Politik & Pemerintahan

Kick Off RKPD 2027, Langkah Awal Strategis Pembangunan Mimika


Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling saat menyerahkan dokumen RPJMD kepada Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) gelar Kick Off Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Kick off meeting merupakan awal dari rangkaian penyusunan perencanaan Kabupaten Mimika untuk 2027 yang bertujuan merumuskan serta menginformasikan agenda pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2027, serta arah kebijakan dalam menyusun Rancangan Awal RKPD dan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027

Kick Off Meeting yang digelar di Kantor Bappeda, Senin (26/1/2026) dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau.

Pj Sekda, Abraham Kateyau dalam sambutannya mengatakan, RKPD tahun 2027 merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD 2025-2029, yang harus disusun secara partisipatif, transparan, dan berbasis data.

Oleh karena itu, peran Bappeda sebagai koordinator perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan kebutuhan riil masyarakat di daerah sekaligus membangun komitmen bersama melakukan proses dan tahapan perencanaan lebih tepat waktu serta memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

"Penyelenggaraan kick off meeting RKPD Mimika tahun 2027 merupakan salah satu upaya untuk memberikan panduan atau time line bagi seluruh stekholder pembangunan di Kabupaten Mimika dan merupakan awal dari rangkaian kegiatan penyusunan perencanaan Kabupaten Mimika untuk tahun 2027,"kata Abraham.

Abraham mengatakan, bahwa ini juga bertujuan merumuskan serta menginformasikan agenda pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, serta arah kebijakan dalam menyusun rancangan awal RKPD tahun 2027.

Upaya untuk mencapai target pembangunan maka perencanaan Kabupaten Mimika harus mampu mengintegrasikan indikator utama pembangunan (IUP) yang merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, serta 8 misi yang disebut asta cita presiden dalam dokumen RPJMN 2025-2029.

"Penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Mimika tahun 2027 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD. Sesuai RPJMD 2025-2029. Tema RKPD Kabupaten Mimikatahun 2027 yakni “Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Kearifan Lokal, Pemberdayaan Umkm Dan Koperasi, Serta Percepatan Digitalisasi Layanan Publik”, "ujarnya.

Dari tema tersebut kemudian dirumuskan isu strategis pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2027 sebagai berikut:


1. Pengembangan infrastruktur pendidikan
2. Peningkatan kesehatan masyarakat
3. Pengembangan ekonomi lokal
4. Peningkatan kualitas infrastruktur
5. Kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan;
6. Peningkatan kualitas aparatur sipil negara (asn)
7. Penanggulangan konflik sosial dan peningkatan ketertiban masyarakat
8. Promosi dan pengembangan pariwisata
9. Pengembangan teknologi, inovasi, dan smart city
10. Peningkatan ketersediaan perumahan dan permukiman layak
11. Penguatan ketahanan sosial dan penanggulang PMKS
12. Penguatan ketahanan pangan daerah

"Mengingat beban berat tersebut, saya meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawal proses penyusunan RKPD tahun perencanaan 2027 melalui SIPD dengan sebaik-baiknya, mulai dari tahapan awal sampai dengan penetapan RKPD," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling mengatakan, Kick Off Meeting merupakan tahapan awal dalam rangka memulai proses perencanaan pembangunan daerah untuk penyusunan dokumen perencanaan.

Kick Off Meeting ini sebagai penanda diawalinya proses penyusunan dokumen perencanaan RKPD Tahun 2027 sebagaimana yang diamantatkan dalam peraturan perundang undangan.

Adapun, tujuan dari pelaksanaan Kick Off Meeting RKPD Kabupaten Mimika Tahun 2025 adalah, penanda dimulainya proses penyusunan RKPD tahun 2027, memberikan gambaran umum penyusunan RKPD tentang tantangan, isu strategis, dan permasalahan pembangunan daerah serta arah kebijakan pelaksanaan pembangunan di tahun 2027 yang akan menjadi pijakan dalam menyusun RKPD Tahun 2027, menyampaikan tahapan, jadwal, serta mekanisme penyusunan RKPD dan mendorong sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

"Tahun 2027 adalah akselerasi ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta percepatan digitalisasi layanan publik. Fokus kita adalah mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Yohana.

Menurutnya, jika ekonomi terakselerasi, maka sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan akan ikut berkembang.

"Kami berharap penyusunan RKPD 2027 dapat lebih tepat waktu, berkualitas, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah secara komprehensif," pungkasnya. (Shanty Sang)

Awal Tahun, Mimika Raih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026

Bupati Mimika Johannes Rettob usai menerima penghargaan

MIMIKA, BM

Untuk ketiga kalinya, Kabupaten Mimika dibawah kepemimpinan Pasangan JOEL kembali berhasil menyabet penghargaan nasional.

Di awal tahun, Kabupaten Mimika berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026. Dan ternyata Mimika sudah tiga kali meraih penghargaan ini yakni pada tahun 2023, 2024 dan 2026.

Penghargaan ini menegaskan konsistensi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara nasional yang digelar hari ini, Selasa, (27/1/2026) di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, Menteri Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan hadir dan menyerahkan penghargaan tersebut.

Bupati Mimika Johannes Rettob hadir langsung menerima UHC Award 2026. Bupati didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Ernesto Felix.

Keberhasilan ini semakin lengkap karena Provinsi Papua Tengah, tempat Kabupaten Mimika berada, juga meraih penghargaan UHC kategori Utama, sebagai provinsi dengan capaian kepesertaan dan keberlanjutan program JKN terbaik.

Dalam keterangannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa capaian UHC kategori Madya menunjukkan Kabupaten Mimika telah berada pada jalur yang tepat dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

“UHC kategori Madya ini menunjukkan bahwa Mimika telah mencapai 98 persen coverage. Sementara yang aktif sebagai peserta JKN sudah mencapai 89 persen dan kita sudah bisa memenuhi 25 persen dari jumlah penduduk,” ujar Johannes Rettob kepada awak media usai menerima Award.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pada tahun 2027 status UHC Mimika meningkat ke kategori Utama.

“Target kami di tahun 2027 harus meningkat menjadi kategori Utama. Dengan itu, saya berharap tahun depan pelayanan kesehatan sudah mencapai 100 persen secara gratis, termasuk pendekatan pembangunan sarana dan fasilitas kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut, JR menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah mewujudkan masyarakat Mimika yang sehat dan sejahtera.

“Target kita adalah membuat masyarakat Mimika sehat dan sejahtera. Artinya kami berkonsentrasi penuh terhadap pelayanan kesehatan yang terbaik. Ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Kabupaten Mimika,” tambahnya.

Untuk diketahu, capaian ini melanjutkan prestasi dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Mimika untuk pertama kalinya menerima UHC Award sebagai apresiasi atas keberhasilan penyelenggaraan JKN di daerah.

Kemudian pada tahun 2024, Mimika kembali mempertahankan prestasi serupa. Penghargaan diserahkan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada 8 Agustus 2024 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

Saat itu, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika telah mencapai 95 persen.

Raihan penghargaan ketiga pada tahun 2026 ini menjadi penegas keberlanjutan kebijakan Pemkab Mimika dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

Melalui dukungan anggaran daerah, sinergi lintas sektor, serta penguatan pelayanan fasilitas kesehatan, program JKN terus diperkuat agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap capaian ini tidak hanya menjadi prestasi kelembagaan, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta percepatan terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan inklusif di seluruh wilayah Mimika. (Red)

Putusan Pengadilan Inkracht, Bupati Tidak Akan Bayar Tuntutan Ganti Rugi 7 Lahan

Bupati Johannes Rettob saat memimpin pertemuan dengan sejumlah OPD terkait persoalan lahan

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Johanes Rettob menegaskan tidak akan lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas tuntutan lahan tujuh titik yang kembali diklaim sejumlah kelompok.

Sikap tegas pemerintah daerah ini dikarenakan Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Apabila kembali terjadi aksi pemalangan oleh pihak yang mengklaim hak ulayat, pemerintah daerah tidak akan ragu kembali untuk menempuh jalur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sekda Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Pertanahan, Bagian Aset Daerah, serta kuasa hukum Pemkab Mimika, yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Rabu (14/1/2026).

Untuk diketahui ada tujuh titik lahan milik Pemkab Mimika yang kerap menjadi sengketa dan aksi pemalangan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Ketujuh titik tersebut diantaranya SMA Negeri 1 Timika, kantor Bupati lama, SD Negeri Inpres Inauga, SMP Negeri 7, Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) SP2, Perpustakaan Daerah, serta lahan di kawasan Pelabuhan Pomako.

“Lima titik lahan sudah terselesaikan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dua lainnya, yakni lahan Damkar SP2 tidak dilanjutkan karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan, sementara lahan di Pomako memang dimenangkan pihak penggugat,”jelas Bupati John.

Bupati menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan melayani tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak akan mengeluarkan dana satu rupiahpun.

Apabila aksi pemalangan terus dilakukan dan mengganggu ketertiban umum serta proses pendidikan, maka Pemkab Mimika siap mengambil langkah hukum tegas.

Sementara, terkait lahan SMA Negeri 1 tidak akan sudah dibayarkan pada tahun 2013. Saat itu, pihak penggugat menyatakan tidak akan melanjutkan gugatan dengan dasar surat pernyataan bersama di DPRK.

Namun, perkara ini sempat digugat kembali, tetapi Pengadilan Negeri Timika telah menyatakan penggugat kalah dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lagi.

"Kalau masih ada pemalangan, kami akan proses hukum. Putusan sudah inkrah dan itu final. Tindakan pemalangan sangat mengganggu kamtibmas dan proses belajar-mengajar anak-anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, bahwa berdasarkan putusan pengadilan, semua gugatan atas tujuh titik lahan tersebut ditolak, bukan tidak diterima.

“Jika gugatan ditolak, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru. Ini berbeda dengan perkara yang tidak diterima,” jelas Marvey.

Marvey mencontohkan kasus lahan kantor Bupati lama yang sempat dimenangkan penggugat di tingkat pertama, namun Pemkab Mimika mengajukan banding dan putusan tersebut dibatalkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

"Jadi yang klaim-klaim sekarang tidak punya dasar hukum yang kuat. Putusan ini sudah inkracht dan salinannya juga sudah diterima para pihak,"tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, memastikan bahwa dari tujuh titik lahan yang disengketakan, hanya satu lokasi yang telah masuk tahap eksekusi pembayaran, yakni lahan PPI.

“Permohonan eksekusi telah diajukan oleh ahli waris, namun saat ini masih dalam tahapan konstatering, yaitu pencocokan lokasi dan luasan objek sengketa di lapangan,”jelas Putu.

Menurut Putu, proses tersebut perlu memastikan kesesuaian antara objek sengketa, luas lahan, serta status kawasan, mengingat sebagian lokasi diduga masuk kawasan hutan lindung.

“Setelah semuanya jelas dan sesuai, barulah proses eksekusi dan pembayaran dapat dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Top