun kapal laut.

Lainnya, aktifitas KBM di sekolah dilakukan secara daring atau online, aktifitas perkantoran, tempat peribadatan maksimal 50 persen, pelaku perjalanan antar Papua hanya wajib sertakan hasil negatif antigen.

Ketua Satgas Covid-19, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Timika maupun keluar Timika harus PCR dan sertifikat vaksin.

"Tidak apa-apa pesawat keluar masuk asal dua syarat itu harus ada," tegasnya.

Bupati Omaleng mengatakan, jika dalam 1 bulan tidak berhasil maka harus dilakukan lockdown penuh, artinya yang dari luar juga tidak bisa masuk ke Timika.

"Kalau delta ini masuk tidak akan ketahuan positif atau negatif. PCR itu juga hasilnya pasti negatif tapi nanti setelah 7 hari baru kelihatan gejalanya. Varian baru ini tidak ada gejala makanya membuat orang mati," tutur Bupati Omaleng.

Bupati juga meminta agar tim mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat dan Satpol PP agar mensosialisasikan pengawasan bersama TNI-Polri.

"Penduduk Mimika ini 330 ribu, setengah dari itu harus di vaksin. Target kita yang sekarang PPKM paling tidak kita harus dapat 100-an ribu. Stok kita 20-an ribu nanti tambah lagi supaya 100 ribu warga Papua di vaksin," ungkapnya.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme mengatakan, DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena untuk menyelematkan masyarakat Kabupaten Mimika dan juga masyarakat lain yang hendak datang ke Mimika.

"Bagaimana kita bersinergi menyampaikan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait pemberian vaksin karena saya khawatirkan ada masyarakat saya yang terima vaksin dan ada yang tidak," ungkapnya.

Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, percepatan pemberian vaksin itu perlu karena vaksin bisa memberikan kekebalan tubuh yang lebih.

"Jelang PON ini seluruh pelayan publik, masyarakat, toko-toko, warung-warung harus di vaksin," ujarnya.

Selanjutnya, Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya mengingatkan bahwa varian baru harus dihindari namun bukan berarti mengabaikan virus sebelumnya. Ia mengajak warga untuk aktif mengikuti vaksin.

"Saya harap masyarakat yang sudah vaksin juga jangan hanya datang vaksin pertama saja tapi vaksin kedua juga harus datang," harapnya.

Walau telah disepakati secara bersama namun poin nomor 3 dalam PKPM yakni Pelaku perjalanan yang ke Timika wajib sertakan PCR dan sertifikat Vaksin baik yang menggunakan pesawat maupun kapal laut, jadi perdebatan.

Sebagian warga menilai kewajiban memiliki sertifikat vaksin saat bepergian bertengangan dengan Pasal 9 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tengang Kesehatan.

Mereka mengakui bahwa program vaksinasi merupakan program pemerintah untuk melindungi warganya namun kebijakan bepergian dengan sertifikat vaksin dinilai melanggar HAM.

"Ini kebijakan yang memberatkan masyarakat. Bagaimana jika ada warga yang tidak mau divaksin namun kemudian ada kepentingan mendesak dan dia harus ke luar daerah, siapa yang salah dalam hal ini?," terang salah satu warga.

Ia mengatakan, peraturan terkait pemberlakukan vaksin disatu sisi tegas terhadap mereka yang tidak divaksin namun di sisi lain Undang-undang memberikan perlindungan sepenuhnya kepada siapapun untuk melakukan apa yang dikehendaki, termasuk hak kesehatan atas dirinya.

"Bagaimana dengan mereka yang tidak bisa divaksin karena punya masalah kesehatan lain, apakah regulasi kartu vaksin juga berlaku terhadap mereka? Pemerintah harus menjelaskan hal ini juga agar warga mengerti," tegasnya.

Salah seorang warga juga menimpali bawah penggunaan PCR dianggapnya sudah sangat tepat namun ketika dipluskan dengan kartu vaksin maka terkesan pemberian vaksin itu dipaksakan.

"Tidak semua orang setuju jika ada cairan yang dimasukan dalam tubuhnya. Bisa saja karena ketakutan, kurang paham atau mungkin karena pengaruh lainnya namun tidak boleh dipaksakan begitu saja. Aturan kartu vaksin itu kesannya memaksa semua orang wajib vaksin," ungkapnya.

Walau demikian, warga Mimika harus memahami bahwa prosedur penggunaan kartu vaksin untuk keluar masuk Timika bukan hanya dilakukan Tim Satgas Covid-19 Mimika namun di daerah lain terutama pulau Jawa dan sekitarnya telah memberlakukan regulasi ini.

Warga Mimika mungkin pada akhirnya bisa saja diperbolehkan ke luar daerah tanpa kartu vaksin, namun akan menyulitkan jika daerah yang dituju memberlakukan kebijakan ini. (Shanty)

Setelah Empat Tempat, Vaksinasi Selanjutnya di Pelabuhan PPI Pomako

Vaksinasi di Gedung Tongkonan diikuti banyak warga Timika

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Mimika bekerjasama dengan TNI-Polri dan PT Freeport Indonesia, pada hari ini, Senin (5/7) melakukan vaksinasi masal kepada masyarakat Mimika di empat tempat.

Vaksinasi dilakukan di Gedung Tongkonan, Kuala Kencana (2 pos), Bandara Moses Kilangin (2 pos) dan Klinik Tribata.

"Besok kami akan buka di Pelabuhan Perikanan Pomako. Penyediaan layanan vaksinasi di sana merupakan kerja sama dengan TNI angkatan laut," tutur Reynold.

Ia mengatakan, mereka menargetkan vaksinasi dalam satu hari mampu menyasar 1.200 suntikan.

Tujuan vaksinasi dilakukan untuk mempercepat proses perlindungan kepada masyarakat dari virus Covid-19.

Reynold menjelaskan vaksinasi akan memberikan perlindungan tubuh hingga 96 persen. 

Jika seseorang divaksin maka kecil kemungkinan ketika ia terpapar akan mengalami gejala kritis atau berat.

"Hal inilah yang kita cegah supaya rumah sakit tidak penuh. Ini akan dipercepat terus sampai paling tidak 50 persen dari 179 ribu orang penduduk diatas usia 18 - 59 tahun bisa tervaksin," kata Reynold.

Reynold berbangga karena antusias warga yang ingin divaksin sangat banyak. Ini menunjukan bahwa warga Mimika memahami pesan kesehatan yang disampaikan selama ini.

Respon positif seperti inilah yang sangat diharapkan sehingga semakin banyak orang terlindungi dan dapat memutuskan mata rantai penularan.

"Kami akan mengevaluasi supaya besok hari pelayanan lebih dipercepat dan kami harus bisa mengelola kerumunan. Kalau kita lihat hari ini banyak sekali kerumunan namun mau tidak mau antusias ini harus dihargai. Besok akan kami perbaiki," ujarnya.

Ia mengatakan masih ada sedikit keterlambatan dalam proses vaksinasi hari ini karena masih bangak warga yang mendaftar secara manual. Padahal dapat dilakukan secara online

"Ini jadi bahan evaluasi bagi kami. Kita sudah menghitung bahwa masyarakat yang mendaftar secara online akan membutuhkan waktu 16 menit lebih cepat. Pelayanannya bisa hanya 7 menit sampai ke suntik. Tetapi jika manual maka lebih kurang dia akan kehabisan waktunya antara 23-25 menit untuk menunggu," katanya.

Pelaksanaan vaksinasi di Gedung Tongkonan yang merupakan hasil kerjasama pemerintah dan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) diikuti banyak warga.

Pantauan BeritaMimika di Tongkonan, warga yang datang terlihat tetap mematuhi protokol kesehatan dan tertib dalam mengantre.

Salah satu warga Timika yang mengikuti vaksinasi di Tongkonan mengatakan, selain divaksin untuk melindungi tubuhnya dari serangan virus covid, vaksinasi kini telah menjadi persyaratan agar bisa ke daerah lain.

"Jakarta sekarang sudah berlakukan ini sehingga ke Jakarta wajib memiliki kartu vaksin covid-19. Saya berencana dalam bulan ini mau ke sana sehingga ini kesempatan bagi saya untuk dapat divaksin," ujarnya. (Shanty)

Top