Politik & Pemerintahan

Sejumlah PKD dari 130 Kampung Resmi Dilantik Siap Awasi Pilkada 2024

Kordiv Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan (Kiri) dan Kordiv SDMO, Bawaslu Mimika, Yusuf Herry Sraun (Kanan)


MIMIKA, BM

Bawaslu Kabupaten Mimika resmi melantik Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghadapi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 se- Kabupaten Mimika.

Pelantikan berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jumat (14/6/2024).

Kordiv SDMO, Bawaslu Mimika, Yusuf Herry Sraun mengatakan, ini adalah tahapan akhir dari kegiatan proses perkruta PKD, sebab masih ada sepuluh kampung yang belum dilantik hari ini, yaitu 4 di Tembagapura, 2 di Alama dan sisanya di Amar.

"Tadi dari 130 kampung yang sudah kita lantik. Sementara yang 10 kampung itu tidak dilantik karena tidak ada yang melamar. Jadi, kita akan koordinasi dulu dengan kampung tersebut agar pelantikan bisa menyusul," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, PKD yang baru dilantik ini akan mengawasi tahapan pemuktahiran data Pemilu yang persiapannya sedang berjalan. Mereka sudah harus melakukan koordinasi dengan kelurahan, kampung, RT/RW supaya bisa bekerjasama di TPS ketika tahapan pemutakhiran itu sudah jalan.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan, selain pelantikan, diberikan juga pembekalan bagi PKD yang baru. Karena, berdasarkan evakuasi, PKD di Pemilu sebelumnya belum bekerja secara maksimal.

Oleh sebab itu, Salahudin berharap agar PKD yang baru dilantik ini bisa memaksimalkan pekerjaannya. Serta memahami tugas di lapangan dengan baik.

"Karena ketika mereka bekerja maksimal, melakukan pengawasan di lapangan, maka itu adalah hasil positif yang didapatkan Bawaslu Kabupaten," ungkapnya. (Shanty Sang)

Bappeda Data Inovasi OPD Untuk Dilaporkan ke Kemendagri

Foto bersama usai kegiatan


MIMIKA, BM

Bappeda Mimika melakukan pendataan inovasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan penilaian oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data inovasi-inovasi daerah dikumpulkan secara langsung oleh Bappeda dari masing-masing OPD dalam kegiatan progress meeting pelaporan inovasi daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swisbelin, Rabu (10/7/2024) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Karet.

Kepala Bappeda Mimika, melalui Sekretaris Bappeda, Yosep Manggasa mengatakan, Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Pusat, dilakukan penilaian penerapan inovasi daerah yang merupakan agenda rutin Kemendagri RI.

"Kinerja penerapan inovasi daerah dilakukan dengan mengukur Indeks Inovasi Daerah. Indeks Inovasi daerah adalah laporan informasi data inovasi daerah yang dinilai dengan cara menganalisa variabel dan indikator yang telah ditetapkan,” kata Yoseph.

Yosep mengatakan, bahwa di tahun 2023 Kabupaten Mimika menempati urutan 391 dari 415 kabupaten dengan skor indeks 2,10 atau kurang inovatif.

"Selama ini sebenarnya sudah banyak inovasi di OPD-OPD hanya saja belum didokumentasi dengan baik untuk dilaporkan secara benar ke Kemendagri,"ujarnya.

Katanya, tahun ini pelaporan inovasi daerah sudah dibuka di bulan Juli, sehingga Bappeda mulai mendata untuk nanti dilaporkan ke Kemendagri pada 29 Juli 2024.

Lebih lanjut dikatakan Yoseph, inovasi yang saat ini dalam tahap pengembangan dan uji coba di tahun 2024, akan tetap didaftarkan di Gudang Inovasi dan akan dilaporkan di tahun 2025.

“Yang kita laporkan adalah inovasi di OPD yang telah dilakukan di tahun 2022 dan 2023,”ungkapnya.

Sementara itu, Staf ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah Setda Mimika, Yakobus Karet, dalam sambutannya mengatakan, sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 presiden Jokowi pengembangan cara-cara dan nilai baru dalam bekerja karena saat ini kondisi dunia telah berubah menjadi sangat dinamis dan kompetitif.

Inovasi bukan hanya tentang ilmu pengetahuan namun inovasi tentang budaya. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendorong inovasi sehingga membuat daya saing pelayanan kepada masyarakat.

"Setiap daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya untuk mampu bersaing dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melalui inovasi daerah otonomi daerah yang telah memberikan ruang bagi Pemda untuk berinovasi hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.

"Dengan adanya peraturan tersebut, kita tidak perlu takut dan ragu lagi untuk berinovasi di daerah. Pemerintah pusat juga akan memberikan penilaian dan penghargaan terhadap pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi itu," pungkasnya. (Shanty Sang)

PPD, PPS dan Pantarlih, Diminta Menjaga Kerahasiaan Data di 2 Aplikasi Ini 


Jalannya kegiatan di Hotel Horison Ultima

MIMIKA, BM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, menyelenggarakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-coklit dan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

Bimtek dipusatkan di Hotel Horison Ultima, Kamis (13/6/2024) dan diikuti oleh Ketua PPD dan satu anggota divisi data dari 18 distrik yang ada di Mimika.

Komisioner KPU Mimika, selaku Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie mengatakan, tujuan diberikan bimtek ini agar kedepannya jika ada kendala terkait e-coklit, yang dihadapi Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Pemilih) maupun PPS, PPD bisa membantu terselesaikan

"E-coklit adalah aplikasi yang digunakan untuk pendataan pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Kita bimtek PPD dulu, kemudian nanti PPS. Kalau Pantarlih sudah terbentuk, kita akan bimtek juga. Jadi secara berjenjang mereka pahami aplikasi ini,” jelas Budi.

Budi mengatakan, untuk PPD, PPS maupun Pantarlih, jika nanti sudah bekerja maka harus menjaga kerahasiaan data yang ada di aplikasi.

“Karena mereka bisa mengakses data KPU melalui E-coklit sesuai tingkatan, kalau PPD berarti dia bisa mengakses tingkatan distrik dan kelurahan, kalau pantarlih hanya bisa data di TPS. Jadi harus jaga kerahasiaan data,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ini bisa digunakan pada saat offline atau dalam keadaan tidak ada jaringan internet.

“Nanti saat tidak ada jaringan itu bisa diinput saja dulu datanya, jadi pada saat ada jaringan, data akan terunggah,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top