Hukum & Kriminal

280 Personil Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Penggunaan Masker

Apel di Kantor Pelayanan Polres Mimika sebelum tim ditempatkan di lokasi masing-masing

MIMIKA, BM

280 anggota Tim Gabungan yang terdiri atas 100 personil polisi, 60 anggota TNI, 30 pegawai Dinas Perhubungan, 30 BPBD dan 60 pegawai Satpol PP Mimika melakukan operasi Yustisi penggunaan masker.

Operasi yustisi ini dilakukan di 6 titik yakni Pin Seluler, Timika Mall, perempatan Jalan Hasanuddin-Budi Utomo, Cahaya Perkasa, perempatan Bank Papua dan Simpang Lima Awalin.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan saat apel gabungan di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (22/9) sore mengatakan, operasi ini dilakukan untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat Mimika dari penularan Covid-19.

"Kita semua sudah tahu perkembangan covid di Indonesia terutama Mimika. Kasus ini terus meningkat. Saya harap semua yang hadir ini mengerti pentingnya kesehatan dan apa yang harus dilakukan untuk mencegah covid-19. Kita harus mengingatkan warga agar bersatu menyelamatkan negeri ini dari penularan covid," ujarnya di apel.

Kapolres menegaskan operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkecil tingkat penularan sambil menunggu upaya pemerintah pusat dalam mencari vaksinnya.

"Tipe dan karakter masyarakat kita berbeda-beda. Lakukan pelayanan dengan humanis dan tidak arogan. Tempatkan posisi bagaimana harus bertindak. Padal harus bertanggungjawab terhadap semua anggotanya, jika ada masalah, segera laporkan secara berjenjang kepada pimpinan," tegasnya.

Sebelumnya kepada BeritaMimika, Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan operasi ini bukan hanya menjadi tugas TNI-Polri namun juga pemerintah.

"Kegiatan ini berupa himbauan agar masyarakat patuh dan taat pada penggunaan masker. Tim ini terdiri dari gabungan TNI Polri dan pemerintah daerah. Kita semua kerjasama untuk membentengi Mimika dan masyarakat kita dari penularan covid. Ini sesuai dengan hasil pertemuan kemarin, dan kalau kita tidak mulai maka semakin banyak masyarakat yang tidak peduli. Operasi ini akan dilakukan tiap hari," ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak gunakan masker, Kabag Ops Dion mengatakan tindakan yang diambil lebih pada pendekatan secara persuasif.

"Operasi ini lebih kepada himbauan agar masyarakat lebih patuh dan taat menggunakan masker. Di kegiatan ini juga kami akan membagi masker kepada masyarakat. Harapan kita, semua orang semakin menyadari pentingnya menjaga diri sendiri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini. Semua harus dimulai dari diri sendiri," ungkapnya. (Ronald)

Polisi Berhasil Kumpulkan Rp180-an juta Dari Rekening Istri Tersangka Curas

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian uang nasabah sebesar Rp.300 juta yang dilakukan oleh tiga tersangka pencurian dengan kekerasan, Polres Mimika telah berhasil mengumpulkan Rp180-an juta.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Hermanto kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (24/9) mengatakan uang hasil curian tersebut didaatkan dari rekening-rekening istri tersangka.

"Selain Rp180 sekian juta, kita juga sudah dapati sebuah laptop yang langsung diserahkan oleh istri SM (DPO) yang sebelumnya dibawah kabur oleh SM," ungakpnya.

Kata Hermanto, pihaknya saat ini tengah meminta hasil sidang dari Samarinda terutama dari Polretabes Samarinda karena ketiganya merupakan residivis yang pernah ditahan lama di sana.

"Dari pengakuan mereka katanya bukan kelompok dari Daeng Rani, tapi kita tetap dalami juga. Sedangkan untuk lokasi aksi kejahatan mereka sejauh ini dilakukan di empat TKP," ujarnya.

Tiga tersangka ini yakni Z, AT dan R ditangkap pada Rabu (16/9) di Jalan Cenderawasih SP II Jalur III gang Mangga oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Mimika dan Serse Polres Mimika Baru.

Dari tangan ke tiga tersangka polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 1 unit mobil pajero sport, 1 unit honda supra, beberapa ATM dan buku tabungan, uang tunai 3,5 juta, laptop, infokus, pakaian dan beberapa hanphone.(Ignas)

Tragis, Anak 8 Tahun di Kampung Yapakopa Diperkosa Pamannya

Kepala DP3AP2KB Mimika, Maria Rettob

MIMIKA, BM

Entah kata dan kalimat apa yang lebih tepat untuk menggambarkan kejadian ini. Namun apapun itu, peristiwa ini dikaterogirikan sebagai perbuatan kejam, jahat dan tragis terhadap masalah kemanusiaan.

Sungguh tragis anak 8 tahun di Kampung Yapakopa yang masih duduk di bangku kelas II SD, diperkosa om-nya sendiri.

Akibat pemerkosaan yang terjadi pada 11 September (pekan lalu-red), korban dilarikan ke Puskesmas Potowaiburu dan kemudian dirujuk ke RSUD Mimika karena ia mengalami pendarahan hebat sehingga harus dioperasi.

Kepada BeritaMimika di ruang kerjanya, Senin (21/9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Maria Rettob menyampikan kisah ini.

"Tanggal 14 saya di telepon sama Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra karena kebetulan beliau melaksanakan tugas di Potowaiburu dan dia menemukan ada 1 kasus pemerkosaan yang sedang di rawat di Puskesmas Potowaiburu," ungkapnya.

Kata Maria, pelaku merupakan keluarga dekat korban. Menurutnya, korban tidak mampu melawan karena selain masih anak-anak, ada kemungkinan korban diancam saat pelaku berniat melakukan aksi bejadnya.

"Pada hari itu juga mamanya korban langsung bawa ke Pustu Yapakopa karena mengalami pendarahaan yang hebat dan akhirnya di rujuk ke Puskesmas Potowaiburu lalu dilaporkan di Polsek Potowaiburu. Dia di rawat selama 4 hari kemudian di rujuk ke RSUD Timika,"tutur Maria.

Ia menjelaskan, bertepatan dengan kunjungan Dinas Kesehatan ke Potowaiburu, Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra langsung mengurus korban agar dirujuk ke RSUD dengan menggunakan pesawat.

"Kondisi anak ini sudah membaik tapi masih perawatan karena dia mengalami luka dalam sehingga dilakukan operasi karena ada sobekan sedikit di mulut rahim. Korban sudah keluar dari rumah sakit dan sekarang lagi menginap di rumah keluarga. Hari kamis akan dikontrol lagi," jelasnya.

Untuk biaya perawatan hingga kebutuhan ekonomi korban bersama bapaknya, ditanggung Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Hanya saja, Maria Rettob mengatakan orangtua dari korban (ayah-red) informasinya akan menarik kasus ini sehingga ia dengan tegas meminta agar hal ini jangan dilakukan.

"Saya sudah beri mereka pemahaman bahwa jika kalian menarik laporannya maka dia bisa saja kembali melakukannya lagi ke korban yang lain. Dia harus diproses secara hukum, apalagi pelaku usianya lebih dari 20 tahun," ujarnya.

"Kejadian seperti ini sering menimbulkan rasa trauma berkepanjangan bagi anak-anak sehingga kami harus terus lakukan pendampingan supaya memulihkan kembali psikologi mereka," lanjutnya.

Terkait dengan kasus ini di Mimika, Maria Rettob mengatakan kekerasan seksual selalu terjadi terhadap anak di bawah umur. Rata-rata dibawah usia 15 tahun. 

Kebanyakan kasus kekerasan seksual biasa pelakunya orang dekat, baik keluarga maupun tetangga.

"Karena mungkin anak-anak merasa mereka itu keluarga dan kenal makanya tidak merasa curiga. Program kami ke depan akan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada anak-anak supaya tidak mudah terpancing dengan rayuan-rayuan. Mungkin di kasih gula-gula atau diajak pergi jauh tanpa dikawal oleh keluarga kandungnya maka terjadilah kasus tersebut, itu jangan sampai terjadi lagi," tegas Maria Rettob. (Ronad)

Top