Hukum & Kriminal

Kapolda Papua Tengah, Bupati Mimika dan Tim Kunjungi Lokasi Konflik Kapiraya

 

Kapolda Papua Tengah bersama Bupati Mimika saat menaiki helikopter menuju Kapiraya

MIMIKA, BM

Tim penanganan dan harmonisasi konflik sosial melalukan kunjungan ke Kapiraya dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian konflik pada, Jumat (27/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jermias Rontini, bersama Bupati Mimika Johannes Rettob serta Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Danyon Sat Brimobda B Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo, dan Plt Kepala Kesbangpol Mimika, Alfasiah.

Rombongan bertolak dari Helipad Bandara Mozes Kilangin Timima menggunakan dua unit helikopter menuju Kampung Kapiraya.

Setibanya di lokasi, tim melaksanakan peninjauan sekaligus dialog terbuka bersama masyarakat terkait dinamika konflik tapal batas antara dua kelompok masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan ia bersama rombongan hadir di Kapiraya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat kabupaten. Dan untuk masalah tapal batas, itu urusan pemerintah.

"Kami sudah rapat antara tiga bupati yaitu Mimika, Deiyai, dan Dogiyai di Timika kemarin. Kami berharap agar permasalahan ini selesai dan semua fam atau marga yang punya hak ulayat atas tanah ini mendapatkan keadilan," katanya.

Diharapkan juga masyarakat dapat bekerja sama dengan tim yang sudah di bentuk untuk menentukan batas wilayah dan hak ulayat. Dan akan digambarkan dan dierahkan ke pusat.

Bupati Mimika beserta Kapolda Papua Tengah dan rombongan saat bertemu dengan masyarakat 

Sementara itu Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jermias Rontini dalam arahannya menyampaikan bahwa selaku pihak keamanan tugasnya adalah menjaga keamanan di wilayah Papua Tengah.

"Saya juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mimika, dan saya sekarang kembali lagi namun telah menjadi Kapolda Papua Tengah,"ujarnya.

Disampaikan Kapolda Papua Tengah bahwa pusat konflik ini terjadi karena adanya tambang emas ilegal.

"Saya minta jangan ada konflik-konflik, dan saya berharap untuk masyarakat tetap tenang dan petakan wilayah adat sesuai dengan Hak Ulayat kalian semua," tegasnya.

Kombes Pol Jermias Rontini juga menjamin bahwa saat ini aparat keamanan akan terus melakukan pengamanan di Kapiraya.

"Ini agar menjaga situasi kondusif serta masyarakat dapat beraktivitas normal, tanpa adanya bawa alat perang,"tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat juga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Papua Tengah dan Bupati Mimika, termasuk harapan percepatan penyelesaian persoalan tapal batas serta pembangunan pos polisi di wilayah Mimika Barat Tengah guna mendukung stabilitas keamanan jangka panjang. (Shanty Sang)

Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Motor Hasil Balap Liar

 


Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Baharudin Buton 

MIMIKA, BM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan lima sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik wilayah hukum setempat dalam bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Baharudin Buton mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan telah rutin melakukan patroli.

Patroli dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas para pemuda yang melakukan balap liar di jam-jam tertentu seperti saat berbuka puasa dan setelah sahur.

"Tim ini bertugas untuk mengamankan mereka yang hendak melakukan balap liar. Jadi tim ini yang nantinya turun ke lokasi untuk membubarkan sekaligus mengamankan situasi seperti yang mulai marak di Jalan Bandara Lama dan Hasanuddin," Kata Baharudin.

Menurutnya, pembentukan tim ini sangat efektif.  Sebab petugas berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang sebagian sudah dimodifikasi atau menggunakan setelan racing.

Lanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat resmi maupun identitas kendaraan yang jelas.

"Jadi pemilik kendaraan yang ingin mengeluarkan sepeda motornya bisa datang ke Kantor Satlantas dengan membawa surat-surat kendaraan," tegasnya.

Burhanudin berpesan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan balapan liar selama bulan Ramadan. Karena justru yang ditemukan adalah banyak anak-anak yang masih usia sekolah.

“Kepada orang tua untuk dijaga anak-anaknya karena menggunakan kendaraan di jalan ini bahaya untuk anak itu sendiri dan juga orang lain,” pungkasnya

Ia menambahkan, balapan liar, selain membahayakan nyawa sendiri, juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta merusak ketertiban umum. (Shanty Sang)

Pemilik Tanah Menang, PN Timika Sita Eksekusi Tanah 2.500 Meter Persegi

Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang foto bersama kepala kampung dan pihak keamanan

MIMIKA, BM

Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan tindak sita eksekusi atas permohonan pemilik tanah Zainuddin Sidiq dengan luas tahan 2.500 meter persegi yang terletak di Jalan Cenderawasih SP2.

"Jadi hari ini kita lakukan Sita eksekusi atas tanah sesuai permintaan permohonan pemilik tanah, dan salah satu tanah yang bersengketa yakni, Kantor Kampung Hangaitji” kata Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H saat ditemui di Kantor Kampung Hangaitji, Jumat (13/2/2026).

Saleman mengatakan, sita eksekusi ini sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan tanggal 3 Februari, sita ini dilakukan terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh pihak pemilik tanah atas nama Zainuddin Sidiq.

Dijelaskan, usai membacakan penetapan eksekusi selanjutnya akan dilaksanakan pemasangan papan sita, sehingga diketahui bahwa tanah sementara disita dan tidak dipindah tangan.

Setelah ada pemasangan papan, akan dilanjutkan dengan proses koordinasi bersama termohon hingga proses pelaksanaan eksekusi ke depannya bisa berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pemilik tanah.

“Jadi kita tunggu lagi koordinasi bersama, kalau kita berharap adanya penyelesaian dengan upaya damai, sehingga tidak ada konflik yang terjadi. Menghindari konflik itupun kami melibatkan pihak kepolisian,”ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H mengatakan, selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dengan ini menyampaikan bahwa perkara a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.

Namun demikian, hingga saat ini pihak termohon belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Pada tahun 2025 telah disepakati akan ada pembayaran, namun hingga tahun 2026 pembayaran tidak dilakukan. Bahkan untuk deal nominal pembayaran pun tidak dilakukan maka kami melakukan permohonan Sita Eksekusi oleh PN Kota Timika,”tutur Ria.

Ria menjelaskan, untuk tanah dengan ukuran 12,5 x 50 meter pada Kantor Kampung Hangaitji, dari Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi sehingga Sita eksekusi ini lebih kepada tanah dengan luas 37,5 meter persegi.

“Untuk tanah 12,5 x 50 meter kami masih menunggu konfirmasi lagi dari Dinas Perumahan, untuk proses selanjutnya atau proses perhitungan pembayaran dari tim appraisal tanah,” pungkasnya. (Shanty Sang)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top