Kejari Mimika Kembalikan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp193 Juta ke Pemda
Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika usai menandatangani MoU
MIMIKA, BM
Pemda Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika kembali memperpanjang Kerjasama pada Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Penandatanganan perpanjangan MOU dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo yang berlangsung di Hotel Grand Mozza, Senin (30/8).
Usai kegiatan dilanjutkan dengan memberikan materi pendampingan hukum terkait penggunaan dana DAK.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, sejak 2019 semua jenis kerjasama tetap berjalan dan dengan adanya perpanjangan ini kedepannya Kejaksaan akan tetap mendampingi dan hadir jika dibutuhka pemda.
Selain MoU antara kejaksaan dengan Pemda Mimika pada program bidang perdata dan tata usaha negara, ada momen ini kejaksaan juga menyerahkan uang pengganti perkara korupsi ke Pemda Mimika untuk kepentingan pembangunan.
"Karena dana DAK yang ada sebagian belum digunakan oleh Pemda Mimika. Kalau kegiatannya ada segera ambil dan gunakan, jadi kita berikan materi kepada jajaran OPD," tutur Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, semua jenis proyek bisa didampingi namun tergantung permintaan dari Pemda Mimika.
"Semua tergantung dari pihak pemerintah mintanya pendampingan seperti apa," katanya.
Tentang uang pengganti, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Mimika, Donny S Umbora menjelaskan uang sebesar Rp193 juta yang dikembalikan merupakan dana monitoring evaluasi (Monev) pada Bappeda tahun anggaran 2016.
"Jadi uang ini yang mantan terpidana kumpul bersama untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Donny.
Ia menjelaskan, uang pengganti merupakan uang pengembalian kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi sehingga dalam kasus ini ada pidana pokok yang terdiri atas pidana badan dan denda.
"Dan uang pengganti itu adalah pidana tambahan yang dijatuhkan ke terpidana atau terdakwa," ujarnya.
Lanjutnya, pada saat penuntutan dan proses sidang ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
"Kami sudah eksekusi badan, dendanya juga sudah dibayar, hari ini kita eksekusi uangnya sebagai barang bukti untuk dikembalikan ke kas daerah. Kerugian negara saat itu hampir Rp900 juta. Uangnya belum semua dikembalikan, tapi secara keseluruhan sudah sebagian besar yang dikembalikan karena saat proses penyidikan juga ada yang dikembalikan," ungkapnya. (Shanty)