Hukum & Kriminal

Pimpinan Media Online Yang Kedapatan Mengambil Miras Saat Kapal Masuk Mengaku Bukan Barang Miliknya

Kapolsek Pomako Ipda Wilkif S. Rumere.

MIMIKA, BM

Seorang oknum berinisial AT yang mengaku sebagai pimpinan media online (AN) yang ada di Timika mengakui kalau barang (miras lokal) itu bukan miliknya melainkan barang milik keluarganya.

"Jadi saat ditanya ngakunya itu barang keluarganya yang dia jemput. Dan katanya dia juga tidak tahu isinya barang dalam karton tersebut,"terang Kapolsek Pomako Ipda Wilkif S. Rumere saat ditemui Mako Polres Mimika 32, Senin (30/01/2023).

Menurutnya, selain barang (miras) yang dijemput AT disita, kata Kapolsek Pomako ada dua orang lainya yakni G dan M yang juga disita barangnya (miras).

"Semua miras mereka ini kita amankan untuk dimusnahkan nanti bersama Satresnarkoba. Mereka tiga ini tidak sama-sama, tapi diamankan di tempat yang berbeda,"kata Kapolsek.

Disampaikannya, dilakuran razia pada Sabtu kemarin itu dilakukan pada saat KM Sabuk Nusantara 77 yang bertolak dari Dobo-Kaimana tujuan Timika.

"Mereka tiga kita hanya berikan peringatan keras dan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujar Kapolsek.

Miras yang disira AT sebanyak 30 liter sedangkan miras yang disita dari tangan G adalah 50 liter dan dari tangan M sebanyak 15 liter. Total keseluruhan miras yang disita dari ketiga orang tersebut sebanyak 120 liter. (Ignasius Istanto)

Mobil Berisikan 7 Penumpang Menabrak Pagar Kantor Koperasi dan UMKM Mimika

Kondisi kendaraan saat menabrak pagar

MIMIKA, BM

Senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.05 Wit, telah terjadi kecelakaan tunggal yang mengakibatkan mobil Toyota Sienta bernomor polisi PA 1204 DJ menabrak pagar kantor Dinas Koperasi dan UMKM Mimika.

Belum diketahui secara pasti penyebab sebenarnya namun diduga karena mengindari mobil truck dan karena kempesnya ban bagian belakang.

Personel Lalu Lintas, Aipda Hedrik Uyo, kepada wartawan di TKP menjelaskan hal tersebut berdasarkan informasi awal yang diterimanya di lapangan.

“Belum tahu kejadian sebenarnya karena nanti kita lakukan olah TKP tapi informasi awal sopir menghindar dari mobil truck, selain itu juga ada kemungkinan bannya pecah sehingga tidak  ada keseimbangan,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam mobil tersebut ada 7 orang yang terdiri atas orang dewasa dan anak kecil yakni K, M, PK, EN, A dan L. Mobil tersebut awalnya dari Pondok Amor dan berencana menuju SP9.

“Para korban termasuk sopir sudah di RSMM tadi sudah dibawa oleh mobil Lantas Kuala,” ujarnya.

Sementara itu kepada wartawan di TKP, salah satu warga mengatakan bahwa sebelum kejadian mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

“Memang waktu dia keluar dari Pondok Amor dia laju sekali,” ucapnya.

Selain itu, salah satu ASN Dinas Koperasi dan UMKM menerangkan bahwa informasi yang diterima menyebutkan bahwa dalam perjalanan ban tiba-tiba pecah.

“Karena ban pecah, sopir jadi kehilangan kendali, sehingga menabrak pagar kantor,” terangnya. (Elfrida Sijabat)

P2TP2 Mimika Sedang Lakukan Pendampingan 1 Korban Human Trafficking


Ilustrasi Human Trafficking

MIMIKA, BM

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Mimika telah menangani dan melakukan pendampingan terhadap satu orang korban human trafficking.

Korban ini berinisial “P” berusia 17 tahun dan diketahui berasal dari Lampung. Berkat bujukan tetangganya, ia memberanikan diri merantau ke Timika, Papua Tengah untuk bekerja di salah satu spa.

Keberadaannya diketahui oleh pihak kepolisian Mimika Baru (Miru). Kepolisian kemudian melaporkan hal ini kepada P2TP2.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak, didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy dan psikolog Christine kepada BeritaMimika di kantor P2TP2, Kamis (26/1/2023) meyampaikan hal tersebut.

Yakomina mengatakan, berdasarkan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori anak dan perlu dilindungi adalah usia 0-18 tahun.

“Berdasarkan itu kami bekerja setelah mendapat laporan dari kepolisian. Kami tidak berbicara pelaku yang mendatangkan pekerja ini tapi kami langsung mengamankan klien atau korban,” katanya.

Dikatakan saat ini P2TP2 belum memiliki rumah aman, sehingga P2TP2 tidak bisa mengamankan klien atau korban dan meminta bantuan untuk diamankan di Polsek Miru.

“Ada tempat kita tetapi keberadaan korban seperti ini berbeda dengan kita mengamankan seseorang yang merasa takut,” imbuhnya.

Yakomina menambahkan P2TP2 bertugas untuk memberi makan korban, melakukan pendampingan, pendampingan psikolog dan juga kesehatan.

“Memang karena kondisi itu kami tidak bisa terlalu lama pendampingan, kami harus duduk bersama dan laporan dari pihak Polsek Miru korban dipulangkan,” ujarnya.

Usai kejadian ini, ia berucap ke depan harus dibentuk tim terpadu lintas sektor.

“Harus bekerja baik DP3AP2KB, dinas krusial, dinas kesehatan, satpol PP dan kepolisisan. Kita bersama-sama melakukan razia ke tempat klub malam maupun panti pijat yang memperkerjakan anak dibawah umur atau perempuan yang dikerjakan secara paksa," jelasnya.

"Karena untuk mengembalikan seseorang perlu dana yang besar sedangkan anggaran kita terbatas. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandasnya. (Elfrida Sijabat)

Top