Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika Tolak Rencana Aksi KNPB

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak (kanan)

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., menyatakan tidak memberikan izin terhadap rencana aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh seorang perwakilan KNPB di Kabupaten Mimika.

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026).

Kapolres mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana pelaksanaan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin. Menurutnya, aksi tersebut disebut sebagai aksi damai dengan agenda menyuarakan penolakan terhadap keberadaan pasukan militer di Papua.

Namun, AKBP Alredo menegaskan bahwa Polres Mimika menolak pelaksanaan aksi tersebut.

"Saya tidak izinkan. Saya tolak," tegasnya.

Menurut Kapolres, penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa organisasi yang mengajukan pemberitahuan aksi tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menolak pelaksanaan aksi, Polres Mimika juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila massa tetap berupaya menggelar unjuk rasa.

"Kami sudah menyiapkan personel Polres, bersama Brimob dan TNI, untuk mengantisipasi apabila mereka tetap melaksanakan aksi," ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa aparat keamanan akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat pelanggaran selama pelaksanaan kegiatan.

Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas. (Nuel)

Tiga Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Petugas saat di TKP

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (14/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, TI, dan F. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada 5 Desember 2024.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sedang menempelkan paket narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam bekas botol minuman.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pria tersebut yang berada di kawasan Perumahan BTN Kamoro, Blok E4, Timika. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan 30 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari tiga orang yang saat itu berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, masing-masing berinisial I, TI, dan F.

Ketiga tersangka kemudian diproses secara hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit telepon seluler milik tersangka I, satu unit telepon seluler milik tersangka TI, dan satu unit telepon seluler milik tersangka F.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Marsella, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut. (Nuel)

Kapolres Mimika Beberkan Kronologi Penembakan yang Libatkan Anggota Polri

Tempat kejadian perkara

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membeberkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polres Mimika berinisial M yang bertugas di Polsek Bandara terhadap seorang pria di Perumahan Rafflesia Blok M, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026).

Kapolres membenarkan bahwa pelaku penembakan merupakan anggotanya yang bertugas di Polsek Bandara. Usai kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Menurut AKBP Alredo, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah istrinya untuk menjemput anak. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat korban keluar dari rumah sang istri sehingga terjadi adu mulut yang berlanjut dengan aksi saling konfrontasi.

Pelaku disebut sempat memukul korban akhirnya istrinya datang dan memberikan peringatkan agar jangan karena di hadapan anak-anak nanti mentalnya rusak. Setelah itu pelaku ke arah mobil.

Tak lama kemudian, korban diduga mengambil parang dan mengayunkannya ke samping mobil pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengaku merasa terancam sehingga secara spontan mengambil senjata api yang dibawanya dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Kapolres mengatakan, pelaku juga mengaku kesulitan meninggalkan lokasi karena kendaraan yang digunakan berada dalam posisi parkir dan harus dimundurkan terlebih dahulu. Kondisi itu, menurut pengakuan pelaku, membuatnya merasa tidak memiliki kesempatan untuk menghindari ancaman.

AKBP Alredo menjelaskan, dari hasil pendalaman awal diketahui peristiwa tersebut juga dilatarbelakangi persoalan rumah tangga pelaku. Istri pelaku disebut mengakui memiliki hubungan dengan korban. Perselingkuhan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi pemicu renggangnya hubungan rumah tangga keduanya.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istrinya. Saat ini proses perceraian dengan istrinya juga sedang berjalan," ujar Kapolres saat jumpa pers di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Setelah penembakan terjadi, pelaku langsung menghubungi rekannya di Polsek Bandara dan memberitahukan bahwa dirinya baru saja menembak seseorang. Selanjutnya, pelaku mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sehingga petugas segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri apakah tindakan pelaku memenuhi unsur pembelaan diri atau terdapat unsur pidana lainnya.

"Semua akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan melihat kronologi secara utuh, sebab akibatnya, serta seluruh unsur hukumnya sebelum menentukan sanksi maupun langkah hukum selanjutnya," kata AKBP Alredo.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api milik pelaku, sebilah parang yang diduga digunakan korban, serta kendaraan yang berada di lokasi kejadian.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, pelaku tidak sedang bertugas dan mengenakan pakaian sipil karena hendak menjemput anaknya untuk menghadiri kegiatan mengaji. (Shanty Sang)

Top