Hukum & Kriminal

Pelajar SMA dan SMP Merusak Pos Peka, Polisi Langsung Amankan


Kedua pelajar saat dimintai keterangan terkait keterlibatan pengerusakan Pos Peka oleh Polisi

MIMIKA, BM

Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mengamankan dua orang pelajar di Jalan Kesehatan, Rabu (2/2) siang.

Dua pelajar tersebut masing-masing berinisial S yang diketahui masih duduk dibangku kelas 1 SMA, sedangkan D duduk dibangku kelas 1 SMP.

Diantara dua pelajar ini, pelajar berinisial D adalah otak atau dalang yang menyuruh untuk melakukan pengerusakan Pos Peka yang beralamat di Jalan Kesehatan.

Setelah mendapatkan informasi dari warga tentang pengrusakan Pos Peka, polisi langsung berhasil mengamankan kedua pelaku. Menurut polisi, warga menyebutkan bahwa mereka melemparkan api ke dalam pos tersebut.

Kedua pelajar ini telah dibawah ke Polsek guna dimintai keterangan. Namun pada saat dimintai keterangan, pelajar berinisial D yang diduga sebagai otak pengrusakan sempat menyangkal tuduhan tersebut.

Keduanyapun akhirnya diamankan sementara guna mendapatkan pembinaan agar perbuatan tersebut tidak terulangi lagi.(Ignas)

Walau Sudah Ada Permintaan Maaf, Kasus Pemukulan Wasit Lanjut ke Proses Hukum


Suasana mediasi antara korban dengan didampingi pihak Okia dan Koni Mimika dengan tiga pelaku pemukulan yang didampingi pihak klub

MIMIKA, BM

Kasus pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan futsal beberapa waktu lalu yang sempat menyita publik dipastikan akan dilanjutkan ke rana hukum.

Tiga pelaku dari club futsal Nusantara telah meminta maaf namun dari hasil mediasi yang dilakukan di Kantor Polsek Mimika Baru Rabu (2/2), yang juga dihadiri OKIA dan KONI Mimika telah ditegaskan bahwa kasus ini terus berlanjut sesuai hukum.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran, mengatakan sesuai petunjuk pimpinan pertemuan yang dilakukan pada intinya mendengar keterangan dari wasit (korban) maupun pihak Klub Nusantara.

"Kita sudah berusaha untuk pertemukan namun mereka tetap ingin proses hukum. Dan tiga pelaku juga sudah mengakui kesalahan mereka karena sudah melakukan pemukulan terhadap wasit. Nanti untuk kedepannya kita lihat keabsahan wasit tersebut, terus kegiatan pertandingan ini memang betul ada surat ijin untuk diselenggarakan atau tidak," ungkapnya.

Kata Yusran, karena pelakunya lebih dari satu orang maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHPidana.

"Untuk korban juga sudah kita arahkan untuk membuat visum dan hasil visum nanti kita minta langsung di RSUD Mimika. Sedangkan saksinya untuk saat ini adalah korban sendiri ditambah saksi wasit pembantu dua yang sempat melerai terjadinya pemukulan," jelasnya.

Ditambahkan Yusran, selain hasil visum, barang bukti yang telah diperoleh pihak kepolisian ada video yang kini telah menyebar di sejumlah media sosial.

"Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pemeriksaan saksi 1x24 jam. Kita memang harus lakukan penangkapan dan statusnya harus kita terbitkan sebagai tersangka. Ini sebagaimana sesuai dengan tuntutan mereka untuk dilakukan penahanan,"ujarnya.

Sementara itu Yohanes Kemong selaku pengarah Okia memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru yang sudah menerima tuntutan agar kasus ini dilanjutkan prose hukum.

"Kami dari Okia akan ikuti kasus ini sampai dimana," ungkapnya.

Kata Kemong, terkait dengan klub Nusantara sendiri, secara mekanisme pihaknya akan mendesak KONI dan Askab agar dibicarakan ditingkat kelembagaan agar ada sanksi yang diberikan kepada pihak klub secara organisasi. (Ignas)

Sering Curi Motor, Kali Ini Upin Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian dengan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran dan Kasi Humas Polsek saat melakukan press release pelaku curanmor

MIMIKA, BM

Gagal sudah aksi berikutnya buat BB alias Upin untuk melakukan pencurian sepeda motor. Kali ini dirinya tak berkutik dan hanya berpasrah harus berurusan dengan hukum.

Upin ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Minggu (30/1) kemarin di Jalan Restu. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan melalui ciri-ciri motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi PA 3992 MP.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran dan Kasi Humas Polsek dalam press release menerangkan bahwa, penangkapan pelaku curanmor ini berdasarkan LP/491/SPKT/Res Mimika/ tertanggal 6 September 2021.

"Kejadiannya ini pada 6 September tahun kemarin dan kita sudah koordinasikan dengan pemiliknya untuk penanganan perkara. Penanganan perkara ini akan proses lanjut melalui Polres Mimika,"terangnya.

Kata Oscar, dari hasil pengembangan terhadap pelaku sendiri, didapati aksinya ini bukan baru pertama kali dan belum pernah  menjalani proses hukum.

"Sudah pernah mencuri sepeda motor juga tapi saat itu tidak proses hukum karena dia (pelaku) ini masih dibawah umur sehingga ada kesepakatan permintaan maaf,"katanya.

Pada saat dilakukan penyelidikan melalui ciri-ciri motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi PA 3992 MP, menurut Oscar motor tersebut ternyata sudah dibeli oleh seorang warga.

"Jual dengan harga Rp1 juta. Kemudian dari situlah tim ospal reskrim Polsek lakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang sudah kita kantongi,"katanya.

Kata mantan Kapolsek Biak Kota, selain satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hijau bernomor polisi PA 3992 MP, dari hasil penyelidikan lainnya pihaknya juga berhasil mengamankan satu uni motor bernomor polisi PA 2284 MH.

"Ini pelakunya masih kita buru dan kejadiannya di Kelapa Dua, Jalan Macarena jalur tiga. Itu berdasarkan LP/313/VI/Res Mimika/Sek Miru/tertanggal 16 Juni 2019," kata Oscar.

Ditambahkan Oscar, dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketaui juga bahwa dalam melaksanakan aksinya itu bersama temannya.

"Kita sudah kantongi identitas mereka. Modus operandi itu terjadi malam hari dimana dengan meliha kondisi dimana kendaraan terparkir dipinggir rumah tanpa kunci leher, sehingga ada kesempatan pelaku lakukan aksinya,"ungkapnya. (Ignas)

Top