Hukum & Kriminal

Polres Mimika Periksa 7 Kepala Kampung Distrik Mimika Barat

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto

MIMIKA, BM

Reskrim Polres Mimika saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 kepala kampung Distrik Mimika Barat (Kokonao) terkait dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh pihak distrik.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di ruang kerjanya, Selasa (3/8) kepada media mengatakan saat ini merupakan pemeriksaan awal dan ketujuhnya diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini mereka sedang dimintai keterangan oleh penyidik tipikor terkait dugaan penyelewengan dana BST yang diberikan oleh pihak distrik kepada 7 kampung," ujarnya.

Kasatreskrim mengatakan jumlah kepala keluarga di 7 kampung ini berbeda namun penyaluran yang dilakukan pihak distrik ke semua kampung nilainya sama.

"Kalau kami lihat, yang diberikan tidak sesuai
dengan jumlah KK. Kampung hanya menerima sekian juta dari distrik padahal mereka seharusnya menerima lebih dari itu. Distrik juga tidak pernah menyampaikan berapa besaran yang harus diterima tiap kampung," ungkapnya.

Pembagian BST sejak tahun 2020 hingga 2021 untuk Distrik Kokonao sebenarnya telah memasuki tahap kelima namun hingga saat ini pihak distrik belum menyalurkan dana BST tahap keempat.

Dari tahap pertama hingga tahap keempat nilainya bervariasi dari kementerian karena penyusutan anggaran secara nasional.

Untuk Distrik Mimika Barat, penyaluran BST tahap pertama nilainya Rp650.400.000, tahap kedua Rp316.500.000, ketiga Rp279.900.000 dan tahap keempat Rp309.600.000.

Namun sejak tahap pertama hingga tahap ketiga, Reskrim Polres Mimika menemukan adanya dugaan penyelewengan karena penyaluran dari pihak distrik selama ini tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diberikan.

"Contohnya tahap ketiga itu nilainya untuk 7 kampung adalah Rp279.900.000 namun distrik hanya memberikan Rp15.000.000 untuk masing-masing kampung. Jika dijumlahkan saja ini kan tidak sesuai. Ada selisih yang kita temukan. Dana sisanya kemana? cara seperti ini mereka lakukan dari tahap pertama sampai tahap ketiga," ungkapnya.

Ia mengatakan setelah memeriksa masyarakat dan 7 kepala kampung, pemeriksaan selanjutnya akan menyasar kepala distrik hingga pihak Kantor Pos guna memastikan besaran dana yang diberikan dan disalurkan.

"Kami dapat informasi terkait penyelewengan ini dan bulan kemarin tim kami turun ke Kokonao. Ini baru pemeriksaan awal dan akan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Terkait adanya temuan ini, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menegaskan kepada para aparatur kampung, lurah hingga distrik agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran negara.

"Jika ini terjadi maka kami akan tindak dengan hukum yang berlaku. Jangan coba-coba memperkaya diri sendiri dengan menyalahi penggunaan uang negara. Ini jadi perhatian buat semua," tegasnya. (Ronald)

Orangtua Sakit dan Istrinya Hamil, Karyawan Resto J.Co Nekat Ambil Uang Rp44 juta

Pelaku saat diamankan polisi di salah satu hotel

MIMIKA, BM

Seorang karyawan Resto J.Co berinisial AN (23) nekat mengambil uang dalam brankas senilai Rp44 juta pada Minggu (1/8) sekitar pukul 23.00 Wit.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Mimika terhadap AN ternyata alasannya mengambil uang sebanyak itu karena orangtuanya sakit dan istrinya sedang hamil.

"Kita amankan dia di sebuah penginapan Jalan Bhayangkara jalur dua sekitar pukul 00.30 Wit. Ini berdasarkan hasil penyelidikan. Saat ditemukan dia, uang sebagian sudah dipakai dan menyisahkan Rp35 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemukan diruang kerjanya, Selasa (3/8).

Kata mantan Kapolsek Tembagapura ini, pada saat dilakukan olah TKP ditemukan brankas tidak dalam keadaan rusak.

"Karena dari mereka sendiri ada kecurigaan yang memegang kunci. Yang pegang kunci itukan ada manajernya dan pelaku. Pelaku sendiri juga dipercayai untuk pegang kunci. Jadi dia ambil uang kemudian resign. Pihak Jco ingin kasus ini dilanjutkan," kata Hermanto. (Ignas)

Atensi Kapolri, Polres Mimika Bergerak Cepat Pantau Hal Ini

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata

MIMIKA, BM

Selain Polres Mimika, seluruh satuan kepolisian di Indonesia diminta bergerak cepat untuk memastikan penyaluran anggaran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Senin (2/8) di Mako Polres Mimika 32.

Pasalnya dari hasil temuan hampir di seluruh Indonesia, ditemukan masih banyak daerah yang anggarannya belum terserap secara baik kepada masyarakat.

"Ini sudah jelas sesuai arahan Kapolri. Jadi kepolisian termasuk di Mimika harus bergerak cepat memastikan anggaran itu cepat terserap, karena anggaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, polisi ditugaskan untuk mengecek penyerapan serta bagaimana penggunaan anggaran itu, jika ada kesalahan maka wajib diingatkan agar dilakukan sesuai peruntukannya.

"Supaya yang salah dalam penyerapan maupun penyaluran itu jadi benar. Dan yang benar dilakukan dengan cepat, namun apabila yang sudah diingatkan itu tidak dilaksanakan dan untuk mengambil keuntungan sendiri maka kita lakukan tindakan hukum. Jadi ini atensi khusus untuk cepat ditangani," ujar Era. (Ignas)

Top