Kesehatan

Rekor Baru Covid-19 di Mimika, Dalam Sehari 97 Pasien Sembuh

Grafik trend Covid-19 di Mimika

MIMIKA, BM

Untuk pertamakalinya selama 6 bulan Mimika memerangi Covid-19, malam ini, Senin (24/8), Tim Gugus Tugas Covid Mimika mengumumkan 97 pasien sembuh.

Jumlah ini menjadi rekor tersendiri bagi Mimika selama proses kesembuhan pasien corona yang selalu update dilaporkan Tim Gugus Tugas.

Dan luar biasanya, dari 97 pasien yang sembuh, 96 merupakan pasien Covid-19 dari Distrik Tembagapura yang selama ini tercatat sebagai penyumbang terbesar kasus positif, sementara 1 pasien berasal dari Distrik Mimika Baru.

Dengan demikian, dari total 697 hingga malam ini, 610 pasien telah dinyatakan sembuh sementara kasus aktif kini menyisahkan 77 pasien.

Sementara itu, untuk rekor penambahan kasus Covid-19 tertinggi di Mimika terjadi pada Minggu (31/5), yang mana pada saat itu junlah pasien baru bertambah 46 pasien.

Penambahan 46 kasus baru Covid-19 saat itu, 41 spesimen dirujuk oleh RSUD, 2 dari Rumah Sakit Tembagapura dan 3 spesimen dari RSMM.

Menyikapi jumlah kesembuhan yang fantastis ini, BeritaMimika menghubungi Manager External Communication Corpcom PT Freeport Indonesia, Kerry Yarangga.

Kerry mengatakan pihaknya bersukacita terhadap situasi yang terjadi malam ini. Namun ia menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia selama ini sangat ketat dalam mendevinisikan pasien sembuh dan pasien sakit sesuai protokol kesehatan.

"Kita sangat ketat sekali dalam menentapkan status devinisi mereka yang sembuh sesuai ketetapan regulasi pemerintah," ujarnya.

Dijelaskan, perubahan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 mengantikan Kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 sangat berpengaruh terhadap penentuan status sembuh pasien.

Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/ 413/2020 merupakan Pedoman Baru Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenkes sebelumnya, ketika PCR pertama negatif, 14 hari kita tunggu tanpa gejala baru masuk PCR ke dua. Sudah negatif baru kita rilis pasien sembuh. Namun Kepmenkes baru hanya 1 kali PCR negatif dan 10 hari tanpa gejala, berarti pasien sudah sembuh," jelasnya.

Menurutnya, pedoman inilah yang kemudian menjadi indikator yang menentukan banyaknya pasien Covid-19 di Tembagapura pada malam ini dinyatakan sembuh.

"Kita ikuti apa yang menjadi devinisi terhadap status dan keputusan pemerintah saat ini. Intihnya bahwa kami sangat bersyukur dan bergembira atas semua ini. Kita berharap semakin banyak lagi yang sembuh karena selama ini (Freeport-red) dan Tim Gugus Mimika sangat konsen dalam menghadapi kasus Covid-19 terutama dalam menangani para pasien," ungkapnya.

Selepas Kerry Yarangga, BeritaMimika menghubungi Juru Bicara Tim Covid-19 Mimika, Reynold Ubra. Kepada BM, Ubra mengatakan Papua dan Mimika sejak tanggal 19 Agustus telah menggunakan menggunakan pedoman tata laksana Covid-19 revisi lima kemenkes yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020.

"Intihnya kita saat ini menggunakan pedoman tata laksana covid-19 revisi lima kemenkes, maka tidak hanya Rumah Sakit Tembagapura namun di RSUD Mimika juga akan banyak pasien sembuh,” ungkapnya.

Reynold menjelaskan, Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 juga merubah penyebutan ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

"Kasus konfirmasi ada dua, kasus tanpa gejala (asimtomatik) dan kasus gejala (presimtomatik). Tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi atau sembuh jika dalam 10 hari plus minimal 3 hari tidak ada gejala meskipun tanpa pemeriksaan PCR, ataupun dengan PCR positif, pasien di nyatakan sembuh! Kenapa? Karena ada hasil penelitian menunjukan bahwa pada hari ke-8, orang tanpa gejala virusnya ada dalam tubuh tapi tidak menularkan," jelasnya.

Menurut Ubra, ini berbeda dengan presimtomatik atau tanda gejala. Misalnya pasian punya riwayat demam, sesak nafas, batuk, maka harus ditangani di rumah sakit. Sementara yang asimtomatik hanya isolasi mandiri di rumah.

"Di Mimika kita dinas kesehatan sudah punya protokol kesehatan mandiri yang telah dibahas sejak Mei lalu dan Juni difinalkan. Jadi jika kita melihat dari gejala dan tidak gejala maka sudah pasti banyak yang akan sembuh di Timika dan Tembagapura. Bahkam shelter bisa kosong karena tidak bergejala," ujarnya.

Hanya saja yang masih kembali diingatkan Reynold Ubra adalah agar warga Mimika terus menjalankan protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap kondisi saat ini.

"Vaksin yang akan dirilis oleh ahli yang melakukan penelitian di Bandung, daya lindungnya 75 persen. Tapi masalahnya, seberapa besar vaksin itu bisa bertahan dalam tubuh? Penduduk kita itu 267 juta jiwa. Kapan vaksin ini akan sampai ke Timika? Tahun depan atau dua tahun lagi? Vaksin paling murah hari ini adalah tetap pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Mau tidak mau, kita harus terus saling melindungi. Keberadaan dan keadaan kita menjadi penentu juga bagi orang lain, terutama balita dan lansia," pintahnya. (Ronald)

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Kenalkan Aplikasi E-Dabu Mobile Versi 1.0

Foto bersama usai kegiatan media gathering, Kamis (20/8)

MIMIKA, BM

Dalam rangka mempermudah badan usaha daan melakukan urusan administrasi JKN-KIS karyawannya, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi elektronik data badan usaha (e-Dabu) Mobile versi 1.0 dan pelayanan Chika dan Vika.

Aplikasi tersebut dikenalkan pada kegiatan media gathering yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan di Hotel Horison, Kamis (20/8).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, Kepala BPJS Kesehatan Mimika, Suzan dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Bertrand Tupan serta perwakilan media online, cetak dan elektronik di Mimika.

Hadirnya aplikasi e-Dabu Mobile ini diharapkan membuat badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.

Perlu diketahui, aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha merupakan aplikasi bantu untuk mempermudah proses pendaftaran, mutasi tambah atau kurang peserta dan melihat tagihan iuran Badan Usaha yang dapat diakses melalui handphone oleh admin di perusahaan.

Sementara, layanan Chika (chat asistand JKN) adalah sebuah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh sistem facebook messenger, telegram dan whatsapp.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Ardiansyah menjelaskan, Layanan Chika dapat diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang telah ditentukan. Misalnya seperti facebook messenger (https://www.facebook.con/BPJSKesehatanRI/).

Selain itu dapat diakses melalui halaman resmi facebook BPJS Kesehatan kemudian diklik tombol facebook messenger untuk berinteraksi dengan chika.

Sementara untuk telegram bisa di search BPJSKes_bot dan untuk whatsapp di nomor Chika (08118750400). Setelah itu langsung dapat berinteraksi.

Ia menjelaskan, Vika merupakan pelayanan informasi melalui mesin penjawab untuk mengecek status tagihan maupun mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait program JKN-KIS.

Vika ini sama dengan call center BPJS Kesehatan yang sudah ada. Masyarakat bisa menelpon ke nomor 1500400 dan akan dijawab petugas BPJS Kesehatan.

Selanjutnya akan dipandu untuk memilih menu layanan dengan menekan 1 untuk mengecek status kepesertaan dan 2 untuk cek tagihan.

Djamal Ardiansyah mengatakn, kegiatan gatering merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media.

"Kami juga ingin menjaga dan menjalin silahturahmi sekaligus apresiasi kami berkontribusi terhadap progran JKN dalam menyampaikan informasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tentang program JKN," ungkapnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan di seluruh kantor cabang dan wilayah. Dalam kegiatan ini juga disampaikan beberapa fitur-fitur kanal layanan.

Yang mana menurut Djamal, untuk memudahkan peserta dan peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan karen cukup mengakses lewat chating melalui media whatsapp, messenger dan telegram. Jadi tidak perlu lagi menginstal aplikasi dan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Apalagi saat era pandemi sosial, distancing saat ini sedang digencarkan. Jadi kami harapkan dengan adanya ini bisa mempermudah dan mendukung dalam penekanan dan pencegahan covid-19,"harapnya. (Shanty)

101 Kasus Baru Dalam 16 Hari, Pemda Mimika Perpanjang Status New Normal

Konferensi pers usai rapat evaluasi status Covid-19 di Mimika

MIMIKA, BM

Selama diberlakukan Status Tanggap Darurat New Normal Edisi III di Kabupaten Mimika, jumlah kasus baru Covid-19 terhitung mulai Senin (3/8) hingga hari ini, Rabu (19/8) berjumlah 101 kasus dan 42 pasien dinyatakan sembuh.

Dengan penambahan dan pengurangan ini maka kumulatif kasus secara keseluruhan hingga hari ini berjumlah 656. Dari jumlah ini, kasus aktif masih sebanyak 151 pasien.

Data tim covid-19 yan dihimpun BeritaMimika terkait kasus baru yang menonjol selama New Normal Edisi III ini terjadi pada tanggal 11 (10 kasus), 12 (11 kasus) dan 15 Agustus (12 kasus).

Di masa ini pula Distrik Tembagapura masih dinyatakan sebagai zona Merah dengan 105 pasien.

Sementara beberapa distrik di seputaran Kota Timika, total pasien Covid-19 sebanyak 46 orang dan telah berubah status menjadi zona kuning dan hijau, termasuk Mimika Baru.

Beberapa distrik, kelurahan dan kampung yang dulunya ada kasus covid, kini telah dikategorikan sebagai zona hijau.

Diantaranya Distrik Kawamki (Harapan), Iwaka (Limau Asri Timur), Mimika Timur (Poumako dan Hiripau) Wania (Mandiri Jaya dan Nawaripi) Kuala kencana (Utikini baru, Mimika Gunung dan Pioka Kencana) serta Distrik Mimika Baru (Timika Indah, Pasar Sentral, Dinggo Narama dan Hangaitji).

Zona kuning adalah Distrik Mimika Baru (Timika Jaya 8 kasus, Otomona 7, Perintis 4, Kwamki 4, Sempan 2, Kebun Siri 2, Koperapoka 2 dan Wanagon 1 kasus). 

Selain itu Distrik Kuala Kencana (Kuala Kencana 7 dan Karang Senang 2 kasus) dan Distrik Wania (Kamoro Jaya 3, Kadun Jaya 2, Inauga dan Wonsari Jaya 1 kasus).

Walau lonjakan kasus terhitung masih tinggi, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memiliki alasan mengapa New Normal harus diperpanjang hingga edisi ke IV.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra menjelaskan ada tiga alasan mendasar mengapa status ini diperpanjang.

Hal ini ia sampaikan usai pertemuan evaluasi status darurat Covid-19 di Mimika yang diselenggarakan di Mozza, antara pemerintah daerah (tim gugus -red) dan forkompinda.

"Pertama, reproduksi efektif arti atau reproduksi time (Re/Rt) di Kabupaten Mimika hanya 0,99. Ini dibawah angka satu, artinya ada kasus tapi tidak menularkan. Bagaiamana Tembagapura?Dalam 24 jam terakhir angka reproduksi efektifnya hanya 0,68 dan kasusnya juga tidak menularkan," ungkapnya.

Kedua, hampir seluruh kasus yang ditemukan di Timika adalah kasus import yang kemudian menularkan secara transmisi lokal.

"Namun hampir semua tidak menunjukan gejala, hanya 2 pasien tapi bisa ditangani dengan baik. Dan ketiga, dalam 16 hari terakhir tidak terjadi kematian akibat Covid-19," jelasnya.

Reynold mengatakan, pada pertemuan evaluasi tadi di Mozza, ditetapkan pula bahwa masa new normal edisi IV berlangsung selama 32 hari sampai 19 September 2020.

"Khusus untuk Tembagapura, bagaimana agar karyawan bisa turun akan diatur. Disana akan dibuat zona hijau, kuning dan merah. Hal ini dilakukan mengikut pedoman kementerian kesehatan revisi ke lima," ungkapnya.

Reynold menyebutkan, untuk karyawan PTFI yang ingin turun ke Timika dan berada di zona merah maka harus dilakukan PCR, tetapi zona kunin dan hijau bisa dengan hanya menggunakan hasil rapid tes sebagai pelaku perjalanan.

"Dalam pertemuan ini juga tempat hiburan malam (THM) dibuka namun dibatasi sampai jam 2 subuh," ungkapnya.

Selain itu, itu akan diterapkan juga peraturan bupati untuk melaksanakan semua protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak dan menxuci tangan.

Penerapan perbub nanti akan dikawal langsung oleh pokja 19 yang merupakan bagian dari tim gugus tugas.

Perbub ini merupakan turunan dari instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Mayasarakat.

"Jadi nanti ada sanksi dan advokasi serta sosialisasi kepada masyarakat supaya lakukan protokol kesehatan. Yang terpenting juga, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik itu perkantoran, acara nikah dan lainnya wajib menyampaikan surat kepada pokja di posko kesehatan SP 2. Tim selanjutnya akan melakukan wawancara dan observasi lapangan," jelasnya. (Shanty)

Top