Hukum & Kriminal

Restorative Justice Bebaskan 11 Tersangka Tahanan Konflik di Kwamki Narama


Proses restorative disaksikan langsung Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong

MIMIKA, BM

Sebanyak 11 tersangka tahanan antar kelompol warga di Kwamki Narama reami dibebaskan melalui Melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative pada Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian serta tanggung jawab bersama. 

Pembebasan 11 tahanan ini ditandai dengan penyerahan surat pembebasan kepada perwakilan tahanan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini.

Dalam proses ini hadir juga Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, dan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini mengatakan, pembebasan melalui Restorative Justice sangat penting karena mempertimbangkan kamtibmas.

Menurutnya Konflik di Kwamki Narama dari tahun ke tahun kondisinya seperti itu, baik masyarakat ataupun kehidupan ekonomi dan lainnya sehingga menyebabkan orang dari tempat lain datang membuat konflik.

"Tetapi hari ini dengan mekanisme seperti ini saya selaku Kapolda berharap ini bisa dijadikan momen bagi masyarakat yang berkonflik di Kwamki Narama untuk stop," temas Kombes Pol Jeremias.

Kapolda mengatakan, pihaknya akan membangun Kwamki Narama dengan program yang sudah disiapkan Pemda Mimika.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, pembebasan ini hanya dengan satu tujuan yaitu demi keamanan dan ketertiban.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Mimika bersama Kapolda Papua Tengah dan Wakil Bupati Puncak hadir untuk melepaskan tahanan.

"Kita menjaga tercipta Kwamki Narama damai, dan kita berusaha agar Kwamki Narama bukan lagi menjadi tempat yang ditakuti tetapi menjadi tempat berkembang,"tutur Wabup Kemong.

Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua Tengah.

"Terima kasih pak Kapolda Papua Tengah yang telah membebaskan warga kami dan saya harap mereka tidak terprovoksi dengan hal-hal lain," ungkapnya. (Shanty Sang)

Waspada, Begal Mulai Kembali Bereaksi

Korban saat berada di rumah sakit

MIMIKA, BM

Warga Mimika harus mulai waspada agar tidak sembarangan keluar rumah apalagi dalam keadaan sendiri, pasalnya begal sepertinya mulai kembali beraksi.

Terbaru, seorang pelajar yang sedang nongkrong di tempat penjualan es di Jalan Bougenville menjadi korban begal pada, Rabu (28/1/2026) malam.

Akibat kejadian tersebut, pergelangan tangan kiri korban putus dan motor serta HP dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Korban FMK (19) mengalami pergelangan tangan kirinya putus akibat disabet senjata tajam, dan saat ini mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika,"kata Ipda Teguh, saat ditemui pada Kamis (29/01/2026).  

Dijelaskan Kanit Reskrim, awalnya korban bersama lima temannya sedang nongkrong di tempat penjualan es di Jalan Bougenville.

Kemudian datanglah empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor dan menghampiri korban.

"Kata para saksi pelaku ada empat orang yang mengendarai dua sepeda motor itu datang dan menghampiri korban bersama teman-temannya. Kemudian salah satu pelaku langsung menyabetkan senjata tajam ke arah korban hingga pergelangan tangan korban terputus,"jelas Ipda Teguh.

Sementara teman-teman korban langsung berlarian, sedangkan korban hanya bisa berteriak kesakitan.

Ia mengatakan, para pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan hp milik teman korban.

"Para pelaku masih dalam Lidik, kami berharap bantuan warga yang melihat para pelaku untuk segera melapor kepada kami,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Akun Provokatif Panasi Konflik Kapiraya di Media Sosial, Tokoh Amungme Minta Polisi Tangkap

Aparat Keamanan Siaga di Kapiraya (foto google)

MIMIKA, BM

Persoalan di Distrik Kapiraya, Kabupaten Mimika semakin panas dengan hadirnya sejumlah akun provokatif yang ikut membakar suasana dan menyebarkan fitnah di sejumlah media sosial.

Terkait persoalan ini, Tokoh Masyarakat Amungme, Yohanis Kibak kepada media meminta agar aparat kepolisian mengambil langkah tegas untuk melacak dan melakukan penangkapan pemilik sejumlah akun provokator di media sosial.

Kibak menilai hal ini jangan dibiarkan berlarut dan segera disikapi kepolisian karena berpotensi meruncing konflik antar warga di Kapiraya.

“Kami mohon aparat kepolisian dan pihak berwajib segera menangkap para provokator baik secara langsung maupun melalui media sosial karena selama ini terus membuat pernyataan menyesatkan sehingga konflik ini tidak kunjung reda,” tegas Yohanis.

Kibak mengatakan, keberhasilan polisi dan pemerintah daerah dalam mengakhiri konflik di Kwamki Narama beberapa waktu lalu dapat dijadikan sebagai acuan penyelesaian konflik di Kapiraya.

“Contoh kasus di Kwamki Narama bisa diredam setelah kepolisian menangkap para pimpinan perang. Selain itu Pemda Mimika dan Kabupaten Puncak duduk bersama membahas penyelesaian kasus itu,” ungkapnya.

Secara tegas, Yohanis Kibak juga imengingatkan masyarakat untuk tidak mengaitkan konflik Kapiraya dengan suku tertentu.

Menurutnya, narasi yang mengarah pada sentimen kesukuan tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana.

“Permasalahan di Kapiraya ini kompleks. Di satu sisi ada masalah tapal batas. Untuk masalah ini, sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Sementara untuk persoalan ekonomi, termasuk dugaan aktivitas ilegal mining atau tambang ilegal, ia menegaskan agar sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yohanis turut mengecam pihak-pihak yang membawa-bawa nama pribadi Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang dalam sejumlah unggahan media sosial dituding memobilisasi dan mempersenjatai warga, khususnya dari Suku Kamoro dan Suku Kei.

Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Karena itu, ia mendorong agar langkah hukum ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.

“Saya nilai pernyataan yang beredar di media sosial belakangan ini sudah masuk dalam kriteria pencemaran nama baik. Kami menyarankan Bupati Mimika untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan fitnah ini,” tegasnya.

Menurutnya, dalam situasi konflik sosial, peran media sosial sangat signifikan dalam membentuk opini publik.

"Jika tidak dikendalikan, informasi yang tidak benar atau bersifat hasutan dapat memicu bentrokan fisik di lapangan," tegasnya

Yohanis juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Aparat keamanan diminta tidak hanya fokus pada penanganan di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran hukum di ruang siber, termasuk penyebaran ujaran kebencian dan informasi palsu. (Red)

Top