Hukum & Kriminal

UPBU Mozes Kilangin Gagalkan Pengiriman 144 Botol Miras ke Ilaga

Barang bukti yang berhasil diamankan

MIMIKA, BM

Petugas Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) yang hendak di kirim ke Ilaga, Sabtu (26/9) sekitar pukul 07.00 WIT.

Sebanyak 144 minuman keras merek Robinson Mansion House ukuran 350 mililiter tersebut di isi dalam 2 karton rokok Gudang Garam namun berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas bandara curiga dengan isinya.

"Rencananya mau di bawa ke Ilaga. Jadi ini penerbangan cargo tidak ada orang yang diangkut. Hanya berusaha dikirim melalui penerbangan tersebut dan memang tercatat dalam manifes," tutur Kepala Kantor UPBU Mozes Kilangin, Syamsuddin Soleman melalui Kasie TOKPD, Anton Pasoro saat dihubungi via telepon, Sabtu (26/9).

Anton mengisahkan, minuman itu hendak dikirim ke Ilaga dari Timika menggunakan kargo namun dalam manifes tertulis daging.

Karena karton tersebut dinilai sangat berat maka petugas menaruh curiga sehingga karton tersebut di bongkar dan ternyata isinya minuman keras.

"Setelah mau di angkut ke dalam pesawat oleh petugas darat maskapai Diesmod Air, dilakukan pemeriksaan lagi. Mereka rasa aneh karena sudah biasa angkut barang, jadi berat daging mereka sudah tahu. Setelah di goyang-goyang terdengar bunyi cairan dan tidak stabil, itu yang membuat mereka curiga," jelas Anton.

Pihaknya masih mendapami kepemilikan barang tersebut karena merupakan kewenangan KP3. Pigak bandara hanya melakukan pengamanan.

"Jadi itu prosedur yang kita lakukan kalau ada penemuan kita ambil dulu, habis itu kita buatkan berita acara serah terima dari UPBU ke KP3. Karena secara ketentuan untuk menahan, barang buktinya adalah kepolisian," ujarnya.

Anton menjelaskan, miras yang dikirim tersebut sebenarnya nebeng dengan pengiriman kargo warga lain, bukan dicarter oleh satu orang saja.
Ia mengakui, modus pengiriman miras ke pedalaman marak terjadi pada bulan September – Desember.

"Pengirim ini mengirimkan minuman dengan cara nebeng dengan orang yang mempunyai barang-barang kargo. Tapi kami dari UPBU sudah berhasil amankan dan sudah serahkan ke KP3,"ungkapnya. (Shanty

Polisi Berhasil Bubarkan Massa yang Lempari Anggota Dengan Batu

Polisi saat meminta warga yang akan melakukan demo membubarkan diri

MIMIKA, BM

Di momen pandemi Covid-19 yang semakin menggeliat di Timika, Kepolisian Resort Mimika tidak memberikan izin keramaian kepada siapapun yang ingin melakukan kegiatan atau aksi yang melibatkan banyak orang.

Hal ini juga dilakukan kepada mereka yang mengatasnamakan dirinya Front Rakyat Papua yang rerncananya pada hari ini, Rabu (23/9) akan melakukan demo aksi penolakan Otsus Jilid II di Lapangan Timika Indah.

Polisi hadir untuk meminta masa membubarkan diri karena pada saat bersamaan, Polres Mimika juga melakukan himbauan penggunaan masker kepada masyarakat.

Namun sayangnya, kelompok masa ini tidak mengindahkan larangan dan himbauan tersebut. Alhasil merekapun menyerang anggota yang bertugas dengan melemparkan batu.

Aksi ini terjadi hingga di seputaran kantor baru Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang tepatnya berada di samping Graha Eme Neme Yauware.

"Memang kita tidak ijinkan untuk demo, dan saat kita himbaukan untuk pulang mereka tidak terima dan melempari kita dengan batu,"terang Waka Polres Mimika, Kompol I Nyoman Punia kepada wartawan.

Lanjut wakapolres, pihaknya saat ini tengah mengamankan tiga warga untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi tersebut.

"Karena ada barang yang kita curigai pada saat mereka lempar ke hutan. Kita sedang cek apakah barang itu ada unsur tindak pidananya atau tidak, kalau tidak kita akan lepaskan. Kita amankan tiga orang ini dengan cara profesional dan sudah sesuai dengan SOP ,"ungkap I Nyoman.

Orang nomor dua di Polres Mimika ini membenarkan bahwa aksi pelemparan yang dilakukan sengaja dibuat untuk menggangu situasional Mimika yang saat ini sedang kondusif.

"Memang mereka mau mancing-mancing suasana tapi kita tidak terpancing. Kita tetap standby ditempat ini jangan sampai mereka keluar lagi,"ungkap I Nyoman.

Sebelumnya pada Selasa kemarin, beredar di beberapa group whatssap bahwa hari ini akan dilakukan Seruan Aksi Damai Menolak Otsus Jilid II.

Aksi ini dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Front Rakyat Papua. BeritaMimika juga menerima pesan bergambar tersebut.

Disebutkan aksi akan dimulai pukul 08.00 Wit di Lapangan Timika Indah sebagai titik kumpul. Titik tujuan selanjutnya adalah Kantor DPRD Mimika. (Ignas)

800 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kini Dapat Diakses di Website Bagian Hukum

Perwakilan tiap OPD yang hadir dalam sosialisasi website Bagian Hukum 

MIMIKA, BM

Guna mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimima meluncurkan aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum maupun OPD.

Website itu diberi nama jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Website tersebut dapat diakses melalui alamat JDIH.mimikakab.go.ig.

Kepala Bagian Hukum, Jambia Wadan Sao mengatakan, website ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dan juga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan informasi tentang hukum.

Website ini juga dibuatkan dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi termasuk informasi hukum.

Hal ini disampaikan Wadan Sao dalam kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Mozza, Rabu (24/9).

"Jadi semua informasi hukum yang berkaitan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dari Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Bupati serta Surat Keputusan Bupati dan lainnya ada dalam aplikasi ini," ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat Mimika berkaitan dengan produk hukum yang ada.

Selain itu, sangat berguna bagi tiap OPD sehingga karena memudahkan mereka dalam membuat referensi terhadap pengambilan keputusan yang cepat dan efisien dengan hanya mengakses di website tersebut.

"Jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini untuk mempermudah masyarakat dan OPD mengakses semua informasi yang berkaitan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika," tutur Jambia.

Kasubbag Dokumentasi pada Bagian Hukum, Rudolf Angkouw menjelaskan, website ini baru dibentuk dan terintegrasi pada 27 Juli 2020 lalu. Dan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang pembentukan JDIH di kabupaten/kota.

"Jadi baru tiga bulan terakhir ini beroperasi dan dokumentasi yang sudah diinput di website baru sekitar 800 produk hukum, nanti akan dimasukkan lagi,"kata Rudolf.

Rudolf mengakui, website JDIH.mimikakab.go.ig ini masih banyak yang perlu diperbaiki mulai dari pengelolaan hingga tampilan websitenya.

"Jadi nanti kita akan koordinasi dan memperbaikinya kembali. Karena ini baru jadi memang perlu ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan agar lebih baik lagi,"ungkapnya.

Asisten I Setda Mimika, Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan informasi yang dapat diperoleh secara mudah dan cepat merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah.

Pemerintah dituntut untuk dapat menyediakan dan menyebarluaskan seluruh informasi yang berkaitan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkannya.

Pengelolaan JDIH wajib dilaksanakan oleh bagian hukum dengan tujuan menyebarluaskan produk hukum yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum.

Website ini diharapkan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dapat menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan adanya sistem JDIH ini, diharapkan dapat menciptakan suatu wahana informasi antara pemerintah selaku pengambil kebijakan dengan masyarakat selaku pihak yang melaksanakan kebijakan pemerintah," ungkapnya. (Shanty

Top