Hukum & Kriminal

Tiga Kali Layangkan Surat Audiens Tapi Tidak Direspon, Masyarakat FPHS Datangi Kantor Pusat Pemerintahan Mimika


Warga yang tergabung dalam FPHS saat melakukan aksi damai di Sentra Pemerintahan, Senin (15/11)

MIMIKA, BM

Merasa kecewa karena tidak mendapat respon dari Pemerintah Daerah terkait tiga kali surat yang sudah dilayangkan untuk beraudiens.

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga Kampung Tsinga, Aroanop dan Waa-Banti mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Mimika SP3, guna melakukan aksi demo damai.

Demo dilakukan karena tidak adanya respon dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk melakukan audiens dengan FPHS. Padahal sudah tiga kali PFHS melayangkan surat tersebut.

Pantauan wartawan BeritaMimika Senin (15/11) sekitar pukul 11.30 wit, masyarakat yang tergabung dalam FPHS meminta alasan atau penjelasan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Mimika terkait surat yang sudah mereka kirimkan.

"Ini ada apa?! surat kami sudah tiga kali dilayangkan tapi tidak direspon. Kami minta bupati harus hadir dihadapan kami untuk jelaskan. Karena selain itu juga akan kami mau serahkan aspirasi," ungkap Ketua FPHS, Yafet Manga Beanal saat melakukan orasi.

Menurutnya bahwa surat yang dilayangkan untuk dilakukan audiens sangatlah penting karena menyangkut tuntutan saham 4 persen dari total 10 persen divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Papua.

"Kami minta panggil bupati supaya ketemu dan duduk selesaikan ini. Kami juga tidak mau orang lain yang diwakilkan untuk ketemu kami, nantinya masalah ini tidak akan selesai," ujar Yafet.

Hingga berita ini diturunkan masyarakat yang tergabung dalam FPHS masih memilih berada di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP3 guna menunggu kedatangan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Aksi demo damai ini mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Mimika, yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Mimika. (Ignas)

 

Ditegur, Pemilik Lapak King Bilang: Kamu Ini Siapa? Ketua RT Langsung Lapor Polisi

Polisi saat tiba di TKP dan langsung membubarkan masyarakat

MIMIKA, BM

Ketua RT 17 Kompleks Biak, Kelurahan Kebun Siri bernama Isak Wakum terpaksa melaporkan pihak berwajib agar dua lapak permainan king yang ada di wilayahnua segera dibubarkan.

Hal ini dilakukan karena pemilik lapak king tersebut tidak mengindahkan larangan yang sudah diberikannya.

"Saya sudah ingatkan pemiliknya saat dia datang berencana minta ijin untuk buka king. Tapi dia balik tanya ke saya dengan kata-kata 'kamu ini siapa'. Ketika ada laporan dari masyarakat saya bahwa pemiliknya sudah buka, saya langsung laporkan ke pihak berwajib untuk ditertibkan," katanya saat ditemui ketika bersama anggota polisi membubarkan lapak king dikompleks Biak, Kamis (11/11).

Menurut Isak, kebanyakan yang datang bermain king dilokasi tersebut adalah warga dari luar kompleks. Kerumuman tersebut juga sering menggangu kenyamanan warganya.

"Rata-rata bukan warga kompleks tapi warga dari luar kompleks dan ini sangat meresahkan kita di sini," ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Intelkam Polsek Miru, Ipda I Putu Dhyana mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan laporan ketua RT.

"Kita datang ke tempat ini karena ada laporan dari pak RT, yang mana berdasarkan keterangan ia juga sudah mengingatkan pemiliknya untuk jangan buka, tapi dia bersikeras buka," katanya.

Disampaikan bahwa judi king memang sudah ditutup namun masih saja ada yang berani buka sehingga pembubaran akan terus dilakukan oleh polisi.

"Tadi kita juga sudah ingatkan agar segera bongkar dan jangan ada yang buka lagi, jika ada laporan dari warga lagi maka pemiliknya akan kita amankan. Jadi apa yang kita lakukan tadi itu berlaku bagi semua tempat atau lokasi yang masih berani buka. Kita tetap tertibkan dan tidak ada tebang pilih," ungkap Kanit Intel.

Untuk diketahui bahwa pada saat anggota Polsek Mimika Baru dengan Unit Perintis Polres mendatangi lokasi tersebut, pemilik maupun warga yang asik bermain kaget dan memilih kabur.

Walaupun tidak mendapatkan pemiliknya, anggota Polsek Miru bersama Unit Perintis Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa papan yang berisikan angka-angka permainan king. Selain itu beras dua karung serta sejumlah minuman botol yang digunakan sebagai hadiah buat pemenang. (Ignas)

Penjual Miras Lokal di Wilayah Kota Semakin Banyak, Polisi Lakukan Razia, Tiga Orang Diamankan

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat menggelar razi dan penangkapan pelaku 

MIMIKA, BM

Razia gabungan dalam memberantas minuman keras (miras) lokal oleh Polsek Mimika Timur dan Polsek Mimika Baru pada Selasa (9/11) lalu berhasil mengamankan tiga orang pengedar.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Boby Pratama saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/11) mengatakan ketuga orang tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan di Polsek Miktim.

"Untuk di wilayah kota yang telah ada barang bukti (BB) itu ada empat tempat, yakni di Jalan Baru ada dua tempat dengan satu orang pemilik. Sedangkan di Nawaripi juga ada dua tempat dan di Budi Utomo ujung satu tempat," ungkapnya.

Kata Boby, berdasarkan informasi dari warga di Mimika Timur, miras lokal itu dibelinya di wilayah Mimika Baru namun digunakan untuk mabuk di Mimika Timur.

Berdasarkan informasi inu, Polsek Mimika Timur dan Polsek Mimika Baru kemudian melakukan koordinasi dan bersama-sama mengamankan para pengedar yang ada di wilayah kota.

"Para pengedar ini menjual dalam jumlah yang besar karena memiliki banyak kios. Untuk satu pengedar saja dijual di beberapa kios. Dari lima tempat yang ada di kota itu ada empat yang pemiliknya satu orang,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti telah diamankan namun untuk takaran minumannya, belum dapat dipastikan berapa banyak.
"Karena yang diamankan sebanyak 10 kantong, tiga jergen ukuran 20 liter serta 20 baskom besar yang isinya tersisa setengah baskom," ungkap Boby.

Sementara itu Kapolsek Miru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di kantor Polsek menjelaskan bahwa razia gabungan ini sebagai upaya penindakan Polsek Miru dan Polsek Miktim.

“Ada tiga orang yang telah diamankan, selain itu sudah ada dua yang berstatus saksi,” jelasnya.

Berdasarkan petunjuk, Oecar mengatakan penanganan kasus ini dilimpahkan dan ditangani Satresnarkoba Polres Mimika.

“Kita akan lebih tingkatkan lagi untuk mengungkap masyarakat yang menjual minuman alkohol produksi lokal,” katanya. (Ignas)

Top