Hukum & Kriminal

Tuntut Pembayaran Truk dan Pickup, Sejumlah Sopir Palang Jalan

Pemalangan dilakukan di depan Sekretariat Panitia Konferensi Kingmi, Rabu (10/11)

MIMIKA, BM

Sejumlah sopir terpaksa melakukan aksi palang jalan menuntut pembayaran, lantaran  truk dan pickup yang dipakai selama pelaksanaan Konferensi Sinode XI se-Tanah Papua 2021 belum terbayarkan.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di lapangan, aksi palang jalan dilakukan para sopir ini dengan cara memarkirkan truk dan pickup di tengah jalan, sehingga menyebabkan arus lalu lintas sempat macet.

Aksi yang tidak memakan waktu lama di depan sekretariat Kepanitiaan Konferensi Kingmi di Jaan Cendrawasih, Rabu (10/11) berhasil dibubarkan aparat kepolisian Mimika dan langsung mempertemukan perwakilan panitia konferensi sinode XI Kingmi.

Salah satu sopir yang turut terlibat dalam aksi palang jalan menyampaikan agar pihak kepanitiaan untuk menjelaskan alasannya kenapa belum terbayarkan.

"Acaranya sudah selesai tapi kenapa belum dibayarkan. Kami minta cepat dibayarkan karena kami butuh uang," ungkap salah satu sopir.

Menanggapi aksi para sopir tersebut, Ketua I Panitia Konferensi Sinode XI Kingmi, Pdt Menas Mayau, mengatakan bahwa khusus untuk jasa transportasi akan dibayarkan sesuai dengan hari pelayanannya, sementara ada yang memang dikontrak selama konferensi berlangsung mulai tanggal 1-6 November.

"Pembayaran untuk pemakaian jasa transportasi berupa truk dan pickup tersebut tetap dilakukan panitia. Sebab semua truk dan pickup termasuk mobil lainnya telah masuk dalam daftar kepanitiaan. Jadi panitia mendata melalui nomor plat dan nama pengemudi," ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar para sopir tetap bersabar dan menunggu proses yang dilakukan panitia.

“Kami belum bisa pastikan kapan tanggalnya untuk dibayarkan, tapi tetap kami akan bayarkan. Masalahnya ini persoalan uang sehingga kami harus berhati-hati, karena pembayaran secara bertahap dilakukan ke setiap bidang," ungkapnya.

Selain persoalan pembayaran jasa pemakaian transportasi, dikatakan juga bahwa panitia saat ini juga sedang memproses untuk pembayaran kontingen yang jauh. (Ignas)

10 Pria di Nawaripi Diamankan Dalam Sel

Kesepuluh pria yang mabuk saat diturunkan dari mobil truk polisi untuk diamankan sementara dalam sel tahanan Polsek Miru

MIMIKA, BM

Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) dan berbuat onar, 10 pria ini diamankan dan langsung dijebloskan ke sel Polsek Mimika Baru pada Selasa (9/11) kemarin.

"Terpaksa kita amankan mereka karena mabuk dan buat onar sehingga sudah ganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita amankan mereka di Nawaripi berdasarkan laporan atau aduan masyarakat," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di Kantor Polsek Miru.

Walau sudah diamankan namun Kapolsek Oscar mengatakan mereka nantinya akan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

"Saya menghimbau kepada masyarakat terutama pemuda agar jangan konsumsi miras terutama miras lokal, karena kita belum mengetahui efek dari minuman tersebut. Yang jelas ada aturan yang mengatur. Pastinya kita akan lakukan penyisiran di wilayah seputaran kota, dan apabila kami temukan pembuat miras lokal maka akan diberikan tindakan," ujar Oscar.

Selain itu terkait dengan adanya informasi ada oknum relawan PON yang usai menerima honornya langsung digunakan untuk membeli miras, mantan Kapolsek Biak Kota ini menghimbau kepada relawan PON yang sudah menerima uang ganti transpor untuk mempergunakan haknya dengan baik.

"Jangan pergunakan untuk hal-hal yang menjurus kearah yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat terutama konsumsi miras," ujarnya mengingatkan. (Ignas)

Penyidik Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Kerangka Baja

Polisi saat mengamankan barang bukti bersama tersangka

MIMIKA, BM

Tiga dari enam orang yang diamankan sebelumnya oleh Polsek Miktim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kerangka baja gedung milik Disperindag yang terletak di Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BT, AY dan FT. Sedangkan tiga orang lainnya OA dan dua orangtua dari BT dan AY hanya sebagai saksi.

"Tersangkanya murni tiga orang. Dimana FT pada saat itu ada juga di TKP, cuman kegiatan sebelum-sebelumnya dia tidak pernah ikut. Namun pada saat penangkapan itu dia hanya di TKP, dan mereka belum sempat mencuri barang itu," kata Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama Selasa (9/11).

Penetapan tersangka kepada tiga pelaku kata Kapolsek Miktim berdasarkan proses pengembangan yang dilakukan penyidik, dimana ketiganya selama tiga hari berturut-turut melakukan aktivitas mencuri kerangka baja gedung Disperindag lalu dijual ke pengepul atau penadah.

"Untuk oknum pengepul yang telah diambil keterangan untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan jika hasil pengembangan yang dilakukan penyidik mengarah ke tersangka. Kita fokus dulu ke tiga orang ini, setelah itu baru kita sidik lagi yang pengepulnya," kata Boby.

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mimika.

"Proses hukum kasus ini terus berjalan," ujarnya.

Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Oktober lalu di gedung milik Disperindag Mimika. Yang mana kerangka besi baja yang dicuri itu mulai dari atap hingga dinding bahkan pintu.

Diketahui tersangka mencuri dengan cara membongkar atau dilepas menggunakan alat las, kemudian hasil curian itu dijual ke pengepul besi tua yang berada di wilayah Nawaripi.

Selain ketiga tersangka, BB yang digunakan tersangka untuk membongkar dan melepas kerangka besi baja turut diamankan seperti tabung dan kabel pemotong besi, kunci-kuncian, 1 set takel, tangga lipat, tabung gas ukuran 5,5 kg, hingga satu set tabung gas asitelin oxygen. (Ignas)

Top