Hukum & Kriminal

Polres Mimika Musnahkan 296,1838 Gram Sabu Senilai Rp900 Juta

Kapolres Mimika AKBP Billyanda Hildiario Budiman bersama tim Satresnarkiba saat memusnahkan BB

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296,1838 gram yang siap diedarkan dengan nilai ekonomis Rp900 juta.

Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan seorang tersangka berinisial NN alias V dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika pada tanggal 20 Mei 2026 lalu.

Diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang disita itu terdiri dari 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil, dan 1 paket plastik bening ukuran sedang dengan jumlah total keseluruhan
298,3035 gram.

Dari 298,3035 gram, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratoris, kemudian 1,0857 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang disita itu dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G.

"MD alias G ini masih DPO,"ujarnya saat memberikan keterangan pada saat memimpin pemusnahan narkoba di Mako Polres Mimika, Kamis (4/6/2026).

Kapolres mengatakan, bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih.

​"Untuk barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan total berat netonya 296,1838 gram. Apabila dijual, itu kira-kira hampir 1 miliar rupiah, sekitar 900 juta sekian. Dan atas akibat perbuatannya, tersangka NN alias V harus bersiap menghadapi proses hukuman,"ujarnya.

Untuk penerapan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kemudian Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin Kapolres Mimika dengan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika dan kuasa hukum. (Shanty Sang)

Kronologis Penemuan Bayi di TPS, Petugas Ngaku Mereka Dapat Tanda-Tanda Aneh

Suasana saat penemuan bayi di TPS milik DLH

MIMIKA, BM

Para petugas kebersihan dan warga sekitar Jalan Cenderawasih digegerkan penemuan bayi di tempat penampungan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sangat menyedihkan karena bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik kresek bening.

Bayi malang yang belum diketahui jenis kelaminnya itu pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan saat memindahkan sampah dari tempat penampungan ke truk pengangkut milik DLH.

Pengawas kebersihan shift sore di TPS, Obet Balubun mengisahkan, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang membongkar muatan sampah pada Kamis (11/6/2026) sore hari sekitar pukul 17.30 WIT.

​"Ada teman yang sedang cari-cari ampas (sampah) untuk dibuang dulu. Tiba-tiba kaget melihat barang itu, lalu panggil teman lain untuk memastikan. Ternyata itu bayi,” ungkapnya.

“Karena panik dan tidak berani memastikan kondisi vital bayi tersebut, kami langsung menghubungi pihak kepolisian," ujar Obet saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.

​Obet menambahkan, kondisi bayi saat ditemukan sangat memprihatinkan karena dibungkus dalam kantong plastik berlapis dan menyatu dengan sisa-sisa makanan, seperti nasi dan sambal.

Selain dikejutkan dengan penemuan bayi, Obet mengungkapkan ada kejanggalan yang terjadi sesaat sebelum bungkusan tersebut ditemukan.

Mobil pickup putih yang mengangkut sampah berisi bayi tersebut berulang kali mogok secara misterius saat hendak membongkar muatan. Padahal, kendaraan tersebut diketahui merupakan armada baru.

​"Anehnya, mobil yang muat bayi ini mobil baru tapi mogok-mogok sampai harus didorong oleh teman-teman. Jelas itu seperti ada tanda-tanda," ungkap Obet.

Dari hasil pengawasan di lapangan, menurut Obet bahwa muatan sampah yang berisi bayi tersebut berasal dari area Perumahan Hope.

Pihak pengelola TPS mengaku hafal betul dengan jalur dan asal-usul armada sampah swasta (pickup BTS) yang masuk ke pangkalan mereka.

​"Kami tahu persis mobil-mobil yang buang sampah di sini dari kelurahan mana. Pickup putih dari BTS ini muat sampah pribadi dari warga di dalam Perumahan Hope,"ujarnya.

Perlu diketahui setelah penemuan tersebut, pihak pengawas pangkalan langsung mengamankan lokasi dan memastikan tidak ada warga yang menyentuh bungkusan plastik sebelum polisi tiba.

​Aparat kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Petugas langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area pembuangan, sekaligus melacak jalur armada sampah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik aksi pembuangan bayi tersebut. (Shanty Sang)

Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

Wabup Mimika Emanuel Kemong, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dengan didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan DPRK Mimika saat membuang Miras ilegal

MIMIKA, BM

Kepolisian Resor (Polres) Mimika kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan melakukan pemusnahan ribuan liter miras hasil sitaan dari berbagai operasi dan sweeping yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan miras yang ditandai dengan membuang di parit tersebut berpusat di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (15/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dengan didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman serta dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Papua Tengah.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mimika berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dari sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Pomako Timika, Jalan Poros SP 5 Timika, dan kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus.

Selain itu, turut dimusnahkan 1.078 botol minuman beralkohol industri pabrik yang terdiri dari 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang atau bir putih, dua botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter, dan dua botol Mansion House Brandy ukuran 600 mililiter.

Menurut Kapolres, operasi penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Mimika.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika beserta seluruh jajarannya yang selama ini konsisten melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Mimika dan seluruh jajarannya yang secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Mimika,” kata Emanuel.

Wabup Emanuel menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol sering menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, Emanuel mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para orang tua agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya kepada generasi muda.

Katanya, Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus mendukung program dan kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami harap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Mimika dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Mimika,"tutup Wabup Kemong. (Shanty Sang)

Top