Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Puskesmas Wania Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOK dan JKN

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi (foto google)

MIMIKA, BM

Mantan Kepala Puskesmas Wania berinisial NA akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

"NA statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka dari sebelumnya status dia sebagai saksi atau terlapor. Sudah jelas terjadi karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui BM di Kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (22/10).

Meskipun belum ada kesimpulan dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua namun kasatrekrim mengatakan pihaknya telah mendapatkan risalah pemeriksaan yang dilakukan BPKP.

"Risalah ini merupakan dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania dan ini sudah jelas ada kerugian negara sebesar Rp449.903.675.000," kata Kasat Hermanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hermanto, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika untuk melengkapi berkas perkara.

"Kalau berkasnya sudah lengkap maka kita akan lakukan penahanan. Kita juga sudah kordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk melakukan pencekalan, jangan sampai kita mau tahan dia mau lawan atau kabur" ujar Hermanto. (Ignas

Diduga Persoalan Asmara, Seorang Pemuda Nekat Minum Racun

Polisi saat mendatangi TKP di Jalan Samratulangi

MIMIKA, BM

Karena rasa cinta, setiap orang kadang mampu mengekspresikan perasaan dan tindakannya, tergantung bagaimana efek cinta yang dialaminya.

Seorang pemuda benisial R yang merupakan warga Jalan Samratulangi mengekspresikan rasa itu, namun sayangnya, ekpresinya itu mengancam nyawanya sendiri.

Diduga karena persoalan cinta dengan pacarnya, R berniat ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum racun.

Pemuda ini bahkan meminum obat pembasmi rumput (gramozone) dan baygon yang biasanya digunakan untuk mengusir dan membunuh nyamuk.

Sebelum melakukan aksinya, pemuda ini menulis sepucuk surat yang kemudian disimpan dalam sebuah koper.

Anggota Opsnal Polsek Mimika Baru dibawa pimpinan Aipda Ivan R bersama tiga anggotanya usai mendapatkan informasi ini, mereka langsung merapat ke RSUD.

Pemuda ini sedang di rawat di RSUD. Selepas dari RSUD, mereka kemudian mendatangi TKP di Jalan Samratulangi untuk meminta keterangan terkait kejadian ini kepada keluarga dan warga sekitar.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju saat ditemui wartawan BeritaMimika di kantor Polsek, Kamis (22/10) menyampaikan motif sebenarnya belum diketahui, namun berdasarkan informasi lapangan ditenggarai karena persoalan asmara dengan kekasihnya.

"Kemungkinan latar belakangnya karena masalah asmara. Hal seperti ini pernah terjadi di Timika bahkan kota-kota lainnya. Sejauh ini kami belum menemukan indikasi lainnya," ungkapnya.

Kapolsek juga menyayangkan aksi nekat pemuda tersebut. Ia berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat Mimika, terutama kawula muda yang tengah merasakan falling in love atau jatuh cinta.

"Kondisinya saat ini sudah ditangani pihak medis di RSUD Mimika. Kita berharap dia baik-baik saja. Kita juga berharap kejadian seperti ini jangan lagi terjadi," harap kapolsek. (Ignas

Percepat Proses, Satresnarkoba Limpahkan 8 Berkas Tahap Dua

Kasat Narkoba Mimika, AKP Mansur

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses hukum hingga ke meja persidangan, Satresnarkoba Polres Mimika telah melimpahkan 8 berkas perkara tahap dua kasus minuman keras lokal (milo) jenis sopi ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dirincikan Kasat Narkoba, AKP Mansur, bahwa 8 berkas perkara tahap dua sudah dilimpahkan 16 Oktober dengan empat berkas perkara 4 tersangka, yakni DSW, MRO, LO dan GK.

"Tanggal 19 Oktober itu ada tiga berkas perkara 3 tersangka, yakni SL, GJ dan KP. Hari selasa 1 berkas perkara dengan tersangka berinisial AI," terang AKP Mansur saat ditemui diruang kerjanya.

AKP Mansur menyampaikan keempat tersangka yang berkas tahap dua dilimpahkan pada 16 Oktober itu ditangkap di empat lokasi.

Tersangka DSW ditangkap tanggal 19 Juni di Jalan Belibis, tersangka MRO ditangkap pada tanggal 20 Juni di SP2 Jalur 2.

Tersangka MLO ditangkap 20 Juni di Mapurujaya sementara tersangka GK ditangkap pada tanggal 21 Juni di Jalan Bhayangkara.

Sedangkan untuk tiga berkas perkara dengan tiga tersangka yakni SL, BJ dan KP telah dilimpahkan pada hari senin. Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tersangka SL ditangkap pada tanggal 21 Juni di Jalan Leomamiri, sementara BJ dan KP ditangkap tanggal 21 Juni di Jalan Bhayangkara. Sedangkan satu berkas perkara dengan tersangka AI yang diserahkan hari selasa ditangkap pada 16 Juli di Jalan Bhayangkara, Koperapoka Jalur 2,"ungkap AKP Mansur. (Ignas)

Top