Hukum & Kriminal

Masyarakat Terkhusus Tukang Ojek Diminta Untuk Selalu Waspada Saat Beraktifitas

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

MIMIKA, BM

Pihak Kepolisian Mimika meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat beraktifitas. Hal ini mengingat adanya aksi pelaku kejahatan (begal) di jalanan yang terjadi dalam beberapa hari ini.

Hal yang sama juga dihimbau kepada para tukang ojek untuk tetap berhati-hati dan waspada serta memperhatikan jam untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan.

"Dengan kejadian begal tiga hari yang lalu, saya harap masyarakat tetap perhatikan situasi. Sebisa mungkin menghindari aktifitas yang memancing untuk kesempatan bagi para pelaku kejahatan,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Kamis (18/12/2025).

Lanjutnya, "Kami juga berharap masyarakat silahkan melapor ke Polres Pelayanan jika melihat atau menjadi korban agar kami segera menindaklanjuti," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga menyampaikan ada beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi begal, seperti di Busiri Ujung, Petrosea, arah ke Jayanti, SP, dan Irigasi.

"Jalur-jalur itu yang harus dihindari. Dan juga harus hindari juga di jalur-jalur sepi," ujarnya.(Ignasius Istanto)

Kejari Mimika Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025, Berhasil Selamatkan Uang Negera Sebersar Rp 1.323.705.685

 Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Mimika terus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Dalam keterangan press release yang diberikan kepada awak media, Kejaksaan Negeri Mimika melaporkan atau memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025.

Kepala Kajari Mimika melalui Kepala Seksi Intelijen, Royal Sitohang, S.H.,M.H menyampaikan bahwa berbagai upaya penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus telah dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari tugas dan fungsi institusi.

Disebutkannya, pada bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Mimika menangani 252 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seluruhnya ditindaklanjuti pada tahap pra penuntutan.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta 170 perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selain penegakan hukum secara represif, katanya, Kejaksaan Negeri Mimika juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan menerapkan Restorative Justice terhadap 3 perkara. Ini sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

Lanjutnya, sementara pada bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Mimika secara konsisten melaksanakan penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Sepanjang tahun berjalan, telah dilakukan 3 kegiatan penyelidikan, yang kemudian ditingkatkan menjadi 2 penyidikan, serta 2 perkara telah memasuki tahap pra penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mimika juga melaksanakan 1 eksekusi terhadap perkara pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tidak hanya berfokus pada pemidanaan, Kejaksaan Negeri Mimika juga berperan aktif
dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara," kata Royal.

Melalui penanganan perkara pidana khusus, berhasil diselamatkan keuangan negara dengan total nilai sebesar Rp 1.323.705.685.

"Ini merupakan merupakan wujud nyata kontribusi Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan mencegah kerugian yang lebih besar," ujar Royal.

Menurutnya, capaian kinerja tersebut menjadi refleksi kesungguhan Kejaksaan Negeri Mimika dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap berkeadilan.

"Kedepan, Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Mimika," ujar Royal. (Ignasius Istanto)

Polisi Musnahkan 55,53 Gram Narkotika dan BB Sisa Pemeriksaaan Lab Forensik

Nampak pihak Kepolisian bersama tamu undangan dan kuasa hukum kedua tersangka saat memusnahkan BB Sabu-sabu dan Ganja.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti narkotika seberat 55,53 gram milik tersangka M dan KMD di Mako Polres Mimika,Mile 32 pada Rabu (17/12/2025).

Selain pemusnahan 55,53 gram narkotika baik jenis sabu (10 gram) dan ganja (45, 53 gram), Sat Resnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta dalam press release menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Resnarkoba dari tersangka M itu seberat 11,39 gram pada tanggal 26 November 2025.

M ditangkap atas kepemilikan kiriman paketan yang diamankan di kawasan Bandara Mozes Kilangin , dimana paketan tersebut hendak dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak.

"M ditangkap di Jalan Cenderawasih SP2. Dari jumlah 11,39 gram, yang dimusnahkan itu seberat 10 gram. Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 0,69 gram dan uji lab seberat 0,70 gram,"katanya.

Lanjutnya, untuk barang bukti ganja hasil pengungkapan terhadap milik tersangka KMD itu seberat 47,53 gram itu pada tanggal 5 Desember 2025.

"KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu seberat 45,53 gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan itu 1 gram dan uji lab seberat 1 gram,"ujar Kasat Narkoba.

Menurut Kasat Narkoba, barang bukti sabu-sabu dan ganja jika dijual itu memperoleh keuntungan sebesar Rp 24.5000 juta.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"ujarnya.

Sementara untuk pemusnahan barang bukti sisa pemeriksaaan lab forensik, yakni barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,00 gram dari 23 laporan Polisi.

Kemudian barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4 gram dari 4 laporan Polisi. Dan
barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25,58 gram dari 7 laporan Polisi.

Perlu diketahui BB sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, kemudian dituangkan ke tanah, sementara untuk BB ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ignasius Istanto)

Top