Hukum & Kriminal

Kasus Mantan Pramuria Kilo 10 yang Dipukul Berakhir Damai

Ilustrasi perdamaian (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kasus pemukulan dan pengancaman terhadap seorang wanita panggilan berinisial K yang terjadi beberap hari kemarin, berakhir damai di Kantor Polsek Mimika Baru, Selasa (2/2).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim, Ipda Rumthe Yongki Ateng saat dikonfirmasi BM.

"Perdamaian ini berdasarkan permintaan dari orangtua pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan mereka sudah dipertemukan untuk berdamai. Apalagi pelakunya ini masih dibawah umur," katanya.

Ditambahkan Rumthe, berdasarkan keterangan korban, ia mau menerima tawaran dari pelaku melalui aplikasi dewasa untuk melakukan wik-wik karena alasan ekonomi.

"Katanya untuk kebutuhan hidup dan dia (korban) ini katanya juga pernah jadi pramuria di kilo 10,"ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.00 wit di Jalan Hasanudin tepatnya gang Flora dan dilaporkan ke polisi pada Minggu (31/1). (Ignas)

Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk, Salah Satunya Pencuri Motor Ketua MUI Mimika

lima barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan di Mako Polres 32

MIMIKA, BM

Selain menangkap 11 pengedar dan pemakai narkoba, Polres Mimika pada Januari kemarin juga berhasil membekuk tiga tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di kota Timika.

Press Release yang dilakukan di Mako Polres 32, Rabu (3/2), Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan berinisial ML, MGW dan MFR.

"Dari ketiga tersangka ini salah satunya adalah yang mencuri motor milik ketua MUI. Jadi tertangkapnya tiga tersangka ini dalam kurun waktu tidak sampai satu hari," kata Kapolres Era.

Lanjutnya, tiga tersangka ini diamankan di dua lokasi, yakni Jalan Kartini jalur tiga dan Jalan Budi Utomo Ujung. Modus operandi oleh ketiganya dilakukan pada malam hari.

"Rata-rata motor yang dicuri ketiga tersangka ini diparkir di rumah, kemudian mereka dorong bawah kabur," kata Kapolres.

Dengan adanya kasus curanmor yang masih terjadi di kota Timika, Kapolres Era berpesan masyarakat harus lebih waspada terutama dalam menempatkan kendaraan.

Adapun lima BB motor yang diamankan adalah Honda Vario warna putih, Honda Beat warna silver, Yamaha M3 125 cc warna hitam, Yamaha Mio Sporty 125 cc warna hitam dan Yamaha Jupiter warna hitam. (Ignas)

11 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Diantaranya Perempuan


11 tersangka dihadirkan pada press release

MIMIKA, BM

Sepanjang Januari 2021, Polres Mimika berhasil menangkap 11 pemakai dan pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Mimika. 4 diantaranya merupakan perempuan.

11 tersangka ini diungkap oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Waka Polres Kompol I Nyoman Punia bersama Kasat Narkoba AKP Mansur dan Kasat Reskrim AKP Hermanto di Mako Polres Mimika 32 Rabu (3/2).

Pada release ini, Polres Mimika menghadirkan 11 tersangka bersama barang bukti (BB) seberat 7,18 gram, yang terdiri dari 2,28 gram narkotika jenis sabu dan 4,90 gram tembakau sintetis.

Selain itu alat bong penghisap sabu, sendok takar, beberapa buah HP dengan berbagai merk, kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri, kaca pirex, gunting, korek gas, satu lembar bukti transfer BRI link, uang tunai Rp500 ribu dan satu buah jaket.

"Sebagian besar tersangka adalah pemakai. Kita harapkan Satresnarkoba untuk lebih tingkatkan pengungkapannya sampai ke bandarnya," harap Kapolres Era.

Kapolres menambahkan pihaknya terus berupaya mengungkapkan keberadaan narkoba di Mimika namun polisi sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat.

"Kami minta dukungan dari masyarakat terutama aktif dalam memberikan informasi," harapnya.

Kasat Narkoba AKP Mansur melanjutkan, 11 tersangka ini diamankan di tujuh TKP. Tanggal 7 Januari tersangka R diamankan di Jalan Hasanudin dan tersangka MR di Jalan Caritas depan Gor.

Tanggal 8 Januari diamankan tiga tersangka di Jalan Wowor. Setelah itu tanggal 12 Januari polisi kembali mengungkap keberadaan tersangka P di Jalan Sosial.

Berdasarkan hasil pengembangan tersangka P, tanggal 14 Satresnarkoba kembali menangkap tersangka T di Jalan Yos Sudarso, tersangka W di Hasanudin serta BA di Jalan Kartini jalur dua.

Sementara itu pada tanggal 18, Satresnarkoba menangkap tersangka narkotika jenis tembakau sintetis berinisial ADR di Jalan Budi Utomo.

Empat hari berselang tepatnya 22 Januari, polisi kembali berhasil membekuk tersangka K di Jalan Kartini jalur dua dengan kasus yang sama.

"Dari keterangan atau pengakuan para tersangka, mereka membeli narkotika dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp2,3 juta. Jadi mereka beli sesuai dengan mereka konsumsi. Tim kita juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya," tutupnya. (Ignas)

Top