Hukum & Kriminal

44 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan 9 KDRT Terjadi Di Tahun 2022


Foto ilustrasi

MIMIKA, BM

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Mimika mencatat ada 44 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2022.

Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang tahun, dengan rincian yakni kekerasan fisik (2), penelantaran (3), kekerasan seksual (32), kekerasan psikis (3) dan hak asuh anak (1) serta anak berhadapan dengan hukum (3).

Bahkan pada akhir Januari 2023 ini sudah tercatat 3 kasus. Setiap tahun angka kasus ini terus mengalami kenaikan.

Sementara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) pada tahun 2022 tercatat 9 kasus dimana terdiri dar kekerasan fisik (1), penelantaran (6) dan kekerasan psikis (1).

Kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sebanyak 9 kasus yakni kekerasan fisik (3), penelantaran (3) dan kekerasan psikis (3). Sementara kekerasan terhadap laki-laki yakni psikososial 1.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yakomina Rumbiak didampingi Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Doreina Flassy kepada BeritaMimika, Kamis (26/1/2023) mengakui bahwa sejak 2021 angka kekerasan terhadap anak memang semakin tinggi.

“Anak punya hak untuk pendidikan, kesehatan dan perhatian tumbuh kembang dari orang tua. Orang tua berkewajiban untuk mendidik, mengasuh dan menyekolahkan anak. Disini peran keluarga sangat penting,” katanya.

Dijelaskan, P2TP2 kedepan akan berusaha melakukan sosialisasi di sekolah dan tempat ibadah.

“Benteng awal itu dari rumah tangga, pembinaan mental dan rohani kepada anak harus kuat. Semuanya kembali ke keluarga, pengawasan orang tua harus ketat," jelasnya.

"Kalau dulu tabu tapi pendidikan seks kepada anak itu penting agar mereka tahu bagian mana yang tidak boleh disentuh. Apalagi handphone itu harus diawasi,” ungkapnya.

Adapun penyebab utama kdrt adalah kemiskinan, himpitan ekonomi, budaya patriaki, komunikasi kurang baik di dalam keluarga dan diskriminasi gender.

“Kdrt terjadi kepada istri sah. Kalau kekerasan terhadap perempuan ini psikososial karena punya anak tapi belum menikah jadi kita hanya bisa mendorong untuk hak anak saja karena tidak ada keterikatan,” tuturnya.

“Sementara kalau kekerasan laki-laki masalah perebutan anak. Ibu tinggalkan anak ke suami lalu dia melapor. Saat tinggalkan anak suami yang menafkahi. Suaminya ajak pulang tapi istri tidak mau jadi kita bantu fasilitasi,” pungkasnya. (Elfrida Sijabat)

Tiba di Timika, Jenazah Serka Jeki Disambut Isak Tangis Keluarga

Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Denny Salurerung didampingi sang istri memberikan dukungan moril kepada istri almarhum saat berada di RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Isak tangis keluarga tak terbendung saat menyambut kedatangan jenazah Serka Jeki saat tiba di Bandara Mozes Kilangin, Rabu (25/01/2023).

Usai tiba di Bandara Mozes Kilangin,jenazah Serka Jeki yang disambut istri dan satu anaknya serta kerabat dekat yang ada di Timika langsung dievakuasi ke RSUD Mimika guna pemulasaran secara Islam.

Usai dilakukan pemulasaran secara Islam,jenazah Serka Jeki dengan didampingi istri dan anaknya diantar kerabat dekatnya kembali menuju Bandara untuk diterbangkan ke kampung halamannya di Bima-NTB.

Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Denny Salurerung menyampaikan untuk kronologis kejadiannya belum bisa disampaikan, karena masih didalami.

"Saya belum bisa saya ungkapkan disini karena masih tahap proses. Dan untuk pelakunya belum diketahui, jadi masih sifatnya OTK,"ungkapnya.

Menurut Dandim Puncak, lokasi kejadian yang dialami anggotanya itu sama dengan kejadian yang pernah dialami oleh seorang pegawai Bank Papua beberpa waktu lalu.

"Itu informasi yang kita terima kalau lokasi kejadiannya masih satu kompleks dengan kejadian sebelumnya yang mana korbannya seorang pegawai Bank Papua,"ujar Dandim Puncak.

Diketahui almarhum Serka Jeki ini merupakan anggota Kodim 1714/PJ yang bertugas di Koramil 1714-03 di Distrik Sinak.(Ignasius Istanto)

51 Personil Polres Dilibatkan Pengamanan Sidang Terdakwa YA CS

Terlihat personil Polres Mimika saat melakukan apel sebelum sidang perkara amunisi dimulai.

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam hal ini YA bersama dua rekannya dalam perkara amunisi mendapat pengamanan dari aparat keamanan sebanyak 51 personil dari Polres Mimika.

"Untuk hari ini potensi konfliknya tidak ada namun kami tetap berhati-hati karena simpatisan yang militan itu memang sudah ada semua, kemudian mereka semakin lama semakin tahu jadwal. Dan mereka selalu datang setiap persidangan, jadi perkembangan sidang itu mereka lebih tahu,"ungkap Kaur Binops Bagops Polres Mimika,AKP Doriteus Jemalut,Selasa (24/01/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.

Kata Doriteus, untuk pola pengamanan masih seperti biasa dengan ditempatkan personil di tiga titik.

"Jadi tiga titik yakni diluar untuk antisipai hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian di pintu masuk dan di ruang sidang,"katanya.

Dalam pengamanan sendiri, menurut Doriteus sudah dijalankan sesuai dengan perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Mimika.

"Kami tetap humanis sesuai perintah Kapolres dan kami juga harus galang mereka. Situasi selama sidang berlangsung hingga usai sidang situasi berjalan aman. Dan sebelum dilakukan sidang kami tetap waspada dengan melaksanakan SOP, yang mana melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung untuk tidak boleh membawa sajam,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top