Hukum & Kriminal

Tak Berkutik, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Praktek Judi Togel

Tim Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering dilarang agar tidak boleh menjalankan praktek judi king, namun penyakit masyarakat yang satu ini masih saja tersebar dan alhasil berujung urusan hukum.

Seperti terjadi di jalan poros, SP 5, pada Rabu malam (11/01/2023), Reskrim Polres Mimika mengamankan tiga orang sebagai pelaku beserta barang bukti.

Dalam keterangan tertulis Kamis (12/01/2023), Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial MAA (39), ES(46) dan AV(42) sudah diamankan guna proses lanjutnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim mengatakan sebelum melakukan penangkapan tim Satreskrim terlebih dahulu berkumpul di Kantor Polres Pelayanan untuk melaksanakan APP kemudian tim bergerak ke TKP.

“Sesampai di TKP tim langsung melakukan pemantauan aktivitas praktik judi togel. Setelah itu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Sugarda.

Selain ketiga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp5.451.000, enam buah nota atau kupon (berisi pemasangan), 12 buah nota atau kupon kosong, tiga buah pena merk snowman v-1, 1 buah HP merk nokia warna hitam.

Selain itu 1 buah HP merk vivo warna merah, 2 buah HP merk Realme, 1 buah pisau Chater warna hijau, 1 buah ATM bank Mandiri yang berisikan uang sebesar Rp1.853.000 dan saldo akun Online sebesar Rp1.089.000 dan uang hasil kemenangan pembelian nomor togel. (Ignasius Istanto)

Sabu-Sabu Kembali Beredar di Timika, Polisi Tangkap 2 Pelaku 

Tim Satresnarkoba saat berhasil menangkap kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering para pelaku ditangkap dan diproses hukum terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, namun masih saja ada yang nekat dan berani menjual barang haram tersebut.

Dua orang laki-laki berinisial AH (30) dan MT (26) ditangkap tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba pada Selasa kemarin (17/01/2023) sekitar pukul 19.30 wit di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala Timika.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) : Nomor : LP / A / 04 / l / 2023 /SPKT. Satuan Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tertanggal 17 Januari 2023.

Dalam rilis tertulis yang diberikan oleh Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona kepada awak media, disebutkan bahwa pada saat penangkapan kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku AH, tim mengamankan 5 buah plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang duga narkotika jenis sabu, 1 buah Handpone merk Redmi Not 8 warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampoerna evolution merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Sedangkan barang bukti milik pelaku MT berupa 1 buah Handpone merk Oppo Reno 4 warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan tim ke kantor Sat Resnarkoba, guna dilakukan pemeriksaan labih lanjut,"ujar Hempi.

Kronologis penangkapan disebutkan bahwa pihak kepolisian awalnya mendapat informasi adanya orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tim pun melakukan pemantauan di TKP, dan terlihatlah AH yang mencurigakan di gang Dwi Koala. Tim pun akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dan dari hasil interogasi, AH mengakui barang tersebut didapatkan dari temannya berinisial MT. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MT dan meninterogasinya.

MT mengakui perbuatannya kepada polisi dan kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket kepada tim Satresnarkoba.

Tak lepas dari itu tim kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku AH di Jalan Budi Utomo Ujung, gang Dwi Koala dan menemukan 4 paket atau plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

19 Orang Diamankan Pasca Penahanan Gubernur Lukas Enembe

Kapolda Papua dengan didampingi Kapolres Mimika dan Kabid TIK Polda Papua pada saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika

MIMIKA, BM

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri akhirnya membeberkan terkait kericuhan yang terjadi di Jayapura pada Selasa (10/01/2023) pasca penangkapan Gubernur Papua,Lukas Enembe.

Dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (11/01/2023), Kapolda Papua menjelaskan bahwa saa penangkapan Gubernur memang ada insiden yang dilakukan sekelompok warga pro Lukas Enembe di beberapa titik seperti di Mako Brimob dan Bandara Sentani.

Akibat dari aksi yang dilakukan sekelompok warga pro Lukas Enembe, sudah ada yang diamankan untuk dimintai keterangan.

"Jadi setidaknya 19 orang warga diamankan, diantaranya 2 di Mako Brimob dan 17 lainnya di Sentani. Di Sentani ada satu orang terkena tembak dan meninggal dunia. Saya sampaikan bela sungkawa terhadap korban meninggal dan saya juga sudah intrupsikan jajaran untuk mengambil langkah penyidikan. Saat ini terus didalami informasi," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda untuk yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan dan apabila nanti dari hasil pemeriksaan mereka tidak terbukti dalam insiden tersebut maka akan dibebaskan.

"Tapi kalau contoh yang ditangkap di depan Mako Brimob ini mereka menyerang petugas dengan batu, itu prosesnya akan kita lanjutkan," tuturnya.

Kapolda mengungkapkan dari insiden yang menyebabkan satu orang meninggal terkena tembakan, pihaknya sudah memerintahkan Kabid Propam dan Direktur Kriminal Umum untuk segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan terhadap apa yang dilakukan oleh anggotanya.

"Khusunya apakah langkah tersebut sudah tepat apa belum, tentunya SOP nya kita lihat. Jika memang ada kesalahan prosedur saya pastikan kita akan lakukan langkah hukum terhadap anggota yang tidak taat SOP," ungkapnya.

Atas insiden yang terjadi pada Selasa tersebut, orang nomor satu di Polda Papua menyampaikan permohononan maaf kepada warga yang merasa terganggu.

"Saya imbau semua unsur yang ada tidak perlu memberikan informasi hoax. Kita terus lakukan pendekatan terhadap para tokoh pemuda, keluarga, tokoh adat agar tidak ada lagi dibawa ke masalah lain," ungkap Kapolda. (Ignasius Istanto)

Top