Hukum & Kriminal

Belum Ada Tindakan Tegas Bagi Mereka yang 'Masa Bodoh' Parkir Kendaraanya di Trotoar

Bukan hanya roda empat, pemilik kendaraan roda dua juga sering memarkirkan kendaraan di trotoar

MIMIKA, BM

Hingga sejauh ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan baik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mimika maupun Dinas Perhubungan terhadap para pemilik kendaraan yang biasanya 'enteng banget' memarkirkan kendaraanya di atas trotoar.

Padahal, sesuai Pasal 287 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, denda maksimalnya Rp500.000.

"Untuk sementara ini belum ada para pelanggar yang kita tahan atau proses. Sejauh ini kita memberikan teguran lisan supaya mereka memahami dan menyadari kesalahan mereka," ujar Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal saat diwawancarai BM.

Devrizal mengakui bahwa terkait hal ini mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Pasalnya sebagian warga tidak mengerti dan terkesan cuek mengindahkan penggunaan trotoar hanya untuk pejalan kaki.

"Ada masyarakat masih kurang mengeri tentang rambu-rambu larangan untuk stop. Di trotoar jalan di luar itu juga masih kekurangan rambu dilarang berhenti atau rambu dilarang parkir. Kalau sudah dipasang rambu-rambu ini di sepanjang jalan di area parkir badan jalan maka kami bisa langsung mengambil tindakan tegas," ungkapnya.

Ia berharap Dinas Perhubungan memperhatikan hal ini dengan memasang rambu-rambu larangan di ruas jalan protokol dan padat kendaraan.

"Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban nanti. Kita juga minta kalau bisa seluruh ruas jalan di Mimika dilakukan peremajaan terhadap rambu lalu lintas di sepanjang bahu luar jalan sebagai petunjuk sekaligus ketegasan kepada warga," ungkapnya.

Devrizal juga mengungkapkan bahwa sebagian warga yang sering memarkirkan kendaraannya di atas trotoar juga karena dipengaruhi kapasitas jalan.

"Kapasitas jalan sangat mempengaruhi sehingga ketika kendaraan berhenti di jalan, akan mengurangi kapasitas badan jalan. Ini juga jadi penyebab tapi tidak ada alasan memarkirkan kendaraan di atas trotoar karena itu merupakan akses dan sarana bagi pejalan kaki jadi setiap kendaraan yang parkir di trotoar berarti melanggar aturan lalu lintas," jelasnya. (Ronald)

Kasatlantas Benarkan Pelaku Tabrak Tiga Mobil yang Diparkir, Mabuk Berat

Kasatlantas Iptu Devrizal bersama anggotanya saat diwawancarai BM di depan Kantor Satlantas

MIMIKA, BM

Kasatlantas Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Iptu Devrizal membenarkan bahwa pemuda (MN) usia 20-an tahun yang menabrak kendaraan saat parkir di depan tempat fotocopy IIS dalam keadaan mabuk berat.

Pemuda yang diketahui tinggal di Kuala Kencana ini bahkan mengendarai mobil Toyota Inova Hitam PA 1612 MW dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, ia menabrak mobil Kijang Inova Putih DS 1680 MH. Mobil ini kemudian terdorong dan menabrak Terios Hitam DS1581 ME dan Toyota Agia Kuning Pa1519MY. Ketiga mobil ini sedang parkir di depan fotocopy IIS.

"Pelaku dari arah bank Papua ke arah Tiga Raja. Depan toko IIS ia menabrak mobil putih kemudian terdorong dan menabrak Terios hitam dan Agia kuning. Pelaku dalam keadaan mabuk berat dan kecepatan tinggi. Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya tiga kendaraan," ungkapnya.

Devrizal mengatakan kejadian terjadi pada Kamis (10/12) tadi pagi sekitar pukul 10.00 dan pelaku sudah diamankan guna bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Miru untuk diproses dan minta keterangan. Dia juga sempat menangis menyesali perbuatannya sementara tiga kendaraan yang ditabrak sudah dibawah ke bengkel untuk diperbaiki," katanya.

Terkait masalah hukum, Devrizal mengatakan pelaku melanggar Pasal 283 ayat 106 ayat 1 dan Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran yang dia lakukan adalah melanggar batas kecepatan karena di Jalan Yos Sudarso batas kecepatan 30 km per jam dan mengendari kendaraan dengan tidak wajar karena pengaruh minuman keras," jelasnya.

Kepada warga Mimika, Deveizal mengatakan bahwa kecelakaan biasanya terjadi karena adanya pelanggaran.Faktor manusia, kendarana dan jalan selalu menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Kami berharap masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Jangan pernah berkendaraan dalam keadaan mabuk karena selain dilarang, juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Kita belajar dari kejadian hari ini," ujarnya mengingatkan. (Ronald)

Direhab Swadaya, Kantor Polsek Kokonao Sudah 90 Persen

Kantor Polsek Kokonao

MIMIKA, BM

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kokonao, Distrik Mimika Barat, Iptu Daniel Wasia menyampaikan sejak awal rehab Kantor Polsek Kokonao dilakukan secara swadaya dan kondisinya kini sudah 90 persen.

"90 persen ini baru tahap satu, nanti kita akan lanjutkan lagi ke tahap dua dengan pembangunan ruang tahanan dan WC/KM," ujarnya mengawal kedatangan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dalam kegiatan Peresmian dan Pengoperasian Listrik Desa, Senin (30/11).

Rehab Kantor Polsek Kokonao mulai dilakukan ketika Iptu Daniel Wasia dipercayakan menjabat sebagai Kapolsek Kokonao sejak 11 bulan lalu.

"Waktu itu saya lihat bangunan Polsek sudah tidak layak, sehingga saya tergerak hati untuk mulai lakukan rehab. Selain kita anggota yang kerja, kami juga minta bantuan beberapa pemuda disini sekaligus melatih mereka untuk punya keahlian sehingga ke depan bisa bekerja sendiri dan punya penghasilan," jelasnya.

Ia berikrar bahwa dimanapun ditempatkan, akan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kalau Tuhan masih berkenan dan saya masih di percayakan pimpinan maka akan buat untuk lebih bagus lagi dengan ada beberapa bangunan lain yang harus direhab," ucap Kapolsek.

Mengenai keamanan di wilayah hukum Polsek Kokonao, hingga saat ini semua berjalan kondusif dan tidak ada hal berarti yang menonjol.

"Hanya ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan karena miras, namun itu bisa diatasi dan dapat diselesaikan. Disini (Kokonao) kami ketat, tidak ada yang jual miras disini. KDRT yang terjadi itu karena mereka biasanya mabuk di kota, pulang ke sini baru buat seperti itu," unkapnya. (Ignas)

Top