Kasus Mutilasi, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Tidak Mengajukan Keberatan Dakwaan
Para terdakwa saat dihadirkan dalam ruang sidang
MIMIKA, BM
Kuasa Hukum dari terdakwa RMH alias Roy yang terlibat perkara pembunuhan disertai mutilasi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023).
Dengan tidak adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa Roy, maka sidang akan dilanjutan dengan agenda pembuktian pada tanggal 2 Februari mendatang.
"Karena penasehat hukumnya tidak keberatan maka sidang lanjutannya nanti dengan agenda pembuktian dari penuntut umum," kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH kepada awak media seusai sidang.
Sementara itu untuk dakwaan yang sudah disampaikan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles, kata Husnul akan dipelajari kembali oleh kuasa hukum terdakwa.
"Penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, hal itu agar penasehat hukumnya bisa menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak mengajukan keberatan," ungkapnya.
"Terkait dengan ada keberatan atau tidak atas dakwaan itu adalah haknya masing-masing dan sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut,"sambung Husnul.
Sementara itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Supriyanto Teguh Sukma,SH menerangkan alasan mengapa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut.
"Karena kami dari tim kuasa hukum baru menerima fisik dakwaan hari ini, dan kami juga belum selesai mempelajari secara keseluruhan. Kami minta waktu selama 1 minggu untuk pelajari lebih lanjut dakwaan dari JPU sehingga nanti pada agenda sidang berikutnya itu apakah nanti akan kami ajukan eksepsi atau tidak,"terangnya.
Perlu diketahui dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan dua sesi. Dimana sesi pertama, sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles. Dan sesi kedua, sidang dengan menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni RMH alias Roy. (Ignasius Istanto)