Hukum & Kriminal

KM. Jaya Baru Tujuan Dobo-Timika Tenggelam, Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi 4 Korban

Foto bersama usai penyelamatan

MIMIKA, BM

Sebuah kapal KM. Jaya Baru dari Dobo tujuan Timika dengan personel on board (POB) 4 orang atas nama Haji Lukman, Andi, Toni dan Ivan pada Jum'at (06/03/2026) pukul 01:40 wit dini hari dilaporkan ke petugas jaga SAR Timika tenggelam setelah dihantam ombak di muara Poumako Timika.

Berdasarkan press release yang diterima BeritaMimika disampaikan bahwa menurut pelapor a.n. Kristian Pisakor (Pol Air Timika) kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam (05/03/2026) sekitar pukul 19:00 wit, saat itu memang kondisi cuaca sedang angin kencang dan gelombang.

Menerima laporan tersebut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika I Wayan Suyatna, S.H.,M.M. melalui Kasubsie Operasi dan Siaga SAR Timika Charles Y. Batlajery, S.E. langsung memberangkatkan tim SAR gabungan menggunakan RBB 600 PK menuju lokasi kejadian untuk melakukan pertolongan.

Saat sedang melakukan pencarian pukul 07:00 tim SAR gabungan mendapatkan informasi bahwa korban telah dievakuasi oleh masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas jaga Pos Pol Airud Timika, selanjutnya seluruh korban dievakuasi ke Dermaga SAR untuk selanjutnya mendapatkan pertolongan medis lanjutkan dari petugas medis PSC 119.

Dengan selesainya proses evakuasi korban ke pihak medis PSC 119 makan operasi SAR diusulkan tutup dan potensi SAR yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing dengan ucapan terima kasih. (Red)

Satgas ODC Kembali Tangkap Satu Pelaku Perampasan Senpi di Tembagapura

Satgas ODC saat menangkap salah satu pelaku perampasan senjata api (senpi)

MIMIKA, BM

Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026 lalu, kini para pelakunya berhasil ditangkap.

Sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 SP-3, Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak pada Kamis (05/03/2026) kemarin.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.

“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.

Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

"Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di SP-3, Timika, Kabupaten Mimika," terangnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

"Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.

"Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Tim Satgas ODC Amankan Seorang Pria Terduga Jaringan PIS di Mimika

Barang bukti

MIMIKA, BM

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika.

Pria tersebut diamankan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu (01/03/2026) kemarin, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, Senin (02/03/2026), dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service).

Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Shanty Sang)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top