Akun Provokatif Panasi Konflik Kapiraya di Media Sosial, Tokoh Amungme Minta Polisi Tangkap
Aparat Keamanan Siaga di Kapiraya (foto google)
MIMIKA, BM
Persoalan di Distrik Kapiraya, Kabupaten Mimika semakin panas dengan hadirnya sejumlah akun provokatif yang ikut membakar suasana dan menyebarkan fitnah di sejumlah media sosial.
Terkait persoalan ini, Tokoh Masyarakat Amungme, Yohanis Kibak kepada media meminta agar aparat kepolisian mengambil langkah tegas untuk melacak dan melakukan penangkapan pemilik sejumlah akun provokator di media sosial.
Kibak menilai hal ini jangan dibiarkan berlarut dan segera disikapi kepolisian karena berpotensi meruncing konflik antar warga di Kapiraya.
“Kami mohon aparat kepolisian dan pihak berwajib segera menangkap para provokator baik secara langsung maupun melalui media sosial karena selama ini terus membuat pernyataan menyesatkan sehingga konflik ini tidak kunjung reda,” tegas Yohanis.
Kibak mengatakan, keberhasilan polisi dan pemerintah daerah dalam mengakhiri konflik di Kwamki Narama beberapa waktu lalu dapat dijadikan sebagai acuan penyelesaian konflik di Kapiraya.
“Contoh kasus di Kwamki Narama bisa diredam setelah kepolisian menangkap para pimpinan perang. Selain itu Pemda Mimika dan Kabupaten Puncak duduk bersama membahas penyelesaian kasus itu,” ungkapnya.
Secara tegas, Yohanis Kibak juga imengingatkan masyarakat untuk tidak mengaitkan konflik Kapiraya dengan suku tertentu.
Menurutnya, narasi yang mengarah pada sentimen kesukuan tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana.
“Permasalahan di Kapiraya ini kompleks. Di satu sisi ada masalah tapal batas. Untuk masalah ini, sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Sementara untuk persoalan ekonomi, termasuk dugaan aktivitas ilegal mining atau tambang ilegal, ia menegaskan agar sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yohanis turut mengecam pihak-pihak yang membawa-bawa nama pribadi Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang dalam sejumlah unggahan media sosial dituding memobilisasi dan mempersenjatai warga, khususnya dari Suku Kamoro dan Suku Kei.
Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Karena itu, ia mendorong agar langkah hukum ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.
“Saya nilai pernyataan yang beredar di media sosial belakangan ini sudah masuk dalam kriteria pencemaran nama baik. Kami menyarankan Bupati Mimika untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan fitnah ini,” tegasnya.
Menurutnya, dalam situasi konflik sosial, peran media sosial sangat signifikan dalam membentuk opini publik.
"Jika tidak dikendalikan, informasi yang tidak benar atau bersifat hasutan dapat memicu bentrokan fisik di lapangan," tegasnya
Yohanis juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Aparat keamanan diminta tidak hanya fokus pada penanganan di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran hukum di ruang siber, termasuk penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu. (Red)































