Hukum & Kriminal

Kebakaran Samping Diana Mall Hanguskan Sejumlah Tempat Usaha

Petugas pemadam kebakaran dibantu polisi terlihat berupaya memadamkan api 

MIMIKA, BM

Kebakaran kembali terjadi Selasa ( 5/4) siang, kali ini sijago merah melahap beberapa tempat usaha disamping Diana Mall.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun wartawan BeritaMimika, api diduga berawal dari salah satu tempat usaha (warung makan) yang kemudian merambat ke tempat usaha lainnya.

Akibat kobaran api yang begitu besar membuat warga yang hendak melintas dilokasi tersebut kaget dan kabur.

Bahkan terlihat karyawan-karyawaty dibeberapa tempat usaha yang dekat dengan lokasi kebakaran berhamburan keluar tempat kerja mereka.

Juga terlihat beberapa pegawai Bank berheraj cepat mengamankan brankas uang yang ada disamping Diana Mall.

Dalam memadamkan kobaran api selain beberapa unit mobil Damkar terlihat juga mobil watercanon milik Polres Mimika turut membantu memadamkan api.

Terlihat juga beberapa petugas PLN yang sedang memadamkan arus listrik, pasalnya beberapa gardu listrik ikut terbakar.

Kebakaran yang menghanguskan sejumlah tempat usaha ini menjadi tontonan warga baik yang ada disekitar lokasi kejadian maupun warga yang hendak melintas.

Sekitar pukul 12.43 wit apipun mulai bisa dipadamkan dan dilokasi kebakaran sudah dipasang polisi line oleh Polres Mimika.

Hingga berita diterbitkan masih terlihat sejumlah anggota Polres Mimika melakukan pengamanan disekitar lokasi karena masih dilakukan penyemprotan guna mengantisipasi masih adanya api.

Akibat kebakaran belum diketahui secara pasti apa penyebabnya dan berapa jumlah tempat usaha (warung makan)yang ludes dilahap api. (Ignas)

Ada Sekelompok Warga Yang Memblokade Jalan Untuk Sampaikan Aspirasi

Terlihat sejumlah anggota Polisi saat berada dilokasi sambil menyampaikan kepada massa untuk membubarkan diri

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika berhasil membubarkan sekelompok massa yang sempat memblokade jalan raya untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Otsus dan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Lokasi pembubaran tepatnya di Jalan Cenderawasih dekat lorong masuk gang Weyapo SP2, Jumat (1/4).

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika pada pagi tadi, sekelompok massa ini dalam menyampaikan aspirasinya dengan memblokade jalur tersebut.

Akibatnya sempat membuat warga yang mengendarai roda empat maupun roda dua dari arah Timika hendak menuju SP2-SP3 kaget dan terpaksa balik.

Mendapatkan informasi adanya sekelompok massa yang berkumpul untuk menyampaikan aspirasi ditengah jalan, anggota Kepolisian Mimika pun berdatangan.

Melihat polisi datang, massa pun mulai bergeser masuk kedalam gang. Anggota Kepolisian Mimika kemudian secara persuasif dan humanis meminta mereka untuk bubar dan kembali ke rumah masing-masing.

Mendapatkan penyampaian tersebut, massa pun akhirnya membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali normal seperti biasa.

Pernyataan Kapolres : Situasi Timika Kondusif, Tidak Terpengaruh Dengan Seruan Aksi 1 April

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan terkait dengan seruan serentak untuk aksi demo 1 April, wilayah Timika dalam kondisi aman dan kondusif.

"Sejak pagi hingga pukul 15.00 wit wilayah Timika situasi dalam keadaan aman dan kondusif," katanya saat ditemui wartawan, Jumat (1/4).

Untuk mengantisipasi adanya aksi demo 1 April terkait penolakan Otsus dan Daerah Otonomi Baru (DOB), kata Kapolres bahwa Polres Mimika menyiagakan 500 personil dengan dibackup TNI sebanyak dua peleton.

"Kami Polres Mimika menginginkan situasi Timika tetap aman dan kondusif. Saya menghimbau terutama yang ingin melakukan aksi yang kira-kira ada perlawanan terkait gangguan keamanan kita tentu tolak, karena situasi keamanan di Timika berkat bantuan sinergisitas TNI-Polri serta dukungan masyarakat sampai saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif," jelasnya.

Walaupun sempat ada sekitar 50 orang yang mencoba mengadakan aksi, Era mengatakan pihaknya langsung menghimbau agar kembali ke rumah masing-masing.

"Kita berikan himbauan dan mereka kembali dengan tertib. Berkaitan dengan surat edaran serentak sejak Kamis (kemarin-red) itu sudah kita deteksi dan antisipasi, begitu juga dengan daerah lainnya di luar Timika," katanya. (Ignas)

Suami Berduaan Dengan Wanita Lain Di Kamar Kos, Isteri Sah Lapor Polisi

Ilustrasi perselingkuhan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Seorang ibu rumah tangga berinisial RT terpaksa melaporkan suaminya ke polisi, gara-gara kedapatan berduan dengan wanita idaman lainnya (WIL) berinisial KR di dalam kamar kos, Jalan Samratulangi, gang Acis.

Suami RT yang berinisial AB ini diketahui menjalin hubungan gelap dengan KR sejak tiga bulan lalu, yang dimulai dengan perkenalan pada Januari 2022.

"Kasus ini dilaporkan oleh istrinya sejak tanggal 30 Maret sekitar pukul 21.00 wit sehingga tim opsnal reskrim dan unit perintis merespon dengan mendatangi kos tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, Senin (4/4).

"Dan betul keduanya sedang berada dalam satu kos yang tidak memiliki hubungan status jelas. Kemudian keduanya dibawah ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Berthu, keduanya mengakui memiliki hubungan gelap yang sudah terjalin kurang lebih tiga bulan.

Setelah perkenalan awal pada Januari 2022, keduanya kemudian menjalin pacaran sejak tanggal 15 Februari hingga sekarang.

"Mereka juga mengakui telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri tanpa status selama 5 kali sampai dengan saat dilakukan penangkapan. Jadi KR ini dijanjikan oleh laki-laki akan menikahinya, namun harus menyelesaikan dulu proses perceraiannya," ungkapnya.

Perlu diketehui, rumah tangga RT dan suaminya AB sejak tahun 2020 telah mengajukan proses perceraian namun sudah 2 tahun, belum ada putusan dari pihak Pengadilan Negeri Mimika. Dengan demikian maka keduanya masih tetap berstatus suami isteri.

"Maka secara aturan berlaku si laki-laki masih sebagai suami sah dan tidak boleh melakukan hubungan diluar pernikahan," katanya.

Kata Berthu, perbuatan kedua pasangan ini yakni AB dan KR dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan, namun karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun maka keduanya tidak dilakukan penahanan.

"BB yang sudah kita amankan berupa sprei, CD dan baju yang ada di TKP," katanya. (Ignas)

Top