Hukum & Kriminal

Satgas ODC Kembali Tangkap Satu Pelaku Perampasan Senpi di Tembagapura

Satgas ODC saat menangkap salah satu pelaku perampasan senjata api (senpi)

MIMIKA, BM

Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026 lalu, kini para pelakunya berhasil ditangkap.

Sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 SP-3, Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak pada Kamis (05/03/2026) kemarin.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.

“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.

Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

"Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di SP-3, Timika, Kabupaten Mimika," terangnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

"Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK," katanya.

Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.

"Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Tim Satgas ODC Amankan Seorang Pria Terduga Jaringan PIS di Mimika

Barang bukti

MIMIKA, BM

Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial di Kabupaten Mimika.

Pria tersebut diamankan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu (01/03/2026) kemarin, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, Senin (02/03/2026), dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service).

Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Shanty Sang)

Kapolda Papua Tengah, Bupati Mimika dan Tim Kunjungi Lokasi Konflik Kapiraya

 

Kapolda Papua Tengah bersama Bupati Mimika saat menaiki helikopter menuju Kapiraya

MIMIKA, BM

Tim penanganan dan harmonisasi konflik sosial melalukan kunjungan ke Kapiraya dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian konflik pada, Jumat (27/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jermias Rontini, bersama Bupati Mimika Johannes Rettob serta Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Danyon Sat Brimobda B Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo, dan Plt Kepala Kesbangpol Mimika, Alfasiah.

Rombongan bertolak dari Helipad Bandara Mozes Kilangin Timima menggunakan dua unit helikopter menuju Kampung Kapiraya.

Setibanya di lokasi, tim melaksanakan peninjauan sekaligus dialog terbuka bersama masyarakat terkait dinamika konflik tapal batas antara dua kelompok masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan ia bersama rombongan hadir di Kapiraya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat kabupaten. Dan untuk masalah tapal batas, itu urusan pemerintah.

"Kami sudah rapat antara tiga bupati yaitu Mimika, Deiyai, dan Dogiyai di Timika kemarin. Kami berharap agar permasalahan ini selesai dan semua fam atau marga yang punya hak ulayat atas tanah ini mendapatkan keadilan," katanya.

Diharapkan juga masyarakat dapat bekerja sama dengan tim yang sudah di bentuk untuk menentukan batas wilayah dan hak ulayat. Dan akan digambarkan dan dierahkan ke pusat.

Bupati Mimika beserta Kapolda Papua Tengah dan rombongan saat bertemu dengan masyarakat 

Sementara itu Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jermias Rontini dalam arahannya menyampaikan bahwa selaku pihak keamanan tugasnya adalah menjaga keamanan di wilayah Papua Tengah.

"Saya juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mimika, dan saya sekarang kembali lagi namun telah menjadi Kapolda Papua Tengah,"ujarnya.

Disampaikan Kapolda Papua Tengah bahwa pusat konflik ini terjadi karena adanya tambang emas ilegal.

"Saya minta jangan ada konflik-konflik, dan saya berharap untuk masyarakat tetap tenang dan petakan wilayah adat sesuai dengan Hak Ulayat kalian semua," tegasnya.

Kombes Pol Jermias Rontini juga menjamin bahwa saat ini aparat keamanan akan terus melakukan pengamanan di Kapiraya.

"Ini agar menjaga situasi kondusif serta masyarakat dapat beraktivitas normal, tanpa adanya bawa alat perang,"tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat juga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Papua Tengah dan Bupati Mimika, termasuk harapan percepatan penyelesaian persoalan tapal batas serta pembangunan pos polisi di wilayah Mimika Barat Tengah guna mendukung stabilitas keamanan jangka panjang. (Shanty Sang)

Top