11 Bulan di 2022, Polsek Miru Tangani 213 Kasus

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran
MIMIKA, BM
Selama 11 bulan terhitung dari bulan Januari sampai November 2022, Polsek Mimika Baru tangani 213 kasus.
213 kasus ini sesuai dengan laporan polisi (LP) yang masuk secara administratif dan di luar dari penanganan restorasi Justice/penyelesaian secara kekeluargaan.
"Dari jumlah kasus ini yang paling menonjol adalah pencurian kemudian kasus penganiayaan dan pengeroyokan," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw, melalui Kanit Reskrim Ipda Yusran.
Menurut Kanit Reskrim bahwa tindak pidana atau kasus yang timbul di wilayah hukum Polsek Mimika Baru rata-rata bermula karena pengaruh minuman keras.
"Secara umum itu didominasi awal oleh minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku," ujar Yusran.
Disampaikan juga, diantara kasus menonjol yang terjadi ada beberapa kriteria dan menjadi perhatian khusus, yakni terkait dengan tindak pidana pemalsuan E-ktp dan penganiayaan di Jalan Leo Mamiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kasus-kasus tersebut saat ini tinggal menunggu proses persidangan dan untuk para pelakunya telah berada di Lapas kelas 2B Timika,"ungkap Yusran.
Kemudian dari jumlah kasus yang telah berhasil diselesaikan hingga proses P21 itu sebanyak 14 kasus dan sebagian telah dilakukan penyelesaian diluar peradilan (RJ), serta yang lainnya masih dalam proses lidik maupun sidik.
Selain itu penanganan terhadap pengaduan yang rata-rata tindakan pidana ringan, Polsek Mimika Baru melalui SPK maupun fungsi lainnya mengedepankan penanganan restorasi justice.
"Untuk jumlahnya itu melebihi dari laporan polisi yang berhasil dihimpun, hal itupun kebanyakan permintaan dari kedua belah pihak untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Yusran.
Lanjutnya," Langkah ini dilakukan sebagai bentuk aplikasi kebijakan pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam proses penanganan pengaduan maupun laporan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan prima serta sebagai bentuk edukasi atau pembelajaran hukum bagi masyarakat. (Ignasius Istanto)







