Satgas ODC saat menangkap salah satu pelaku perampasan senjata api (senpi)
MIMIKA, BM
Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026 lalu, kini para pelakunya berhasil ditangkap.
Sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 SP-3, Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak pada Kamis (05/03/2026) kemarin.
Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.
“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.
Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.
Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
"Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di SP-3, Timika, Kabupaten Mimika," terangnya.
Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.
"Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.
"Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Shanty Sang)