Politik & Pemerintahan

Usulkan Johannes Rettob Menjadi Bupati Definitif, DPRD Mimika Gelar Rapat Paripurna


Terlihat sejumlah anggota DPRD Mimika berjabat tangan sebagai tanda ucapan selamat kepada Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah agar roda pemerintahan di daerah berjalan normal, DPRD Mimika mengusulkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob menjadi Bupati Definitif.

Rapat Paripurna Pengumuman Pengusulan Plt Bupati Mimika menjadil Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 digelar di ruang sidang paripurna DPRD Mimika, Selasa malam (11/06/2024).

"Sebelum kita memasuki agenda pokok dewan hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Mimika saudara Eltinus Omaleng berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian karena berhalangan tetap," kata Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng saat membacakan sambutan.

Menurutnya hal ini mendasari pada ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.

"Sehingga dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah maka Wakil Kepala Daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya," ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25 disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Pimpinan DPRD kabupaten kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Maka untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt. Bupati Mimika saudara Johanes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ketua DPRD Mimika.

Menanggapi rapat paripurna ini, Johannes Rettob mengatakan DPRD melaksanakan konstitusi sesuai dengan aturan undang-undang pemerintahan daerah, dimana ada kekosongan kepala daerah sehingga dilakukan pengusulan.

"Prosesnya ditetapkan saat ini dan kemudian di usulkan kepada gubernur dan kepada Mendagri untuk proses surat keputusan," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna.

"Prosesnya tidak lama, cepat saja, dan mau dilantik juga boleh dan tidak dilantik juga tidak apa-apa. Sebenarnya hari ini sudah, sahnya nanti kalau sudah ada SK, tapi itu tidak jadi soal," sambung Johannes. (Ignasius Istanto)

Plt Bupati Mimika Sebut Serapan APBD Hampir Capai 30 Persen 

Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, mencatat tingkat serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memasuki triwulan ketiga 2024 hampir mencapai 30 persen dari total anggaran sebesar Rp7,5 triliun.

"Anggaran kita saat ini hampir mencapai 30-an persen. Anggaran terbanyak ini kan pada kegiatan-kegiatan pembangunan. Makanya saya selalu himbau untuk realisasi anggaran dipercepat,"kata Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob saat ditemui, Jumat (28/6).

Oleh sebab itu, John himbau agar pihak ketiga yang sudah melakukan kontrak supaya menarik uang sesuai dengan kontraknya, misalnya 30 persen uang muka tersebut agar bisa ditarik.

Plt Bupati John juga mengakui, bahwa masih banyak juga pekerjaan fisik yang belum dikontrakkan sehingga membuat serapan APBD masih rendah.

"Jadi ini ada beberapa macam, ada belanja modal dan belanja tidak langsung. Kalau belanja langsung ini rata-rata sudah cukup tinggi, tetapi kalau belanja modal ini butuh waktu,"ujarnya.

Ia nengatakan, Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus lebih bersemangat dan serius lagi dalam melaksanakan program pembangunan agar lebih optimal dalam penyerapan APBD.

"Mari maksimalkan penyaluran anggaran dengan baik karena tersisa enam bulan lagi kita akan menutup tahun anggaran 2024,"pungkasnya. (Shanty Sang)

DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa didampingi Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau dan narasumber foto bersama peserta kegiatan

MIMIKA, BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa.

Willem Naa mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

“DPM-PTSP dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumputan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” jelas Willem.

Willem Naa mengatakan, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPM-PTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPM-PTSP di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPM-PTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD undangan lainnya,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top