Hukum & Kriminal

Curi Tabung Gas dan Tidak Membayar Sewa Mobil, MM Dipolisikan

Asan dan Aldi saat mendatangi Polsek Miru guna melaporkan MM

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial MM terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Selasa (6/10) setelah dilaporkan oleh korban Asan Kilok dan Aldi.

MM dilaporkan dan ditahan di sel tahanan karena mencuri tabung gas senilai Rp2.500.000 juta milik Asan Kilok di kompleks belakang SMA 1 Timika.

Selain itu iapun tidak membayar mobil rental milik Aldi yang dipakainya selama dua hari.

Menurut Asan, tabung gas yang dicuri MM merupakan tabung baru dan ia baru membelinya. MM bisa mencuri tabung gas yang disimpan dalam gudang karena iapun memiliki kuncinya selain Asan.

"Rupanya uang hasil penjualan tabung ini untuk foya-foya. Dia sewa mobil tiga hari dan sudah bayar uang muka untuk hari pertama sebesar Rp600.000. Sementara dua hari yang lainnya tidak dibayar, malah mobil tersebut MM parkir di pasar damai dalam kondisi besin habis dan kunci ditinggal di dalam mobil," ungkapnya.

Menurut Asan, sebelum kejadian ini, MM dan istrinya tinggal bersamanya. Karena memiliki kemampuan menservice AC iapun difasilitasi peralatan oleh Asan untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya.

Walau sudah ditahan namun baik Asan maupun Aldi masih memiliki itikad baik agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan MM harus membayar kerugiaan yang ia tinggalkan. Keduanya meminta Polsek Mimika Baru memfasilitasi hal ini.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Panit Regu III Samapta, Aipda Ambrosius Amesbaki, kepada BeritaMimika membenarkan kejadian ini. Ia juga mengatakan MM kini diamankan dalam ruang tahanan.

"Dia (MM) sudah kami amankan dan dari pihak korban sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk mediasi kasus ini kami sudah jadwalkan Selasa sore di Polsek Miru," ujarnya. (Ignas

Legislator Harap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Sentra Pendidikan Diusut Tuntas

Anggota Komisi A DPRD Mimika Miller Kogoya 

MIMIKA, BM

Anggota Komisi A DPRD Mimika, Miller Kogoya meminta pihak Polda Papua untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan apabila terbukti adanya penyalahgunaan anggaran di Sentra Pendidikan, SP5.

"Jadi menyangkut pemeriksaan, kalau memang itu benar ada bukti-bukti yang menguatkan yah jelas harus ditindaklanjuti," kata Miller melalui sambungan telpon BeritaMimika.

Menurutnya, selama ini pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah dan LSM dalam mencetak generasi muda Papua yang kelak dapat membangun daerahnya sendiri.

Namun sangat disayangkan jika pada kenyataannya, yang terjadi adalah anggaran pendidikan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan diselewengkan.

"Kita selalu bicara pendidikan, sumber daya manusia dan itu semua dapat di dukung dangan dana namun kenyataannya anggaran yang diperuntukkan selalu salah gunakan oleh dinas terkait dan itu nyata," ucap Miller.

Untuk itu katanya, setiap menyalahgunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya perlu menjadi atensi pihak penegak hukum, sehingga kedepan penyalahgunaan anggaran untuk masyarakat tidak lagi disalahgunkan.

"Kalau ada oknum atau siapa saja dari Dinas Pendidikan melakukan seperti itu harus di proses dan tidak bisa dibiarkan, supaya pemerintah berjalan sesuatu dengan aturan agar ditahun - tahun mendatang tidak seperti itu lagi," ungkapnya.

Menurut Miller, kondisi yang dialami anak-anak di Sentra Pendidikan, baik tempat tinggal, makanan, dan sebagainya sangat memprihatinkan. Untuk itu kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sentra Pendidikan perlu dituntaskan.

"Saya kasihan melihat keadaan yang ada sekarang itu, ini termasuk nakal, kami harapkan pihak kepolisian kalau bisa tuntaskan masalah ini," harapnya.

Saat ini, sebanyak 65 saksi sudah diperiksa serta 55 dokumen telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua terkait dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019. (Rafael

Sembilan Anggota Polres Mimika Ikut Sidang BP4R

Kegiatan BP4R di Polre Pelayanan Mimika, Kamis (1/10)

MIMIKA, BM

Sembilan anggota Polres Mimika mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kamis (1/10).

Sidang BP4R yang diikuti oleh sembilan anggota Polres Mimika itu merupakan sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan menikah.

"Sidang tadi dilaksanakan dengan sederhana dan berjalan dengan lancar. Hal ini karena melihat dengan situasi saat ini," kata Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia usai memimpin sidang BP4R.

Kata wakapolres, dalam sidang BP4R yang diikuti oleh sembilan anggota Polres Mimika diberikan penekanan berupa nasehat-nasehat.

"Intinya apa yang sudah disatukan itu tidak boleh dipisahkan lagi. Jadi jangan sampai awalnya manis kemudian mereka ajukan perceraian di kemudian hari," katanya.

Orang nomor dua di Polres Mimika itu berharap calon Bhayangkari yang sudah mengikuti sidang BP4R harus mengerti pekerjaan seorang polisi.

"Karena kita ini tidak sama dengan instansi lain, sebab kita polisi ini jika situasi membutuhkan itu kadang-kadang kita seharian berada di kantor," ujarnya.

Sidang BP4R yang sudah digelar belum sepenuhnya resmi, sebab pasangan ini harus melanjutkan ke catatan sipil untuk mendapatkan surat nikah.

"Kemudian dibawah ke bagian Sumda Polres. Nanti dari sana akan mendapatkan hak-hak istrinya," ungkap wakapolres. (Ignas)

Top