Hukum & Kriminal

Gadis 15 Tahun Tak Pulang Rumah, Keluarga Lapor Polisi

Ibu Anastasia ketika mendatangi Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Seorang ibu rumah tangga diketahui bernama Anastasia mendatangi Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (25/1), guna membuat laporan kehilangan anaknya yang masih gadis berusia 15 tahun.

Gadis tersebut bernama Dian dan selama dua hari ini, terhitung sejak Sabtu (23/1) hingga saat ini (Senin-red) tak kunjung pulang rumah.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongki Ateng kepada BeritaMimika menyampaikan informasi ini.

"Ibu ini datang membuat laporan dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mencari informasi terkait keberadaan anak gadisnya," ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Dian meninggalkan rumah pada Sabtu (23/1) siang dengan menggunakan baju putih, switer hijau tua dan mengenakan celana pendek warna coklat.

"Jadi kami dari kepolisian menghimbau, jika ada yang tahu informasi keberadaan gadis tersebut tolong segera laporkan ke polisi," harapnya. (Ignas)

Masyarakat 12 Marga Suku Amungme Layangkan 7 Tuntuan ke DPRD

 

Warga ketika melakukan demo damai di Gedung DPRD Mimika

MIMIKA, BM

Kelompok masyarakat Suku Amungme yang terdiri atas 12 marga yakni Janampa, Omaleng, Abugau, Beanal, Bukaleng, Dimpau, Jangkup dan 6 marga kecil lainnya melakukan demo damai di Kantor DPRD Mimika.

Warga yang melakukan demo damai pada Senin (25/01) melayangkan 7 poin yang harus segera diakomodir oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Demo ini berkaitan dengan operasional dan surat izin penggalian kali Iwaka.

Atas nama Tuhan, leluhur, tanah dan masyarakat, koordinator demo, Melki Riki Dimpau membacakan 7 poin tuntutan.

1. Pemda Mimika segera mencabut surat izin usaha kali Iwaka
2. Pemda segera belukan surat izin yang sedang digunakan
3. Pemda segera duduk bersama pemilik surat izin dan kontraktor agar tanah dan izinya dikembakikan ke pemilik hak ulayat
4. Pemda dan DPR, Lemasa dan Lemasko segera membuat patok pemilik hak ulayat dan pendatang
5. Pemda, pengusaha dan kontraktor yang ingin masuk ke wilayah tersebur harus ada rekomendasi dari pemilik hak ulayat bersifat sah dan mutlak
6. Pemda segera membuat Perda atas Kali Iwaka
7. Apabila tidak diakomodir maka Pemda, DPRD dan pihak terkait bertanggungjawab jika terjadi konflik horisontal

"Kami keluarga besar Aroanop, sebagai pemilik hak wilayah Kali Iwaka yang selama ini dinikmati dan dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kini saatnya kami yang menikmati. Batu yang besar, tanah dan pasir yang besar sudah habis. Sekarang saatnya sebagai tuan rumah kami ingin nikmati dan hidup di tanah ini," tegasnya.

7 tuntutan ini kemudian diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Robby Omaleng didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, anggota Mathius Yanengga, Nurman Karupukaro, Tanzil Azhari dan Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Ketua DPRD Mimika, Robby Omaleng menerima tuntutan tersebut dan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Namanya aspirasi selalu ada prosedur dan tahapannya. Ini akan jadi atensi kami dan akan ditindaklanjuti. Besok (Selasa-red), kami akan rapat dengar pendapat jam 10 dengan perwakilan demo, lembaga adat Lemasa dan Lemasko, tokoh adat serta masyarakat di Jayanti. Tujuannya agar masalah ini dapat ditindaklanjuti bersama," jelas Robby.

Sementara itu Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata memberikan apresiasi kepada para pendemo karena melakukan demo damai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni menggunakan masker.

"Kita berharap persoalan ini segera dicari jalan keluarnya agar ada win-win solution yang baik untuk semua," ucap Kapolres Era. (Ronald)

Ambil Paket Haram, Pelajar 18 Tahun Diciduk Polisi

Pelajar AD saat diciduk Polisi bersama barang bukti

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika berhasil mengungkapkan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan memanfaatkan salah satu jasa pengiriman barang di Kota Timika.

Kasat Resnarkoba AKP Mansur, mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ini dilakukan sekitar jam 11.00 Wit di Jalan Budi Utomo Timika, Senin (18/01).

"Pelaku ini seorang pelajar di salah satu sekolah di Timika, inisialnya AD dan baru 18 tahun," sesalnya.

Menurut AKP Mansur, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan bersama Tim Sat Resnarkoba dan Tim Bea Cukai.

Tim menemukan informasi bahwa ada paketan yang masuk ke salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis.

"Kami sudah mencurigai seseorang di salah satu tempat jasa pengiriman barang tersebut. Jadi setelah paket di ambil AD, kami langsung menangkapnya," jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 plastik bening berisi Tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika, 1 jaket warna hitam, 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah, 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan) dengan label jasa pengiriman barang beserta nomor resi.

"Saat ini AD beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Mimika," ujarnya. (Ronald)

Top