Politik & Pemerintahan

Pemkab Mimika Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Warga Kurang Mampu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Mimika terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan, hingga saat ini sejak program ini diberlakukan pada Maret hingga akhir Juli 2025, tercatat sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB tersebut.

"Program nasional 3 juta rumah itu untuk pembebasan BPHTB sudah 168 warga yang dapat manfaatnya dan itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri Direktorat Pajak daerah, jadi dipantau terus," kata Dwi saat diwawancara, Kamis (31/7/2025).

Dwi menuturkan Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti Surat Keputusan bersama 3 Menteri dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor : 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Jadi, lanjut Dwi, dalam kedua Perbup itu disebutkan jika besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu dibawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.

"Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas," jelas Dwi.

Namun, keduanya itu harus memenuhi syarat. Jika, luasannya sudah memenuhi syarat tetapi penghasilannya tidak memenuhi syarat maka tidak bisa juga mendapat manfaat pembebasan BPHTB.

"Jadi harus dua-duanya memenuhi syarat," ujarnya.

Dari 168 warga yang telah menerima manfaat BPHTB terbanyak di wilayah Distrik Mimika Baru. Dan itu mengambil perumahan yang tipe RSS atau rumah sangat sederhana.

Dikatakan, bahwa untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

"Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian," ungkapnya. (Shanty Sang)

PARADE FOTO Bapenda Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak (WP).

Penyuluhan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Kamis (31/7/2025) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot.

Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifah, MSi, mengatakan, dalam pengelolaan untuk optimalisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan 4 komponen utama yang harus dipenuhi berjalan secara baik dan continue (berkelanjutan-red) yakni terkait regulasi, SDM dan infrastruktur.

Foto - Foto : Shanty Sang/Berita Mimika

Ketua Panitia Kegiatan, Rina Wasareah saat menyampaikan laporan.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa saat menyampaikan sambutan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot saat membacakan sambutan Bupati Mimika.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot secara resmi membuka kegiatan ditandai pemukulan tifa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, Kepala Bapenda, Dwi Cholifa dan narasumber saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
 Suasana peserta kegiatan mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.
Tamu undangan dan wajib pajak saat menyanyikan lagu Mimika Rumah Kita.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, Kepala Bapenda, Dwi Cholifa dan narasumber foto bersama OPD.
Tamu undangan dan wajib pajak foto bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ananias Faot, Kepala Bapenda Dwi Cholifa dan narasumber.
Ketua Panitia HUT RI ke-80, Ananias menghimbau kepada peserta kegiatan agar mengibarkan bendera merah putih.

Pemprov Bersama Pemda Gelar Rakorda Dukcapil Se-Tanah Papua

Foto bersama disela-sela kegiatan Rakor.

MIMIKA, BM

Percepatan pendataan dan penginputan data base Orang Asli Papua (OAP) dan digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan dua hal yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Tanah Papua Tahun 2025 pada Kamis (31/07/2025) di Hotel Horizon Diana.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan yang mengusung tema "Percepatan pendataan dan pengimputan data base serta digitalisasi layanan Adminduk untuk peningkatan kualitas layanan publik di Tanah Papua" ini diselenggarakan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapial), Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Tengah bekerja sama dengan Pemda Mimika.

Disampaikan Wakil Gubernur bahwa percepatan pendataan dan penginputan data base Base OAP sangatlah penting agar tersedia data akurat sebagai dasar kebijakan serta penentuan alokasi Dana Otonomi Khusus di tanah Papua.

"Data OAP sangat penting untuk memastikan pembangunan di tanah Papua agar dapat berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta melindungi hak-hak Orang Asli Papua," ujar Deinas Geley.

Kata Deinas Geley, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah meluncurkan aplikasi SIAK Plus untuk pendataan OAP secara detail.

Penting juga untuk segera menyepakati klasifikasi OAP sesuai UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 melalui MRP se-Tanah Papua.

"Pencatatan dan penginputan data OAP di tanah Papua masih perlu ditingkatkan melalui kerja sama seluruh pihak terkait. Data yang valid dan terintegrasi sangat penting sebagai dasar kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua di berbagai bidang," imbuhnya.

Hal yang penting juga disampaikan oleh Deinas Geley, yakni digitalisasi layanan Adminduk di tanah Papua.

"Karena menjadi bagian penting dari transformasi layanan publik menuju era digital," tutur Wagub Papua Tengah.

Menurut Wagub bahwa pencapaian dokumen Adminduk di tanah Papua masih rendah dibandingkan Provinsi lain. Ini mengingat tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan jaringan internet, kondisi sosial masyarakat, dan faktor keamanan.

"Sehingga ini diperlukan sinergi semua pihak untuk mempercepat pendataan, pemanfaatan teknologi digital dan pemerataan akses layanan," ujar Deinas Geley.

Oleh karena itu, dirinya berharap Dinas Dukcapil terus berkomitmen memberikan layanan yang inklusif melalui upaya jemput bola, termasuk di daerah pesisir dan terpencil.

"Demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan identitas bagi seluruh warga di tanah Papua. Kami harapkan melalui Rakorda ini, bisa kita jadikan sebagai langkah konkrit dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat yang ada di tanah Papua," ucap Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley.

Sementara itu Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan bahwa data kependudukan yang valid dan akurat sangat penting untuk digunakan dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, pemilu dan pilkada, pelayanan publik, serta penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terlebih tentang data base OAP.

"Terlebih tentang data base OAP, sangatlah penting dan menentukan keberpihakan dan kebijakan afirmasi bagi orang asli papua. Disinilah pentingnya peranan Dukcapil sebagai leading sektor yang melakukan pendataan dan pengelolaan database orang asli Papua," katanya.

Sehingga dengan kegiatan ini, Bupati Mimika berharap bisa diikuti dengan baik dan saling bertukar ide, gagasan dan diskusi yang positif dari masing-masing Dukcapil pusat dan daerah.

"Ini untuk bisa saling melengkapi dan membangun kolaborasi dalam mewujudkan integrasi data OAP yang valid dan akurat," harap John.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dr Teguh Setyabudi berharap urusan Dukcapil terus mendapatkan dukungan.

"Kita juga sangat memperhatikan terkait masalah bagaimana pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kita terus perbaiki oleh DInas Dukcapil," ucapnya.

Dimana organisasi perangkat Dukcapil tidak semata-mata jadi OPD nya, tetapi unsur vertikal karena begitu strategisnya. Dan, untuk di tanah Papua harus menjadi prioritas, ini harus kita perhatikan betul-betul," tandasnya. (Ignasius Istanto)

Top