Hukum & Kriminal

Security di Timika Ditangkap Saat Ambil Paket Tembakau Sintetis di Jasa Pengiriman

Seorang pria bersama barang bukti tembakau sintetis saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang oknum security berinisial DPPSP (25) saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman Jalan WR Supratman pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sintetis yang dibungkus plastik merah kecil, satu boks bekas paket jasa pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel Polsek Mimika Baru.

Saat itu, personel Polsek Mimika Baru lebih dahulu mengamankan pelaku bersama sebuah paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pelaku, ditemukan satu paket berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi tembakau sintetis,"jelas Hempy.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy mengatakan bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kejaksaan Negeri Mimika Musnahkan 52 Perkara Inkrah

Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kajari Mimika, I Putu Eka dan tamu undangan saat memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika melaksanakan pemusnahan 52 perkara hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman kantor Kejari Mimika, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha didampingi Bupati Mimika, Johannes Rettob dan disaksikan tamu undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dengan jumlah total mencapai 11.614 item.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti wajib dimusnahkan sesuai ketentuan agar tidak disalahgunakan,” kata I Putu Eka Suyantha.

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan tercatat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 11.457 butir obat-obatan terlarang.

Sedangkan perkara narkotika sebanyak 18 kasus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, serta ganja seberat 6,55 gram.

Selain itu, ada juga pemusnahan barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, 2 perkara pengeroyokan, 4 perkara penganiayaan, dan 6 perkara pencurian.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi institusi kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum secara tuntas dan transparan.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, baik narkotika, senjata tajam maupun barang ilegal lainnya merupakan representasi dari potensi gangguan keamanan dan ancaman terhadap masa depan generasi muda di Tanah Amungsa Bumi Kamoro,”ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Mimika bersama aparat penegak hukum lainnya atas dedikasi dan kerja keras dalam memproses perkara hingga tahap eksekusi pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.

Bupati JR mengakui tantangan kriminalitas ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan tindakan kriminalitas lainnya, mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi pelanggaran hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Setiap tindakan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi yang tegas sebagaimana yang kita saksikan hari ini,”ucap Bupati JR.

Bupati JR berharap kegiatan tersebut menjadi langkah maju dalam mewujudkan Mimika yang aman, damai, dan bermartabat. (Shanty Sang)

Residivis dan Tukang Ojek Ditangkap Dengan Ratusan Paket Siap Edar

Dua pelaku narkoba saat diamankan

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan dua pelaku dengan latar belakang berbeda, yakni seorang residivis dan seorang tukang ojek.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Serui Mekar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 30 Mei 2026.

Sekitar pukul 21.30 WIT, petugas berhasil meringkus tersangka pertama berinisial N (46). Dari tangan pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu, polisi menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam pipet plastik.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Jalan Sektoral, dan ditemukan 34 paket sabu lainnya yang siap diedarkan.

"Dari hasil pemeriksaan, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MM (41), seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Matoa. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan," Ujarnya, Jumat (01/05/2026).

Lanjut Iptu Hempy, sekitar pukul 23.00 WIT, tersangka MM beserta BB 12 paket sabu-sabu berhasil diamankan di kediamannya.

Hasil penggeledahan mengungkap skala peredaran yang lebih besar, dimana Polisi menemukan 130 paket sabu, termasuk dua bungkus besar, serta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat takar.

"Tak hanya itu, polisi juga mengungkap modus “tempel” yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan sabu kepada konsumen. Dari lokasi di Jalan Budi Utomo Ujung, petugas kembali menemukan paket sabu yang telah disiapkan untuk diambil pembeli," sambungnya.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai ratusan paket sabu berbagai ukuran, uang tunai jutaan rupiah, dua unit sepeda motor, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Shanty Sang)

Top