Politik & Pemerintahan

Bapenda Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

Foto bersama usai kegiatan


MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak (WP).

Penyuluhan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Kamis (31/7/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Asisten Ananias Faot berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan sadar membayar pajak apalagi pajak sekarang menjadi sektor penting dalam meningkatkan PAD

"Kesadaran bayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terlebih kita mengacu kepada undang-undang dan Peraturan Daerah Mimika Nomor 4 tahun 2023, untuk melakukan pengelolaan pajak dan revolusi daerah," ungkapnya.

Ananias menuturkan bahwa masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang belum digali secara maksimal.

Untuk itu diharapkan adanya kerjasama sinergitas koordinasi seluruh pihak baik kepala OPD dan stakeholder lain untuk meningkatkan perannya dan kreatif dalam mendukung upaya menggali mengelola sumber-sumber PAD di Mimika.

"Saya imbau untuk pembayaran pajak harus disiplin dan tepat waktu baik untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan Usaha tanpa terkecuali. Ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, mengatakan, dalam pengelolaan untuk optimalisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan 4 komponen utama yang harus dipenuhi berjalan secara baik dan continue (berkelanjutan-red) yakni terkait regulasi, SDM dan infrastruktur serta pemungutan retribusi 

Regulasi dapat berbentuk Perda, Peraturan Bupati, SK Bupati, SK Gubernur, SK Kepala Badan, SK kepala dinas, dan lain sebagainya.

Terkait SDM pengelola pajak daerah dan retribusi daerah yang harus senantiasa ditingkatkan melalui Bimtek, pelatihan, sosialisasi dan terkait kesiapan infrastruktur yaitu IT, hardware, software, aplikasi, persiapan kantor untuk pelayanan kendaraan dan lain sebagainya.

"Sedangkan, terkait pemungutan retribusi, dapat mengacu pada undang-undang dan Perda Nomor 24-25 Tahun 2024 tentang Bapenda Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah tata cara pemungutan pajak dan tata cara pemungutan retribusi," tutur Dwi.

Lanjutnya, Bupati telah mengeluarkan Perda Nomor 4-5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perda ini untuk mensukseskan program nasional yaitu pembangunan 3 juta rumah di wilayah Republik Indonesia.

“Kami harap kegiatan ini mendapatkan masukkan dari wajib pajak untuk peningkatan pelayanan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan narasumber yang akan memberikan materi yakni, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Pajak Daerah Papua Tengah, dan BPPKD,” pungkasnya.

Ketua Panitia, Rina Wasareah dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi daerah, meningkatkan sinergitas antar OPD dalam pajak dan retribusi daerah Mimika.

Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas tata pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Mimika. (Shanty Sang)

Bupati Mimika Imbau Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Foto google


MIMIKA, BM

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dilingkungan masing - masing mulai tanggal 1 - 31 Agustus mendatang.

Imbauan untuk memeriahkan dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini tertuang dalam surat edaran Nomor : 400.14.4.3/0859/2025.

Selain pemasangan bendera merah putih, dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho di lingkungan masing-masing.

Dekorasi tersebut wajib menggunakan logo resmi HUT ke-80 RI serta desain turunannya sesuai pedoman dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan bertema kemerdekaan, baik secara daring maupun luring, yang bersifat edukatif dan partisipatif.

Khusus pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17–10.20 WIB, seluruh aktivitas diimbau untuk dihentikan sejenak guna menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai bentuk penghormatan terhadap Detik-detik Proklamasi.

Selama bulan kemerdekaan, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Ketua Panitia HUT ke-80 RI Tahun 2025, Ananias Faot, mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah mulai disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dan para pelaku usaha untuk memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul,” kata Ananias.

Ananias mengatakan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

"Semangat kemerdekaan ini harus kita jaga bersama. Mari kita tunjukkan rasa syukur kita atas perjuangan para pahlawan dengan meriahkan lingkungan sekitar," ujarnya.

Ia berharap momentum peringatan 80 tahun Indonesia merdeka menjadi pemicu semangat untuk membangun Kabupaten Mimika yang maju dan sejahtera.

"Dengan persiapan matang dan semangat gotong royong, peringatan HUT RI ke-80 di Mimika diharapkan menjadi momen kebersamaan yang membanggakan bagi seluruh lapisan masyarakat,"pungkasnya. (Shanty Sang)

Pemulihan Pasca Wabah ASF, Disnak dan Keswan Mimika Akan Bagi 400 Bibit Babi

Kepala Disnak dan Keswan Mimika, drh Sabelina Fitriani

MIMIKA, BM

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak & Keswan) Kabupaten Mimika tahun ini akan membagikan 400 ekor bibit ternak babi ke para Peternak lokal agar bisa dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Kepala Disnak dan Keswan Mimika, drh Sabelina Fitriani mengatakan, bahwa 400 ekor bibit babi itu akan dibagikan pada September 2025 mendatang sebagai bagian dari program pemulihan pasca wabah ASF (African Swine Fever)

“Pengadaan bibit babi di tahun ini kita masih menyiapkan, kami siapkan sekitar 400 bibit, dan akan kami bagikan di bulan September dan Oktober secara gratis,” ungkap Sabelina.

Sabelina menjelaskan, pembagian bibit babi tersebut bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) dan juga dana bagi hasil. Sehingga untuk penerimaan bibit ini akan diberikan kepada 200 peternak yang telah terdaftar di Disnak dan Keswan Mimika.

“Anggarannya bersumber dari Otsus akan kami bagikan kepada peternak OAP dan dana bagi hasil akan kami bagikan kepada peternak non OAP yang merupakan binaan Disnak dan Keswan dan 1 peternak akan mendapatkan dua bibit,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya optimis di tahun ini untuk populasi bibit babi di Timika meningkat, dimana ketersediaannya yang ada saat ini di beberapa peternak telah mencapai 3.000 bibit, sedangkan yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Laboratorium Pembinaan babi Disnakeswan sekitar 200 bibit.

“Sesuai pantauan kami di peternak milik masyarakat, bibit babi telah mencapai 3.000 bibit, sedangkan yang ada di UPT kami ada sekitar 200 bibit, jadi kami optimis usai dari wabah ASF, perlahan kebutuhan babi di Mimika dapat tercukupi,” tandasnya. (Shanty Sang)

Top