Politik & Pemerintahan

ASN Harus Memahami Tata Naska Dinas : Sosialisasi Distrik Mimika Baru Guna Meningkatkan Pemahaman ASN

Foto bersama usai kegiatan

MIMIKA, BM

Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi tata naskah dinas untuk meningkatkan pemahaman terhadap aparatur sipil negara (ASN) pada Distrik Mimika Baru, kelurahan dan kampung.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Kanguru, Selasa (25/6/2024) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Anace Hombore.

Sekretaris Distrik Mimika Baru, Alan Tassa mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada ASN yang berada di Distrik, kelurhaan dan kampung supaya dapat memahami caara membuat surat keluar, surat masuk yang pada intinya untuk menunjang keberhasilan administrasi perkantoran.

"Kita buat sosialisasi tata naskah dinas ini bertujuan untuk ASN dapat memahami tentang cara membuat surat, memberikan telaahan yang baik kepada pimpinan dan juga hal-hal lain yang berkaitan dengan perkantoran,"ungkap Alan.

Sementara, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Anace Hombore  mengatakan, ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah.

Menurutnya, salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum.

Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara.

"Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan,"tutur Anace.

Ia mengatakan, penyeragaman tata naskah dinas dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Mak Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri baru nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.

"Di dalam peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun distrik untuk dapat memahami dan melaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan,"ujarnya.

Adapun maksud tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai pedoman atau acuan pengelolaan tata naskah dinas di setiap organisasi perangkat daerah.

Menurut Anace, pembekalan ilmu tata naskah sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi dalam hal tata naskah dinas. Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan dan penyeragaman tata naskah dinas .

"Saya menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di lingkungan pemerintah untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,"tuturnya

Oleh karena itu, kata Anace diperlukannya peningkatan kualitas sistem kerja menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan terkait maksud tata naskah dinas yaitu untuk memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas dan acuan pembuatan petunjuk teknis.

Selain itu, tata naskah dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Saya mengharapkan agar peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan serius agar nantinya dapat memahami dan melaksanakan administrasi perkantoran dan administrasi umum dengan baik di instansi masing-masing,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Definitif, DPRD Mimika Gelar Rapat Paripurna


Terlihat sejumlah anggota DPRD Mimika berjabat tangan sebagai tanda ucapan selamat kepada Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah agar roda pemerintahan di daerah berjalan normal, DPRD Mimika mengusulkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob menjadi Bupati Definitif.

Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika menjadil Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 digelar di ruang sidang paripurna DPRD Mimika, Selasa malam (11/06/2024).

"Sebelum kita memasuki agenda pokok dewan hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Mimika saudara Eltinus Omaleng berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian karena berhalangan tetap," kata Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng saat membacakan sambutan.

Menurutnya hal ini mendasari pada ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.

"Sehingga dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka Wakil Kepala Daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Pimpinan DPRD kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Maka untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt. Bupati Mimika saudara Johanes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ketua DPRD Mimika.

Menanggapi rapat paripurna ini, Johannes Rettob mengatakan DPRD melaksanakan konstitusi sesuai dengan aturan undang-undang pemerintahan daerah, dimana ada kekosongan kepala daerah sehingga dilakukan pengusulan.

"Prosesnya ditetapkan saat ini dan kemudian di usulkan kepada gubernur dan kepada Mendagri untuk proses surat keputusan," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna.

"Prosesnya tidak lama, cepat saja, dan mau dilantik juga boleh dan tidak dilantik juga tidak apa-apa. Sebenarnya hari ini sudah, sahnya nanti kalau sudah ada SK, tapi itu tidak jadi soal," sambung Johannes. (Ignasius Istanto)

Plt Bupati Mimika Sebut Serapan APBD Hampir Capai 30 Persen 

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, mencatat tingkat serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memasuki triwulan ketiga 2024 hampir mencapai 30 persen dari total anggaran sebesar Rp7,5 triliun.

"Anggaran kita saat ini hampir mencapai 30-an persen. Anggaran terbanyak ini kan pada kegiatan-kegiatan pembangunan. Makanya saya selalu himbau untuk realisasi anggaran dipercepat,"kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob saat ditemui, Jumat (28/6).

Oleh sebab itu, John himbau agar pihak ketiga yang sudah melakukan kontrak supaya menarik uang sesuai dengan kontraknya, misalnya 30 persen uang muka tersebut agar bisa ditarik.

Plt Bupati John juga mengakui, bahwa masih banyak juga pekerjaan fisik yang belum dikontrakkan sehingga membuat serapan APBD masih rendah.

"Jadi ini ada beberapa macam, ada belanja modal dan belanja tidak langsung. Kalau belanja langsung ini rata-rata sudah cukup tinggi, tetapi kalau belanja modal ini butuh waktu,"ujarnya.

Ia nengatakan, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus lebih bersemangat dan serius lagi dalam melaksanakan program pembangunan agar lebih optimal dalam penyerapan APBD.

"Mari maksimalkan penyaluran anggaran dengan baik karena tersisa enam bulan lagi kita akan menutup tahun anggaran 2024,"pungkasnya. (Shanty Sang)

Top