Hukum & Kriminal

Sungguh Biadab, Seorang Perempuan Dengan Gangguan Jiwa Dipanah

Nampak kondisi korban tergeletak di tengah jalan dengan kondisi tubuh terkena panah.

MIMIKA, BM

AM, seorang perempuan dengan gangguan jiwa ditemukan meninggal dunia akibat terkena panah oleh orang tak dikenal pada Senin (05/01/2026) lalu di Jalan Aspal, Kampung Maleo, Distrik Kwamki Narama.

Kapolsek Kwamki Narama Iptu Yusak Sawaki saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya kejadian yang dialami oleh korban.

"Untuk pelaku tadi memang kita tidak sempat lihat karena jaraknya jauh. Tapi didalam itu banyak ibu-ibu yang melihat. Korban terkena sekitar 7 panah," katanya.

Disampaikan Kapolsek bahwa korban sebelum kejadian sempat lewat dan meminta air minum ketika anggota sedang melakukan pembongkaran tenda-tenda.

"Korban sementara sudah dievakuasi di kamar jenazah RSUD Mimika. Kita sudah koordinasi dengan pihak keluarga bahwa korban ini harus dimakamkan secara agama bukan dengan cara dibakar, karena korban inikan bukan orang yang ikut dalam perang," ujar Iptu Yusak. (Ignasius Istanto)

Situasional Mimika di 2025 : Refleksi Akhir Tahun Polres Mimika

Kapolres Mimika saat memaparkan laporan kinerja sepanjang tahun 2025.

MIMIKA, BM

Menjelang pergantian tahun 2025, Polres Mimika memaparkan laporan kinerja sepanjang tahun 2025 melalui rilis yang digelar di Mapolres Mimika, Mile 32, pada Selasa (30/12/2025).

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan bahwa untuk jenis tindak pidana atau total tindak pidana sebanyak 1552 kasus, dengan penyelesaian perkara 262 .

"Itu yang dilaporkan sepanjang tahun 2025," katanya didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasi Humas, Kasat Lantas dan salah satu anggota Propam.

Kata Kapolres, sepanjang tahun 2025 ada 10 kasus menonjol yang ditangani Polres Mimika, diantaranya kasus curanmor sebanyak 333 kasus, penyelesaian ada 35 kasus dengan jumlah tersangka 38 orang.

“Kasus pencurian sebanyak 193 kasus, penyelesaian 30 dengan jumlah tersangka 27 orang," kata AKBP Billy.

Lanjutnya, untuk kasus penganiayaan sebanyak 164 kasus, pengeroyokan 92 kasus, perlindungan anak 92 kasus, curas atau jambret 51 kasus, KDRT 46 kasus, curat seb6 45 kasus, narkotika 44 kasus dan penggelapan sebanyak 43 kasus.

"Jadi total semua yang dilaporkan ada 1103 kasus dengan jumlah tersangka 209, kemudian penyelesaian perkara itu sebanyak 174," kata AKBP Billy.

Selain itu untuk narkotika di tahun 2025, kata AKBP Billy mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2024.

"Untuk ditahun 2024 untuk jenis kasus narkotika yang berhasil kita amankan BB nya itu sebanyak 1073,752 gram. Sedangkan di tahun 2025 itu naik menjadi 1,207,81 gram," kata Kapolres Mimika.

Sementara untuk kasus laka lantas di tahun 2025, kata Kapolres mengalami kenaikan 231 atau naik 49 persen.

"Jika dibandingkan tahun 2024 itu hanya 155 kasus. Kalau pelanggaran lalau lintas di tahun 2025 alami penurunan sebesar 40 persen jika dibandingkan tahun 2024,"kata AKBP Billy.

Disampaikan juga bahwa untuk penanganan bentrok antar kelompok maupun unjuk rasa selama tahun 2025 itu ada 4 kejadian , dan mengalami penurunan.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2024 itu ada 5 kejadian. Kemudian aksi unjuk rasa itu ada 21 kasus atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024,itu hanya 18 kasus," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Mobil Pickup Alami Laka Tunggal di Jalan Poros Pomako, Satu MD dan 5 Alami Luka-luka

Nampak kondisi mobil saat menabrak pohon.

MIMIKA, BM

Sebuah mobil Pickup Daihatsu Grand Max warna hitam mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia (MD) dan 5 orang lainnya luka-luka,

Kejadian itu terjadi di Jalan Poros Pomako, Kampung Hiripauw RT 04, Distrik Mimika Timur, pada Kamis kemarin (25/12/2025).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa kejadian itu bermula ketika mobil Pick Up Grand Max dengan nomor polisi PT. 8767 L yang dikemudikan oleh seorang pengemudi berinisial " IE" bergerak dari arah Perikanan Pomako menuju kota Timika dengan membawa 5 penumpang.

Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga setibanya ditikungan Kampung Hiripauw RT 04 pengemudi tidak dapat bisa mengendalikan kendaraan.

Akibat dari itu mobil keluar dari badan jalan dan menabrak pohon di pinggir jalan yang menyebabkan terjadinya benturan keras.

Dalam insiden tersebut, satu penumpang berinisial KM meninggal dunia di lokasi kejadian karena terjepit di dalam kendaraan. Sementara lima penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapati informasi tersebut, personel Polsek Mimika Timur bersama masyarakat segera melakukan respon cepat dengan mendatangi TKP, melakukan evakuasi korban, serta mengamankan lokasi kejadian.

"Pengemudi kendaraan diketahui sebelumnya melarikan diri , namun berhasil diamankan oleh masyarakat dan personel kepolisian Polsek Mimika Timur. Pengemudi kini sudah diamankan di Satlantas Polres Mimika.Didugadi pengemudi dibawah pengaruh minuman keras," kata Hempy.

Disampaikan Hempy bahwa Polres Mimika melalui Satlantas akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol," ujarnya. (Ignasius Istanto)

BERITA HUKUM & KRIMINAL

Top