Hukum & Kriminal

Polres Mimika Raih Penghargaan Polres Terbaik Polda Papua Tengah Tahun 2025

Kapolres Mimika saat menerima penghargaan secara simbolik

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima bendera putih sebagai simbol Award Polres Terbaik di jajaran Polda Papua Tengah atas capaian kinerja triwulan IV tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan pada saat pelaksanaan kegiatan Gelar Operasional Tahun 2025 dan Anev Triwulan IV Tahun 2025 Polda Papua Tengah yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Senin (26/1/2026) kemarin.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, didampingi Kabag Ops AKP Hendri A. Korwa, menghadiri kegiatan dan menerima penghargaan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan Gelar Operasional Tahun 2025 dan Anev Triwulan IV Tahun 2025 Polda Papua Tengah ini dipimpin oleh Wakapolda Kombes Pol. Muhajir dengan mengusung tema “Polda Papua Tengah yang Presisi siap menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif guna Mendukung Program pemerintah Provinsi Papua Tengah”.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, melalui rilis yang diterima Beritamimika.com, Selasa (27/1/2026) menyampaikan pencapaian ini menjadi motivasi penting bagi seluruh jajaran Polres Mimika.

"Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan sinergi dalam mendukung program pembangunan serta mewujudkan situasi keamanan yang stabil di wilayah Provinsi Papua Tengah,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Korupsi Pembangunan Jembatan Agimuga

Penyerahan uang denda

MIMIKA, BM

Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,00 dari Terpidana MMP dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga Kabupaten Mimika.

Pembayaran denda tersebut diwakili oleh keluarga terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H, di Kantor Kejari Mimika pada Senin (26/1/2026).

Kejaksaan Negeri Mimika, Dr, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H menjelaskan, bahwa pembayaran uang denda dimaksud merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

"Uang denda sebesar 50 juta ini merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara. Uang denda ini sudah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelas I Putu Eka.

I Putu Eka menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Shanty Sang)

Kedapatan Pakai Narkoba Diatas Kapal, Lanal Timika Tangkap Tiga Orang dan Amankan BB


Suasana saat press release pengungkapan kasus narkotika.

MIMIKA, BM

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang masuk melalui pelabuhan perikanan Poumako, Distrik Mimika Timur.

Pengungkapan para pelaku sebanyak tiga orang beserta BB ini ketika kedapatan sedang memakai barang haram tersebut diatas kapal pada Minggu (11/01/2026).

Hal ini disampaikan oleh Danlanal Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso dengan dihadiri Ketua LAN Timika Mawar dan perwakilan BBNK Mimika pada saat press release di Mako Lanal Timika,Rabu (14/01/2026).

Danlanal Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pelabuhan Perikanan Poumako.

"Keberhasilan tersebut merupakan komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan TNI AL dalam mendukung pemberantasan narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama di area strategis seperti pelabuhan,” tegas Danlanal Timika.

Disampaikannya, dalam pengungkapan tersebut, Lanal Timika bersama aparat gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial AS (38), AJA (37), dan RFB (36).

"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi ganja kering ukuran besar dan sedang, satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp330.000," kata Danlanal Timika.

Menurut Komandan Lanal, pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika, tetapi juga memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas di Pelabuhan Perikanan Poumako.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi dan soliditas antar instansi mampu menghasilkan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika.

"Kedepan, Lanal Timika akan terus memperkuat pengawasan di kawasan pelabuhan, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal dan awak kapal, serta meningkatkan sosialisasi kepada nelayan, pelaku usaha perikanan, dan pekerja pelabuhan agar berperan aktif menjaga lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,"kata Danalanal Timika.

Lanjitnya,"Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN dan Kepolisian dalam proses penyelidikan dan penindakan,”sambung Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso. (Ignasius Istanto)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top