Pasal Yang Dituntut Memberatkan, Kuasa Hukum Terdakwa Rafles Minta Resume Olah TKP Untuk Dipelajari
Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH
MIMIKA, BM
Terkait dengan dakwaan pasal yang dinilai memberatkan kliennya terdakwa Rafles yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang disertai mutilasi, Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH selaku kuasa hukum meminta resume tentang olah TKP.
Hal ini disampaikannya seusai sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa, Kamis (26/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.
"Tujuan permintaan kami selaku penasehat hukum agar menjadi terang persoalan. Karena disitu, diolah TKP lah membuktikan peranan dari saudara Rafles. Contohnya kalau beliau hanya mengangkat mayat apakah pantas didakwa dengan pasal yang sangat berat,"ungkapnya.
Menurut Jhon, dengan meminta resume tentang olah TKP ke penuntut umum, hal itu bisa membuktikan peranan dari kliennya, Rafles.
"Jadi situ akan ketahui peranan dari masing-masing terdakwa. Jadi harapan kita supaya timbul rasa keadilan. Kami sebagai kuasa hukuk mendapatkan resume olah TKP itu sangat membantu membuat perkara ini jadi terang benderang," ungkapnya.
"Jadi nanti kita pelajari dulu seminggu. Sidang nanti dilanjutkan pada tanggal 2 Februari mendatang,"sambung Jhon.
Ia menilai bahwa terdakwa Rafles dalam hal ini dituntut Pasal Primer 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Atau 365 KUHP sangat memberatkan.
"Pasal yang diberikan kepada terdakwa Rafles itu tidak ada keadilan, artinya kalau kita lihat harusnya dia bisa dikatakan di pasal 164 KUHP, yakni mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya. Tapi nanti kita akan uji lagi di persidangan," ungkap Jhon.
Dalam kesempatan tersebut, Jhon menyampaikan bahwa keterlibatan terdakwa Rafles dalam kasus itu hanya karena ia ingin tahu bagamana proses menangkap OPM namun berujung kasus tersebut.
"Intinya dia (Rafles) diajak ikut oleh terdakwa oknum TNI. Dia juga ada ketakutan untuk menolak tapi karena untuk mengangkat mayat," ujarnya. (Ignatius Istanto)