Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Orang DPO Atas Kasus Penganiayaan Petugas Kesehatan

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw

MIMIKA, BM

Polsek Mimika Baru telah menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatan kasus penganiayan terhadap seorang petugas kesehatan yang bertugas Puskesmas Pembantu (Pustu) Nawaripi.

"Dua orang ini kami belum dapati sehingga kita keluarkan DPO. Dan sampai saat ini kita masih melacak keberadaan mereka, katanya lari ke daerah pesisir,"kata Kompol Saidah Hobrouw.

Selain kedua pelaku yang sudah ditetapkan dalam DPO, satu tersangka lainnya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika guna mengikuti proses sidang.

"Jadi mereka itu ada tiga orang. Satu tersangka penyidik kita sudah serahkan ke Kejari pada Jumat,"ujar Kapolsek.

Dijelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika tersangka yang sudah diserahkan ke Kejari ini dalam keadaan mabuk datang ingin berobat.

Namun karena dalam pengaruh alkohol, korban meminta untuk ia kembali dulu namun akibat kondisi mabuk berat pelaku terjatuh.

"Mereka mengira korban yang mendorong tersangka. Padahal tersangka ini sendiri jatuh karena dalam kondisi mabuk. Nah melihat hal tersebut beberapa orang di sekitar itu malah mengejar korban lalu memukulinya hingga korban lari meminta bantuan di pos peka yang ada petugas polisinya," terang Kapolsek. (Ignasius Istanto)

Kunker ke Timika, Panglima TNI dan Kapolri Berikan Dorongan Moril Bagi Prajurit yang Bertugas di Papua


Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan keterangan pers dengan didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

MIMIKA, BM

Setelah diberikan kepercayaan menggantikan pendahulunya Jenderal TNI Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono melakukan kunjungan perdananya ke Kabupaten Mimika, Senin (9/01/2023).

Sebagai Panglima TNI yang baru, kedatangan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) ini didampingi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta para staf TNI AD,AU dan AL.

"Ini merupakan rangkaian kunjungan kerja saya sebagai panglima TNI di Papua bersama Kapolri serta seluruh kepala staf angkatan. Kemarin kita berada di Jayapura dan sekarang di Timika kemudian kita akan ke Manokwari dan Sorong,"ungkap saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Menurut Laksamana Yudo Margono bahwa kunjungan kerja ke Timika guna melihat langsung serta memberikan dorongan moril kepada prajurit baik TNI-Polri yang bertugas di Papua agar dalam melaksanakan tugas harus lakukan dengan baik.

"Sehingga nanti apa yang harus kita tindaklanjuti kedepan khususnya bagi prajurit yang bertugas di Papua ini dapat kita penuhi,"ungkapnya.

Ia berharap para rajurit yang bertugas di Papua dapat meningkatkan morilnya sehingga dapat menjaga masyarakat Papua serta menjaga sarana prasarana yang pemerintah telah tetapkan dibangun di Papua.

"Kami datang kesini juga meyakinkan kepada para prajurit TNI-Polri untuk menjaga keamanan masyarakat dari ganguan KKB yang ada. Jadi prajurut yang bertugas di lapangan harus bertugas dengan baik, tentunya dengan gangguan yang ada dari KKB kita harus siap mengahadapi dengan tegas,"ujar Panglima TNI. (Ignasius Istanto)

Peredaran Miras Jenis Sopi Masih Saja Terjadi, Polisi Amankan Dua Orang di Awal 2023

Tim Satresnarkoba ketika menemukan barang bukti miras jenis sopi di masing-masing rumah dari kedua pelaku

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika terus melakukan penertiban terhadap minuman keras jenis sopi yang masih saja beredar di kota Timika.

Di awal 2023 ini, Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Mansur bersama enam personilnya pada Selasa (3/01/2023) berhasil mengamankan dua orang.

Kedua orang ini masing-masing berinisial ST dan DT. Mereka diamankan ditempat yang berbeda, ST diamankan di SP3 trans lokal ke arah Kwamki Narama sementara DT diamankan di jalan lokal SP3 jalur 1.

Keduanya dikenakan pasal sangkaan yaitu pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 UU RI No 18 thn 2012 tentang pangan.

"Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan kepelaku lain. Saat ini kita lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika," terang Kasat Narkoba.

Melalui rilis yang diberikan oleh Seksi Humas Polres Mimika kepada media Rabu (4/01/2023), sebelum mengamankan kedua orang tersebut, tim Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan APP atau konsolidasi terkait rencana penangkapan serta cara bertindak di lapangan.

Seusai melakukan konsolidasi tim bergerak ke lokasi sesuai informasi, yakni di Jayanti Sempan dan area Pasar lama yang berlokasi di jalan Bougenvile dan Bhayangkara. Namun di lokasi tersebut dari hasil pemantauan dan penggeledahan nihil.

Tim kemudian akhirnya mendapatkan informasi bahwa di area di SP 3 trans lokal ke arah Kwamki Narama ada warga yang menjual minuman beralkohol jenis sopi.

Selanjutnya tim bergerak ke TKP melakukan pemantauan dan diketahui target berada di rumah.

Tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pelaku penjual minuman beralkohol berinisial ST dengan jumlah barang bukti berupa kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi yang siap diperjual belikan.

Setelah dari mengamankan ST bersama barang buktinya, tim bergerak ke TKP lain yaitu di jalan lokal SP3, jalur 1 dan berhasil mengamankan DT beserta barang buktinya sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi. (Ignasius Istanto)

Top