Hukum & Kriminal

Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Jelang HUT Bhayangkara Ke-76

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat menyematkan pita kepada masing-masing perwakilan sebagai peserta dalam operasi patuh cartenz

MIMIKA, BM

Menjelang HUT Bhayangkara ke 76 tahun 2022, Polres Mimika melaksanakan gelar pasukan operasi patuh cartenz dalam rangka cipkon kamseltibcar lantas di Mako Polres Mimika 32, Senin (13/6).

Amanah Kapolda Papua, yang dibacakan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menyebutkan bahwa Operasi patuh cartenz tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama 14, terhitung mulai tanggal 13 sampai 26 Juni.

Dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa", dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal.

Pada amana ini disampaikan bahwa pada umumnya kecelakaan lalin diawali karena terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas.

Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalin, namun pelanggaran lalin telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh masyarakat.

"Tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah. Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalin kita tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas serta kerjasama semua instansi terkait," kata Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi patuh cartenz tahun ini diprioritaskan pada kegiatan dikmas lantas yang mampu mewujudkan rasa tertib berlalu lintas secara permanen, namun tidak secara instan.

"Dalam artian diharapkan masyarakat bisa melaksnakan disiplin. Tidak hanya bila ada petugas namun masyarakat harus tetap disiplin dan juga mampu menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman, serta mampu menekan terjadinya pelanggaran lalin dan laka,"ungkap Gede.

Sementara terkait cara bertindak untuk melaksanakan operasi patuh, kata Kapolres harus dilakukan sosialisasi melalui media tentang tertib berlalu lintas serta penyuluhan dan himbauan lalin.

"Selain itu juga pelaksanaannya harus dilakukan secara simpatik, persuasif dan humanis. Oleh sebab itu pelaksanaan operasi patuh cartenz tahun 2022 ini melaksanakan gakkum lantas dengan 7 prioritas,"ujar Gede.(Ignas)

Dua Aparatur Kampung Bintang Lima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BLT DD

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo didampingi anggotanya saat konfrensi pers, di Kantor Kejari Mimika

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan dua aparatur Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.

Dua aparatur Kampung ini diantaranya masing-masing berinisial TY selaku Kepala Kampung dan YT selaku bendahara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor PRINT-502/R.1.16/Fd/06/ 2022 pada tanggal 10 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi BLT baik dari DD maupun ADD.

"Jadi mereka melakukan aksinya sejak tahun 2020 pada saat Covid-19, dimana dana tersebut harusnya dialokasikan untuk penanganan covid dalam bentuk BLT sesuai intruksi presiden," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat konfrensi pers, Jumat (10/6) di Kantor Kejari Mimika.

Dalam konfrensi pers, Sutrisno menerangkan bahwa pada tahun 2020 Kampung Bintang Lima menyalurkan DD bersumber dari Pemerintah Pusat sebesar Rp981.973.000 dan ADD Pemda Mimika senilai Rp1.068.591.504, sehingga total dana yang diterima adalah Rp 2.050.564.504.

Untuk rincian pembayaran BLT per triwulan sejak bulan April sampai Juli 2020 tahap pertama senilai Rp600 ribu per kepala keluarga.

Ditahap kedua bulan Juli sampai September 2020 senilai Rp300 ribu. Sedangkan pada tahap ketiga dibupan Oktober hingga Desember 2020 juga senilai Rp300 ribu.

"Jadi berdasarkan hasil penydikan yang dilakukan tim Kejari diperoleh bukti berupa keterangan saksi-saksi. Surat dan petunjuk dari alat bukti telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum karena bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti sebenarnya (nota fikrif, tanda terima BLT DD fiktif),"terangnya.

Selain itu juga, tidak ditemukan adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana dan terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam LPJ.

"Jadi TY dan YT melanggar Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) hutuf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ke-1 KUHP,"katanya.

Lanjutnya, keduanya juga dikenakan Subsidair pasal 3 Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembatasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ke-1 KUHP dengan mengakibatkan potensi kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp500 juta. (Ignas)

Terhempas Dari Pelukan Pamannya Di Helikopter, Piliter Bocah 2,5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Tim Sar saat melakukan persiapan untuk mengevakuasi korban menuju Timika

MIMIKA, BM

Piliter, bocah berusia 2,5 tahun yang terhempas saat kejadian crash landing Helicopter Bell 412 PK-DAR milik Derazone Air Service yang dioperasikan oleh PT. Unitrade Persada Nusantara, pada Rabu (8/6) di Jila telah ditemukan.

Namun sayangnya, Piliter ditemukan dalam keadaan tidak lagi bernyawa atau telah meninggal dunia oleh Tim SAR Gabungan saat melakukan operasi pencarian panjutan hari kedua pada Kamis (9/6) pukul 13.00 WIT.

Jenazahnya ditemukan di lokasi yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi jatuhnya Heli BELL PK-DAR.

Usai ditemukan, Tim SAR Gabungan langsung mengevakuasi korban ke Timika dan selanjutnya di bawah ke RSUD Mimika.

Selain mengevakuasi korban, tim juga berhasil mengevakuasi Black Box untuk diserahkan ke pihak KNKT demi kepentingan investigasi.

Danlanud Yohanis Kapiyau Timika, Letnan Kolonel Penerbang, Slamet Suhartono mengatakan bahwa keberhasilan dalam pencarian serta evakuasi korban dan black box ini didukung oleh cuaca yang bagus.

"Ditemukan korban ini kita peroleh informasi dari tim SAR yang melaporkan melalui hp satelit. Walaupun kondisinya sudah meninggal, tim yang dilokasi langsung melakukan perawatan jenazah untuk dievakuasi ke Timika,"katanya.

Menurut Danlanud, posisi jatuhnya heli berada di lembah diantara dua bukit dan yang terlihat hanya badan heli.

"Ekor heli kayanya patah dan posisinya hampir terbalik, ada asap juga tapi tidak terbakar. Saat hari pertama kita menuju lokasi heli itu tidak bisa kelihatan dari atas, tapi karena kita lihat ada orang di bawah, kita langsung lakukan penyelamatan,"ungkap Danlanud.

Danlanud juga memberikan apresiasi kepada Tim SAR Gabungan yang selama dua hari berhasil melakukan operasi penyelamatan, termasuk hari ini, menemukan jasad Piliter.

"Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya semua sehingga pelaksanaan SAR terselesai semua, walaupun kita turut berduka cita ada seorang anak yang usia 2,5 tahun meninggal dunia atas insiden jatuhnya heli ini,"ucapnya.

Ditambahkan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika George Mercy L Randang, bahwa keberhasilan dalam pencarian dan evakuasi korban ini tidak luput dari kerjasama semua pihak terkait.

"Keberhasilan ini sesuai dengan breafing awal kita. Jadi dengan selesainya proses evakuasi dan penyerahan korban ke keluarga korban serta penyerahan black box, operasi SAR ini dinyatakan tutup,"katanya.

Untuk diketahui sebelum mengalami insiden crash landing karena cuaca buruk, helikopter yang disewa Pemkab Mimika sebagai puskesmas keliling udara ini tengah mengevakuasi seorang ibu yang baru melahirkan bayi kembar untuk mendapatkan penanganan medis di Mimika.

Piliter, anak berusia 2,5 tahun ini terhempas keluar dari pelukan pamannya pada saat Helikopter Bell 412 PK-DAR ini mulai mengalami gangguan sebelum crash landing.

Walau Piliter menjadi korban namun ibunya, Agustina Sunin selamat dari insiden tersebut. (Ignas)

Top