Anggota DPRD Ini Temui Sejumlah Perwakilan Media di Timika
Foto bersama awak media dengan Anggota DPRD Partai Nasdem, Yustina Timang
MIMIKA, BM
Anggota DPRD Mimika, Yustina Timang, melakukan kegiatan Reses Dewan Tahap I tahun 2022 bersama wartawan guna mendapatkan apa yang menjadi aspirasi mereka untuk diperjuangkan.
Pertemuan ini dilakukan di Hotel Cenderawasih 66, Senin (29/3) kemarin.
Yustina Timang yang merupakan anggota Partai Nasdem mengaku, semua hal yang dilakukan dewan untuk membangun Mimika dapat diketahui oleh masyarakat karena pekerjaan wartawan.
"Oleh sebab itu, saya harap ke depan hubungan dewan dengan wartawan ini selalu terjalin harmonis. Masing-masing anggota dewan berbeda, maka ini akan dijadikan pelajaran agar komunikasi kita bisa lebih baik lagi," harap Yustina.
Dikatakan, bahwa dewan dan wartawan saling membutuhkan dalam berbagi informasi di era teknologi ini.
DPRD dan wartawan merupakan mitra timbal balik yang saling membutuhkan sehingga diharapkan selalu bersinergi dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Mari kita berbagi informasi bersama-sama demi pembangunan ke depan yang lebih baik dan ini merupakan kali pertama saya melakukan reses bersama wartawan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, wartawan dari berbagai media juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan mereka.
Usulan pertama disampaikan wartawan senior Hadmarua Waka yang meminta pemekaran Kelurahan atau Kampung di Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania.
Pasalanya Kelurahan Kamoro Jaya sudah membawahi banyak RT, dan sangat luas jangkauan wilayahnya, sehingga dewan perlu memperjuangkan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk memperhatikan Kelurahan Kamoro Jaya.
Selain itu, Marus meminta kepada Dewan dan Pemda Mimika untuk bersama-sama mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Diharapkan agar Pemda Mimika melaui Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait juga serius memprogramkan bantuan makanan begizi pada anak-anak yang terdampak stunting.
Hubungan harmonis antara DPRD dan media juga harus berkontribusi karena media merupakan organisasi non pemerintahan yang membiayai dirinya sendiri.
Jika perlu, DPRD dapat membantu dengan memberikan dukungan anggaran walaupun nilainya tidak harus besar.
Usulan kedua dilontarkan wartawan Acik dari media Salam Papua. Acik meminta DPRD dan Pemda Mimika membuat peraturan daerah (Perda) terkait penjualan lem aibon kerana berdampak negatif terhadap sebagian generasi muda Mimika.
"Lem aibon itu hanya dijual di toko-toko bangunan, tetapi sekarang, di kios - kios juga jual lem aibon. Kira-kira ini maksudnya apa?," ujarnya bertanya.
Sementara itu, wartawan Radio Publik Mimika, Tora, mengharapkan agar DPRD Mimika dapat mendukung kinerja wartawan dengan memberikan bantuaan peralatan media seperti leptop, kamera, alat perekam dan sebagainya secara bertahap.
Selanjutnya, Mujiono meminta Dewan ketika melakukan kunjungan kerja ( Kunker) bisa sampai ke daerah-daerah terpencil, jangan hanya di seputaran kota saja.
Selain itu, kata Mujiono bahwa masa jabatan dewan hanya 5 tahun. Sebelum berakhir, mereka seharusnya mampu membuat Perda inisiatif, seperti Perda kekerasan, rehabilitas dan lain-lain.
Menanggapi sejumlah usulan tersebut, Legislator Yustina Timang kembali mengatakan, wartawan merupakan mitra DPRD, karena wartawan sebagai perpanjangan lidah dan telingah yang saling membutuhkan.
"Wartawan sangat membantu kinerja DPRD, dan wartawan sangat mengetahui semua keluhan masyarakat, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga harus diperhatikan," ungkapnya.
Selain itu, Kata Yustina Timang, untuk usulan lainnya demi kepentingan masyarakat umum, harus diperjuangkan bersama dengan anggota dewan lainnya.
Untuk masalah kekerasan, kata Yustina pihkanya belum berkomunikasi dengan dinas terkait terutama soal penanganan kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak.
"Ibu dan anak adalah kaum lemah, maka kemungkinan bisa ada Perda untuk perlindungan ibu dan anak. Berdasarkan informasi juga dalam waktu dekat akan ada rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka diharapkan Bapemperda nantinya bisa mengusulkan Perda inisiatif sebelum masa tugas periode dewan habis di tahun 2024," ungkapnya. (Shanty)