Hukum & Kriminal

Pasal Yang Dituntut Memberatkan, Kuasa Hukum Terdakwa Rafles Minta Resume Olah TKP Untuk Dipelajari

 Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH

MIMIKA, BM

Terkait dengan dakwaan pasal yang dinilai memberatkan kliennya terdakwa Rafles yang terlibat dalam perkara pembunuhan yang disertai mutilasi, Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu, SH selaku kuasa hukum meminta resume tentang olah TKP.

Hal ini disampaikannya seusai sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa, Kamis (26/01/2023) di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II.

"Tujuan permintaan kami selaku penasehat hukum agar menjadi terang persoalan. Karena disitu, diolah TKP lah membuktikan peranan dari saudara Rafles. Contohnya kalau beliau hanya mengangkat mayat apakah pantas didakwa dengan pasal yang sangat berat,"ungkapnya.

Menurut Jhon, dengan meminta resume tentang olah TKP ke penuntut umum, hal itu bisa membuktikan peranan dari kliennya, Rafles.

"Jadi situ akan ketahui peranan dari masing-masing terdakwa. Jadi harapan kita supaya timbul rasa keadilan. Kami sebagai kuasa hukuk mendapatkan resume olah TKP itu sangat membantu membuat perkara ini jadi terang benderang," ungkapnya.

"Jadi nanti kita pelajari dulu seminggu. Sidang nanti dilanjutkan pada tanggal 2 Februari mendatang,"sambung Jhon.

Ia menilai bahwa terdakwa Rafles dalam hal ini dituntut Pasal Primer 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Atau 365 KUHP sangat memberatkan.

"Pasal yang diberikan kepada terdakwa Rafles itu tidak ada keadilan, artinya kalau kita lihat harusnya dia bisa dikatakan di pasal 164 KUHP, yakni mengetahui tindak pidana tetapi tidak melaporkannya. Tapi nanti kita akan uji lagi di persidangan," ungkap Jhon.

Dalam kesempatan tersebut, Jhon menyampaikan bahwa keterlibatan terdakwa Rafles dalam kasus itu hanya karena ia ingin tahu bagamana proses menangkap OPM namun berujung kasus tersebut.

"Intinya dia (Rafles) diajak ikut oleh terdakwa oknum TNI. Dia juga ada ketakutan untuk menolak tapi karena untuk mengangkat mayat," ujarnya. (Ignatius Istanto)

Kasus Mutilasi, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Tidak Mengajukan Keberatan Dakwaan

Para terdakwa saat dihadirkan dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Kuasa Hukum dari terdakwa RMH alias Roy yang terlibat perkara pembunuhan disertai mutilasi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023).

Dengan tidak adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa Roy, maka sidang akan dilanjutan dengan agenda pembuktian pada tanggal 2 Februari mendatang.

"Karena penasehat hukumnya tidak keberatan maka sidang lanjutannya nanti dengan agenda pembuktian dari penuntut umum," kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH kepada awak media seusai sidang.

Sementara itu untuk dakwaan yang sudah disampaikan oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles, kata Husnul akan dipelajari kembali oleh kuasa hukum terdakwa.

"Penasehat hukumnya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan, hal itu agar penasehat hukumnya bisa menentukan sikap apakah mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tidak mengajukan keberatan," ungkapnya.

"Terkait dengan ada keberatan atau tidak atas dakwaan itu adalah haknya masing-masing dan sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mempelajari dakwaan tersebut,"sambung Husnul.

Sementara itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Supriyanto Teguh Sukma,SH menerangkan alasan mengapa pihaknya meminta waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut.

"Karena kami dari tim kuasa hukum baru menerima fisik dakwaan hari ini, dan kami juga belum selesai mempelajari secara keseluruhan. Kami minta waktu selama 1 minggu untuk pelajari lebih lanjut dakwaan dari JPU sehingga nanti pada agenda sidang berikutnya itu apakah nanti akan kami ajukan eksepsi atau tidak,"terangnya.

Perlu diketahui dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan dua sesi. Dimana sesi pertama, sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni AP alias Jack,DU alias Umam dan FL alias Rafles. Dan sesi kedua, sidang dengan menghadirkan satu terdakwa lainnya yakni RMH alias Roy. (Ignasius Istanto)

Sidang Perdana Perkara Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Mendapat Pengawalan Ketat Pihak Keamanan

Terlihat Kapolres Mimika bersama anggotanya saat berada di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II

MIMIKA, BM

Sidang perdana perkara kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap 4 terdakwa warga sipil di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Kamis (26/01/2023) mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.

"Pengamanan terutama pada pintu masuk di kantor Pengadilan maupun di ruang sidang. Dan pada saat memasuki ruangan sidangpun kita akan melakukan penggeledahan kepada orang yang akan masuk mengikuti sidang,"kata Kabag Ops Polres Mimika, Kompol R. Palayukan saat ditemui seusai memimpin apel pengamanan.

Dalam pengamanan sidang perdana dengan adenda pembacaan dakwaan, anggota yang dilibatkan baik dari unsur TNI maupun Polri sebanyak 94 personil.

"Jadi untuk pola pengaman sendiri kita sudah membagi di titik-titik yang menjadi fokus kita dalam pengamanan yakni ring 1, ring 2 dan ring 3," ujar Kabag Ops.

Lanjutnya, anggota kepolisian dalam pengamanan ini tetap selalu berkordinasi dengan pihak pengadilan.

"Karena menghindari potensi gangguan, dan kita sudah menyiapkan segala sesuatu apabila terjadi gangguan yang tidak diinginkan," katanya.

Perlu diketahui perkara kasus ini terhadap 4 warga Nduga terjadi pada tanggal 22 Agustus lalu. Dimana ke empat terdakwa warga sipil ini masing-masing berinisial C,D,R dan RF. (Ignasius Istanto)

Top