Ekonomi dan Pembangunan

Jangan Khawatir, Stok Daging Ayam untuk Kebutuhan Nataru Terjamin

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani saat melakukan sidak stok daging di Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (20/12/2022)

MIMIKA, BM

Guna memenuhi kebutuhan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten (Disnakeswan) Mimika menyiapkan jumlah stok daging ayam sebanyak 600 ton.

Kepala Disnakeswan Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan jumlah tersebut jika dibandingkan dengan hari-hari biasa, telah terjadi penambahan sebanyak 200 ton.

"Artinya kan kalau biasanya satu bulan itu mungkin hanya sekitar 400 ton , kali ini ada 600 ton. Jadi memang ditambah," ujarnya saat ditemui di pusat perbelanjaan Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu, untuk stok daging lainnya seperti sapi telah disiapkan sebanyak 20 ton. Menurutnya jumlah itu akan ditambahkan lagi dengan daging yang dijual segar.

"Nanti pasti ada juga yang menjual segar ya. Jadi H-1 atau H-2 pasti ada sapi yang akan dipotong," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, persediaan stok daging sapi hanya 20 ton karena untuk saat ini masih ada pembatasan impor daging dari luar Kabupaten.

"Memang untuk edaran yang terakhir per 5 Desember itu sudah diperbolehkan daging masuk ke Papua. Hanya tetap ada persyaratan, harus bebas uji PMK, harus diuji Salmonella, E. Coli. Jadi, kuman-kuman tertentu harus diuji," jelasnya.

"Kemudian ada pernyataan bahwa daging tidak transit di mana-mana. Jadi yang diperbolehkan ini hanya yang langsung dari DKI Jakarta. Dari Tanjung Priok ke Pomako langsung. Itu pengusaha harus tanda tangan surat pernyataan bahwa tidak transit di pelabuhan lain," imbuhnya.

Selain itu, untuk kebutuhan stok daging babi, disampaikan bahwa memang beberapa waktu belakangan agak sedikit berkurang. Hal itu, kata Sabelina, dipengaruhi oleh adanya pandemi covid-19.

Adapun dikarenakan permintaan pengiriman stok daging dari Mimika ke kabupaten-kabupaten tetangga seperti Agats, Yahukimo, dan sebagainya.

"Tapi semua itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari kami. Jadi memang stok babi kita juga mulai berkurang. Daging babi sama telur. Jadi kita sebagai penyangga pastinya banyak permintaan dari daerah tetangga," katanya.

Dikatakan bahwa para pedagang lebih cenderung memilih untuk mengirim ke kabupaten tetangga demi menjaga hubungan baik sehingga kerja sama tidak putus.

"Mereka itu bukannya suka kirim keluar, tetapi karena meraka sudah punya komitmen dengan di luar. Mereka tidak mau jangan sampai kerja samanya putus sehingga kabupaten lain mereka ambil di peternak yang lain," terangnya.

"Ini kan persoalan dagang ya, masalah bisnis. Mereka sudah kontinu ambil pada peternak yang mana, jadi akan terus-menerus. Pada situasi tertentu pun telur ini kan dia akan over. Itu kadang-kadang peternak kesulitan jual di sini. Jadi, kerja sama dengan di luar itu tentu harus punya komitmen agar tidak putus," lanjutnya.

Kendati demikian, Sabelina menilai bahwa saat ini perekonomian sudah mulai membaik sehingga masyarakat pun sudah kembali menunjukkan geliatnya untuk beternak kembali.

"Dan memang bener pada waktu yang lalu itu banyak yang di posisi akhir ya, sehingga mereka harus memulai lagi dari awal jadi ada waktu yang kosong sehingga produksi pada saat itu turun kan (stoknya). Jadi, itu wajar, tapi ini nanti sudah mulai terpenuhi lagi. Saya rasa di Januari atau februari sudah mulai normal," pungkasnya. (Endi Langobelen)

Digipay dan Implementasinya Pada Satker Pengelola APBN di Kabupaten Mimika

Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN) Timika Chandra Ginting

MIMIKA, BM
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bagian dari keuangan negara adalah instrumen yang sangat penting dan menentukan bagi perekonomian suatu negara.

Salah satu fungsi APBN adalah fungsi distribusi, dimana komponen pengeluaran dalam APBN mempunyai dimensi pemerataan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peran distribusi APBN berkaitan juga dengan usaha untuk memperbaiki kegagalan mekanisme pasar (market failure) dalam mengangkat kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah dan memperbaiki distribusi pendapatan contohnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demikian diungkapkan oleh Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN) Timika, Chandra Ginting melalui rilis yang diterima BeritaMimika.

“Usaha pemerintah untuk melaksanakan fungsi distribusi APBN bagi pengusaha UMKM telah dirintis sejak tahun 2020, dimana Presiden dan Menteri Keuangan meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang dijalankan pemerintah agar lebih fokus dan terarah,” katanya.

Lanjutnya, salah satu usaha tersebut adalah dengan program Digitalisasi UMKM yang sejalan dengan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi.

“Implementasi Virtual Account dan Kartu Kredit pemerintah membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital Belanja Negara yang melibatkan Satuan Kerja (satker) Pengelola APBN, pihak perbankan, dan vendor atau penyedia barang/jasa (UMKM),” imbuhnya.

Dikatakan, dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021.

Selain itu mendasari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace Dan Digital Payment Pada Satuan Kerja dan PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga, sebagai dasar hukum pelaksanaan digitalisasi pengelolaan keuangan negara.

“Dalam rangka mendukung program tersebut, maka dikembangkanlah Digital Payment Ecosystem dan Sistem Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM,” tuturnya.

Dijelaskan, sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia barang atau jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran dan pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan.

Sementaa, sistem Digital Payment adalah sistem pembayaran dengan mekanisme overbooking (pemindahbukuan), SKN-BI, dan/atau BI-RTGS dari Rekening Bendahara Pengeluaran secara elektronik melalui Cash Management System (CMS) Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui sistem marketplace.

“Uang persediaan pengertiannya adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung,” jelasnya.

Chandra juga mengungkapkan patform yang mengintegrasikan sistem Marketplace dan Digital Payment dalam rangka penggunaan Uang Persediaan disebut dengan Digipay.

“Jadi, Digipay sebagai sebuah platform terintegrasi adalah marketplace yang dimiliki oleh Pemerintah yang fungsinya seperti marketplace poluper yang ada di masyarakat seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli dan lain-lain,” paparnya.

Adapun tujuan dari adanya platform Digipay ini adalah menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, meningkatkan kualitas pengadaan pemerintah, menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif, mendukung perencanaan dan pengelolaan kas bendahara yang lebih akurat.

Selain itu juga bertujuan untuk mendukung Gerakan Nasional Non-tunai (cashless) dan pemberdayaan UMKM.

“Secara garis besar, platform Digipay menghubungkan antara pihak pemesan, pihak pembayar dan pihak penyedia dalam sebuah sistem yang terintegrasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan,” terangnya.

Chandra memaparkan enam modul Platform Digipay ini yakni pertama Modul Administrasi yang berfungsi untuk melakukan upload data RKAKL/POK, dokumen penyedia barang/jasa, dokumen pesanan, dan dokumen penunjukan pemesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Penerima Barang/Jasa atau Staf PPK, dan Bendahara Pengeluaran.

Kedua, Modul User yang berfungsi untuk membuat User Admin Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) atas nama Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, User Admin KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah, User Admin Satker, User Admin Penyedia Barang/Jasa, User Penyedia Barang/Jasa, User Pengirim Barang/Jasa, User Pemesan, PPK dan Pejabat Pengadaan, User Bendahara Pengeluaran dan User Penerima Barang/Jasa/Staf PPK.

Ketiga, Modul Penyedia Barang/Jasa yang berfungsi untuk input dan update data profile Penyedia Barang/Jasa, upload foto-foto barang/jasa, penerimaan pesanan dan negosiasi, dan proses pengiriman.

Keempat, Modul Belanja yang berfungsi untuk melakukan pemesanan barang/jasa oleh pemesan, verifikasi dan persetujuan oleh PPK, memilih Pejabat Pengadaan oleh PPK, melakukan negosiasi dan penerimaan barang/jasa.

Kelima, Modul Pembayaran yang berfungsi untuk melakukan pembayaran dengan KKP atau CMS yang dibebankan pada UP KKP atau UP Tunai, melakukan download file pembayaran kepada Penyedia barang/jasa beserta potongan pajaknya, dan melakukan upload file ke sistem CMS.

Keenam, Modul Pelaporan yang berfungsi untuk memonitor dan mencetak laporan pembayaran kartu kredit, memonitor dan mencetak laporan pembayaran yang menggunakan CMS, memonitor dan mencetak laporan potongan pajak, memonitor dan mencetak laporan pesanan dan penerimaan barang/jasa, dan memonitor dan mencetak laporan tagihan yang belum terbayar.
 
“Keenam modul dalam platform Digipay tersebut saling berkaitan sehingga memudahkan para pihak yang terlibat untuk melakukan pemesanan barang/jasa hingga proses pembayaran dan penerimaan barang. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa platform Digipay ini merupakan sistem marketplace yang bersifat tertutup, dalam artian hanya Satker Pengelola APBN yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Uang Persediaan yang dapat memanfaatkan sistem ini,” tandasnya.

Adapun keuntungan dari platform Digipay ini adalah satker dapat melakukan pemesanan dan pembayaran barang/jasa secara elektronik menggunakan aplikasi berbasis web yang aman terkendali, dan transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai (cashless) menggunakan KKP maupun CMS.

Sedangkan, salah satu kekurangannya adalah platform Digipay ini hanya dapat dilaksanakan apabila Bendahara Pengeluaran Satker memiliki Rekening Virtual Account di salah satu bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) dan transaksinya belum dapat dilakukan antar bank.

Dimana untuk masing-masing bank tersebut memiliki platform Digipay, yaitu Digipay002 untuk BRI, Digipay008 untuk Bank Mandiri dan Digipay009 untuk BNI. Jadi apabila Satker memiliki Rekening Virtual Account di Bank Mandiri, maka platform yang digunakan adalah Digipay008 dan tidak bisa melakukan transaksi pembayaran ke Bank BRI, BNI atau Bank lainnya.

Pelaksanaan Digipay Satker di Kabupaten Mimika

Untuk Pelaksanaan Digipay Satker Pengelola APBN di wilayah Kabupaten Mimika sendiri di tahun 2022 ini sudah dilaksanakan oleh beberapa Satker pengelola APBN, yaitu Pengadilan Agama Mimika, Loka Pengawas Obat dan Makanan Mimika, dan KPPN Timika sendiri sebagai Satker.

“Pada prinsipnya, pelaksanaan platform Digipay ini sangat bermanfaat untuk memajukan vendor UMKM dan meningkatkan perekonomian di wilayah Kabupaten Mimika, karena Toko yang terdaftar dapat merekrut kurir untuk mengantarkan barang atau jasa yang diperlukan oleh Satker,” ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa vendor UMKM yang terdaftar di platform Digipay adalah Toko Hidayah, Toko Ihtsan, Toko Amanah, Toko/CV. Indoprima, dan CV. Indosidrap.

“Keuntungannya adalah semua vendor UMKM yang telah terdaftar pada platform Digipay tersebut, dapat di-invite oleh satker-satker pengelola APBN yang lainnya, sehingga semakin mendorong digitalisasi UMKM di Kabupaten Mimika untuk mendukung Program Smart City Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

“Ke depannya diharapkan lebih banyak lagi vendor UMKM yang mendaftar pada platform Digipay untuk lebih memajukan perekonomian di Kabupaten Mimika dan sekitarnya,” tutup Chandra. (Red)

Asep : Lonjakan Penumpang Kali Ini Tidak Terlalu Banyak Dibandingkan Tahun 2021

Nampak suasana di bandara Mozes Kilangin

MIMIKA, BM

Lonjakan penumpang sering sekali terjadi baik di bandara maupun di pelabuhan disaat menjelang Lebaran, Natal dan Tahun Baru ataupun hari-hari khusus lainnya.

Namun terkait lonjakan penumpang di Badara Moses Kilangin Timika, tahun ini berbeda dibandingkan tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPBU Mozes Kilangin, Asep Soekarjo,saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/12/2022).

"Untuk dua hari ini saja lonjakan penumpang baru capai 25 persen. Kalau dibandingkan, tahun 2021 lebih banyak karena tahun kemarin ada cuti bersama, kalau tahun ini tidak," ungkapnya.

Lanjut Asep, saat ini ada empat maskapai penerbangan yang beroperasi untuk melayani calon penumpang yakni Lion Air, Batik Air, Sriwijaya dan Garuda.

"Kalau untuk arus puncaknya kita tidak tahu karena datanya bukan ada di kami, itu ada di operator penerbangan, tetapi ketika saya tanya ke mereka, katanya sudah mulai bergerak arus puncaknya," terangnya.

Semetara terkait penerbangan perintis, Asep menuturkan bahwa penerbagan tetap penuh dan lancar seperti biasanya. Ignasius Istanto)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top