DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa didampingi Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau dan narasumber foto bersama peserta kegiatan
MIMIKA, BM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.
Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.
“DPM-PTSP dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumputan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” jelas Willem.
Willem Naa mengatakan, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPM-PTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPM-PTSP di Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPM-PTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,”ungkapnya. (Shanty Sang)































Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut