Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Mimika Amankan Lima Motor Hasil Balap Liar

 


Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Mimika, AKP Baharudin Buton 

MIMIKA, BM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mengamankan lima sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di sejumlah titik wilayah hukum setempat dalam bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Baharudin Buton mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan telah rutin melakukan patroli.

Patroli dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas para pemuda yang melakukan balap liar di jam-jam tertentu seperti saat berbuka puasa dan setelah sahur.

"Tim ini bertugas untuk mengamankan mereka yang hendak melakukan balap liar. Jadi tim ini yang nantinya turun ke lokasi untuk membubarkan sekaligus mengamankan situasi seperti yang mulai marak di Jalan Bandara Lama dan Hasanuddin," Kata Baharudin.

Menurutnya, pembentukan tim ini sangat efektif.  Sebab petugas berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang sebagian sudah dimodifikasi atau menggunakan setelan racing.

Lanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat resmi maupun identitas kendaraan yang jelas.

"Jadi pemilik kendaraan yang ingin mengeluarkan sepeda motornya bisa datang ke Kantor Satlantas dengan membawa surat-surat kendaraan," tegasnya.

Burhanudin berpesan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan balapan liar selama bulan Ramadan. Karena justru yang ditemukan adalah banyak anak-anak yang masih usia sekolah.

“Kepada orang tua untuk dijaga anak-anaknya karena menggunakan kendaraan di jalan ini bahaya untuk anak itu sendiri dan juga orang lain,” pungkasnya

Ia menambahkan, balapan liar, selain membahayakan nyawa sendiri, juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta merusak ketertiban umum. (Shanty Sang)

Pemilik Tanah Menang, PN Timika Sita Eksekusi Tanah 2.500 Meter Persegi

Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang foto bersama kepala kampung dan pihak keamanan

MIMIKA, BM

Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan tindak sita eksekusi atas permohonan pemilik tanah Zainuddin Sidiq dengan luas tahan 2.500 meter persegi yang terletak di Jalan Cenderawasih SP2.

"Jadi hari ini kita lakukan Sita eksekusi atas tanah sesuai permintaan permohonan pemilik tanah, dan salah satu tanah yang bersengketa yakni, Kantor Kampung Hangaitji” kata Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, S.H., M.H saat ditemui di Kantor Kampung Hangaitji, Jumat (13/2/2026).

Saleman mengatakan, sita eksekusi ini sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan tanggal 3 Februari, sita ini dilakukan terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh pihak pemilik tanah atas nama Zainuddin Sidiq.

Dijelaskan, usai membacakan penetapan eksekusi selanjutnya akan dilaksanakan pemasangan papan sita, sehingga diketahui bahwa tanah sementara disita dan tidak dipindah tangan.

Setelah ada pemasangan papan, akan dilanjutkan dengan proses koordinasi bersama termohon hingga proses pelaksanaan eksekusi ke depannya bisa berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh pemilik tanah.

“Jadi kita tunggu lagi koordinasi bersama, kalau kita berharap adanya penyelesaian dengan upaya damai, sehingga tidak ada konflik yang terjadi. Menghindari konflik itupun kami melibatkan pihak kepolisian,”ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H mengatakan, selaku kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi dengan ini menyampaikan bahwa perkara a quo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.

Namun demikian, hingga saat ini pihak termohon belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat.

“Pada tahun 2025 telah disepakati akan ada pembayaran, namun hingga tahun 2026 pembayaran tidak dilakukan. Bahkan untuk deal nominal pembayaran pun tidak dilakukan maka kami melakukan permohonan Sita Eksekusi oleh PN Kota Timika,”tutur Ria.

Ria menjelaskan, untuk tanah dengan ukuran 12,5 x 50 meter pada Kantor Kampung Hangaitji, dari Dinas Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika telah mengirimkan surat permohonan penangguhan eksekusi sehingga Sita eksekusi ini lebih kepada tanah dengan luas 37,5 meter persegi.

“Untuk tanah 12,5 x 50 meter kami masih menunggu konfirmasi lagi dari Dinas Perumahan, untuk proses selanjutnya atau proses perhitungan pembayaran dari tim appraisal tanah,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Banyak Kasus Kriminal, Polres Mimika Bentuk Tim BABAT

Logo Tim BABAT Polres Mimika

MIMIKA, BM

Maraknya kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Mimika, Kepolisian Resor Mimika membentuk Tim Basmi Bandit Timika (BABAT).

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pembentikan Tim Basmi Bandit ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Polres Mimika dengan dinamika keamanan yang tinggi.

"Secara umum langkah ini mencerminkan upaya proaktif dan responsif terhadap keresahan masyarakat," kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui, Jumat (13/2/2026) kemarin.

Billy mengatakan, bahwa tim ini biasanya dibentuk sebagai jawaban langsung terhadap meningkatnya kasus kejahatan jalanan (street crime), seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kehadiran tim khusus memberikan pesan bahwa kepolisian tidak menoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum," tutur Billy.

Selain itu sebagai efek getar (Deterrent Effect). Keberadaan tim anti bandit yang memiliki identitas kuat dan mobilitas tinggi berfungsi sebagai deterrance.

Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal dan memberikan rasa aman bagi warga Mimika saat beraktivitas, terutama di jam-jam rawan.

"Sedangkan, untuk spesialisasi dan kecepatan penanganan berbeda dengan unit patroli umum," katanya.

Ia menambahkan, tim khusus seperti ini biatsanya dibekali dengan personel terpilih, dimana anggota yang memiliki kemampuan taktis dan intelijen di atas rata-rata. Kecepatan reaksi yakni fokus mereka adalah penindakan cepat di lapangan serta pengungkapan kasus yang menjadi atensi publik.

"Jadi intinya adalah pembentukan Tim Basmi Bandit Timika di Polres Mimika adalah instrumen pengamanan yang krusial untuk memulihkan stabilitas wilayah. Dengan dukungan informasi dari masyarakat tentunya,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top