Serap Aspirasi Warga, Herman Gafur Gelar Reses II
Suasana Reses Tahap II Herman Gafur
MIMIKA, BM
Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Mimika, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Herman Gafur menggelar reses tahap II dihalaman Kantor Kelurahan Sempan, Timika, Kamis (9/10/2025).
Reses ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait berbagai isu penting di wilayah Kelurahan Sempan.
Dalam reses tersebut, warga Kelurahan Sempan, menyoroti perbaikan jalan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha serta penjualan miras.
Salah satu warga RT 17, Hanavilafi mengatakan, semua warga RT 17 berharap adanya perbaikan jalan masuk anggrek yang sampai saat ini tidak diselesaikan. Pengusulan jalan ini disoroti karena untuk jalan diwilayah belakang anggrek telah diperbaiki.
“Kami usulkan jalan ini karena jalan dibelakang semuanya sudah diaspal, tapi kami didepan ini jalan rusak. Mungkin pemerintah bisa lihat ini, karena jalan ini sudah masuk jalan kota,” kata Hanavilafi.
Sementara, Ketua RT 12 Marvin, dan warga menyoroti penjualan miras yang sangat mengganggu masyarakat saat ada yang mengkonsumsi miras tersebut. Sebab dengan adanya penjualan miras ini juga ikut mengganggu Kamtibmas.
Sedangkan Ketua RT 07, Frengki mempertanyakan proses pembagian BLT yang dianggap tidak merata, sebab untuk RT 07 hanya 4 warga yang terdaftar mendapatkan BLT. Sedangkan jumlah KK diwilayah tersebut sebanyak 175 KK.
“Bahkan kami sudah mengusulkan nama-nama di Dinas Sosial, tapi sampai saat ini kami belum menerima kejelasan. Kami juga harap pak Dewan dapat usulkan ke PUPR terkait drainase yang tidak jelas di Sempan sehingga membuat banjir,” ungkap Frengki.
Menjawab hal tersebut, Herman Gafur mengatakan, bahwa perbaikan jalan anggrek akan didorong ke Dinas PUPR, bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah mendorong hal tersebut, namun memang adanya kendala oleh warga setempat. Sehingga perbaikan belum diperbaiki.
“Kami akan dorong untuk perbaikan jalan ini, saya sudah tegaskan kalau PUPR belum juga perbaiki jalan tersebut maka PUPR kita anggap kerja tidak maksimal. Kami harap segera diperbaiki,”tegas Herman.
Terkait miras, kata Herman, Perda miras telah di sahkan dalam paripurna, namun memang Perda tersebut hanya mengatur tata niaga penjualan miras, termasuk dengan batas usia pembeli, apabila dilanggar maka ada sanksi yang diberikan.
“Tentang pelayanan perizinan juga digratiskan, kalau ada laporan pembayaran sampai Rp5 juta, maka kami akan tanyakan langsung apakah pungutan tersebut masuk PAD atau memang oknum,” jelas Herman.
Ia menambahkan, terkait BLT, maka jelas RT harus memiliki data rill di lapangan, sehingga data valid dapat diberikan dan kebijakan pemerintah tepat sasaran.
“Kalau BLT ini memang harus sesuai data, jadi saya harap setiap RT punya data yang dapat kita sandingkan sehingga kebijakan ini tepat sasaran sama halnya dengan pemberian BLT ini,” tutup Herman. (Shanty Sang)



