Di Kasus Ini, Penyidik Tetapkan Korban dan Pelaku Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar
MIMIKA, BM
Penyidik Satreskrim Polres Mimika akhirnya menetapkan korban (SJ) maupun pelaku (YT) sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan laporan polisi yang diterima dan ditangani Satreskrim Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang ditangani.
"Kita proses keduanya karena sama-sama buat laporan polisi. Dimana pelaku (YT) ini pernah jadi korban dan membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban (SJ) pada tahun 2021," ungkapnya.
"Dan sebaliknya saat ini korban (SJ) yang membuat laporan polisi terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh YT," ungkapnya saat ditemui Kamis (28/4) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Kata Berthu, keduanya saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pelengkapan adminisrasi serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Nanti keduanya akan digeser ke rutan 32," katanya.
Perkara yang ditangani penyidik terhadap dua tersangka ini bermula ketika korban SJ melaporkan kejadiannya pada Rabu (27/4) kemarin karena dianiaya YT. Kejadian itu disebabkan karena diduga terjadi perselingkuhan antara istri korban dengan pelaku.
"Jadi korban saat itu ketemu dengan pelaku yang sedang bangun pondok dilokasi kejadian dan mengancam dengan kata-kata jangan sampai saya lihat kamu berduan dengan istri saya. Mungkin karena bahasanya itu,pelaku langsung aniaya korban,"ujar Berthu.
Akibat kejadian tersebut, SJ alami luka robek dikepala bagian atas, luka pada pipi dan luka memar di dada. (Ignas)