Politik & Pemerintahan

Pemda Mimika Melalui PUPR, Mulai Detailkan Penyusunan RDTR Kota Baru

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom foto bersama peserta FGD

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (PGD) I untuk penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Baru Kabupaten Mimika.

Acara ini berlangsung di Hotel Horison Diana, Jumat (3/10/2025) dan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom.

Hindom dalam sambutan mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika untuk periode 2011-2031, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN).

“PKN yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, yang ditentukan berdasarkan kriteria antara lain,” kata Evert.

Oleh sebab itu, telah dikeluarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang yang menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kemudian diturunkan melalui keputusan menteri ATR atau BPN nomor 11 tahun 2021 sebagai rujukan di dalam penyusunan RDTR tersebut.

Dengan demikian, kata Evert maka pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan.

"Secara alami pertumbuhan dan perkembangan kota yang tak terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama akan cenderung menurunkan potensi dan kualitas lingkungan perkotaan,”ujarnya.

Penyusunan RDTR kota baru bertujuan untuk menjaga konsistensi keserasian perkembangan kawasan dengan RTRW Kabupaten Mimika, menciptakan keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien, menjaga konsistensi perwujudan ruang kawasan.

Lainnya, untuk menyusun pedoman penyusunan zonasi sebagai pedoman untuk penyusuanan rencana tata bangunan dan lingkungan dan pemberian perizinan, menyusun arahan strategis dan skala prioritas program pembangunan serta waktu dan tahapan pelaksanaan pengembangan kawasan.

“Dalam penyusunan RDTR tersebut, tentunya dibutuhkan perencanaan yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.

"Saya berharap kegiatan ini bisa memberikan masukan yang bermanfaat, sehingga kegiatan penyusunan RDTR kota baru yang akan dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,"ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris PUPR, Piter Edowai mengatakan, kegiatan hari ini untuk penyusunan pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR ini tidak keluar juga dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena ini dia berbicara tentang Kota Baru dan juga dia berbicara struktur ruang, pola ruangnya, peruntukan kawasan. Jadi ini dia masuk juga di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten,” katanya.

Katanya, itu sudah diatur di dalam RTRW dan juga RDTR. Dan saat ini baru masuk dalam penyusunan pendahuluan RDTR untuk mendapat masukan-masukan dari semua Dinas dan OPD berkaitan sesuai dengan ruangnya.

Dijelaskan, bahwa RDTR masuk di dalam lima distrik di dalam kota dari Distrik Kwamki, Mimika Baru, sampai di Kuala Kencana. Sedangkan RTRW masuk dalam 18 Distrik.

Menurutnya RTRW itu sangat penting sekali karena itu berkaitan juga dengan perencanaan program jangka panjang dan menengah untuk RPJMD Kabupaten.

"Sehingga kedepannya kami sudah punya RTRW dan juga RDTR agar bisa membangun permukiman ataupun kawasan itu dapat sesuai dengan pola ruangnya,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Pemda Mimika Serahkan Delapan Ranperda Non APBD


Bupati Mimika Johanes Rettob saat menyerahkan dokumen ranperda non apbd 2025

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika menyerahkan 8 materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 kepada DPR Kabupaten Mimika.

Delapan Ranperda diserahkan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRK Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/10/2025).

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, ada delapan Ranperda yang diusulkan untuk dibahas oleh DPRD Mimika. Dari kedelapan Ranperda yang diusulkan, empat diantaranya adalah inisiatif dari DPRD Mimika dan empat lainnya adalah usulan dari pemerintah.

Berikut ini empat Raperda yang diusulkan dprk

1. Raperda Tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Bahwa Masyarakat berhak mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua. Bahwa untuk menjamin peningkatan peran serta kemandirian dalam pembangunan daerah, maka salah satu solusi adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP Kabupaten Mimika untuk terlibat dalam proses Pembangunan di daerah.
3. Raperda Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Dampak dari minuman beralkohol bagi masyarakat Mimika sudah sangat luas, mencakup masalah kesehatan dan sosial, seperti peningkatan kekerasan, kejahatan, kecelakaan lalu lintas sampai pada hubungan kekeluargaan dan pekerjaan.
4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia kepada Masyarakat Pemiliki Hal Ulayat dan Masyarakat yang Terkena Dampak Permanen.

Sementara, empat Raperda usulan Pemkab Mimika diantaranya:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera bahwa rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah yang telah ada yaitu Perda Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.
2. Raperda tentang Administrasi Kependudukan, dimana rancangan peraturan daerah ini adalah usulan dari pemerintah Kabupaten Mimika.
3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan negara.

“Oleh karena itu RPJMD tidak hanya sekedar dokumen administratif melainkan instrumen kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang memiliki fungsi ganda, sebagai arah pembangunan jangka menengah dan sebagai komitmen kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, pembahasan Ranperda Non APBD tahun 2025 harus dilakukan secara cermat, mendalam dan komprehensif. Sehingga dapat memastikan setiap pasal dan ayat dalam Ranperda ini, tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan-Undangan ditingkat yang lebih tinggi.

Diharapkan, Ranperda dapat rensponsif terhadap kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Mimika dan mampu diimplementasikan secara efektif dilapangan.

“Saya berharap agar seluruh anggota dewan dapat memangaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, melalui diskusi yang kritis, konstruktif, menghasilkan kesepakatan terbaik,” pungkasnya. (Shanty Sang)

Serap Aspirasi Warga, Herman Gafur Gelar Reses II

Suasana Reses Tahap II Herman Gafur


MIMIKA, BM

Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Mimika, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Herman Gafur menggelar reses tahap II dihalaman Kantor Kelurahan Sempan, Timika, Kamis (9/10/2025).

Reses ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait berbagai isu penting di wilayah Kelurahan Sempan.

Dalam reses tersebut, warga Kelurahan Sempan, menyoroti perbaikan jalan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha serta penjualan miras.

Salah satu warga RT 17, Hanavilafi mengatakan, semua warga RT 17 berharap adanya perbaikan jalan masuk anggrek yang sampai saat ini tidak diselesaikan. Pengusulan jalan ini disoroti karena untuk jalan diwilayah belakang anggrek telah diperbaiki.

“Kami usulkan jalan ini karena jalan dibelakang semuanya sudah diaspal, tapi kami didepan ini jalan rusak. Mungkin pemerintah bisa lihat ini, karena jalan ini sudah masuk jalan kota,” kata Hanavilafi.

Sementara, Ketua RT 12 Marvin, dan warga menyoroti penjualan miras yang sangat mengganggu masyarakat saat ada yang mengkonsumsi miras tersebut. Sebab dengan adanya penjualan miras ini juga ikut mengganggu Kamtibmas.

Sedangkan Ketua RT 07, Frengki mempertanyakan proses pembagian BLT yang dianggap tidak merata, sebab untuk RT 07 hanya 4 warga yang terdaftar mendapatkan BLT. Sedangkan jumlah KK diwilayah tersebut sebanyak 175 KK.

“Bahkan kami sudah mengusulkan nama-nama di Dinas Sosial, tapi sampai saat ini kami belum menerima kejelasan. Kami juga harap pak Dewan dapat usulkan ke PUPR terkait drainase yang tidak jelas di Sempan sehingga membuat banjir,” ungkap Frengki.

Menjawab hal tersebut, Herman Gafur mengatakan, bahwa perbaikan jalan anggrek akan didorong ke Dinas PUPR, bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mendorong hal tersebut, namun memang adanya kendala oleh warga setempat. Sehingga perbaikan belum diperbaiki.

“Kami akan dorong untuk perbaikan jalan ini, saya sudah tegaskan kalau PUPR belum juga perbaiki jalan tersebut maka PUPR kita anggap kerja tidak maksimal. Kami harap segera diperbaiki,”tegas Herman.

Terkait miras, kata Herman, Perda miras telah di sahkan dalam paripurna, namun memang Perda tersebut hanya mengatur tata niaga penjualan miras, termasuk dengan batas usia pembeli, apabila dilanggar maka ada sanksi yang diberikan.

“Tentang pelayanan perizinan juga digratiskan, kalau ada laporan pembayaran sampai Rp5 juta, maka kami akan tanyakan langsung apakah pungutan tersebut masuk PAD atau memang oknum,” jelas Herman.

Ia menambahkan, terkait BLT, maka jelas RT harus memiliki data rill di lapangan, sehingga data valid dapat diberikan dan kebijakan pemerintah tepat sasaran.

“Kalau BLT ini memang harus sesuai data, jadi saya harap setiap RT punya data yang dapat kita sandingkan sehingga kebijakan ini tepat sasaran sama halnya dengan pemberian BLT ini,” tutup Herman. (Shanty Sang)

Top