Politik & Pemerintahan

Ini Tanggapan Bupati Terkait Pemalangan Puskesmas Atuka

Bupati Mimika Johannes Rettob


MIMIKA, BM

Semua pegawai dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang tidak mengikuti aturan terkait kinerja, kehadiran dan kepatuhan maka sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub), Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) akan dipotong.

Hal ini ditegaskan Bupati Mimika Johannes Rettob usai adanya aksi demo pemalangan kantor yang dilakukan sejumlah pegawai Puskesmas Atuka.

Bupati Johannes Rettob mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Bupati Mimika, masuk dan tidaknya pegawai akan berpengaruh terhadap TPP pegawai.

"Saya tidak tahu dipotong berapa tapi yang jelas kalau ada pemotongan, pasti karena kinerja dari pada yang bersangkutan (pegawai),” tutur Bupati Rettob saat ditemui di halaman Graha Eme Neme Yauware, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, apabila ada tuntutan dari pegawai terkait permasalahan pemotongan TPP maka dapat menunjukkan bahwa kinerja pegawai tersebut yang kurang disiplin sehingga kedepannya perlu diadakan evaluasi pegawai.

“Kalau pegawai masih juga menuntut hal-hal seperti itu, tapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya. Saya dengan tegas akan lakukan evaluasi pegawai tersebut, prinsipnya kalau kerja baik maka tidak akan ada potongan TPP,” tegasnya.

Perlu diketahui, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Dimana Perbup ini menetapkan bahwa ketidakhadiran ASN dalam apel akan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 1 persen dan ketidakhadiran bekerja tanpa keterangan mengakibatkan pemotongan TPP sebesar 3 persen," ungkapnya. (Shanty Sang)

Pemkab Mimika Teken PKS OP4D dengan Kementerian Keuangan

Bupati Mimika Johanenes Rettob saat melakukan penandatanganan PKS OP4D

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mnandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJPK).

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Bupati Mimika Johanes Rettob didampingi Kepala Bapenda Mimika, Dwi Chilifa dan Kepala BPKAD Mimika, Marthen Mallisa di Kantor Bapenda pada Rabu 15 Oktober 2025.

Bupati Mimika Johanes Rettob mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat penerimaan daerah melalui sinergi data dan sistem perpajakan.

"Penandatangan kerjasama ini dilakukan di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk koordinasi. Dengan ini, bisa diketahui dan langsung dibagi apa yang harus dilakukan Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Pajak dan juga Pemerintah daerah,"kata Bupati John saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Kamis (16/10/2025).

Bupati mengatakan bahwa ini menjadi tugas bersama-sama untuk melakukan monitoring dan melaporkan kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekonsiliasi.

Ia menambahkan, PKS ini sebenarnya sudah mulai dilakukan di daerah-daerah di Indonesia sejak tahun 2019.

“Tapi Mimika baru tahun ini, jadi kita termasuk dalam kabupaten yang baru bergabung untuk penandatanganan itu,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Distanbun Mimika Gelar Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Suasana berlangsungnya rapat


MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Mimika menggelar rapat guna membahas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Distanbun, Kamis (16/10/2025) dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, luas wilayah Kabupaten Mimika yang ada kurang dari 8 persen luas lahan yang dimanfaatkan untuk usaha pertanian.

Ini menunjukan bahwa potensi masih sangat luas yang belum terolah dan menjadi lahan tidur.

"Bilamana hal ini tidak disikapi dengan serius oleh pemerintah maka masalah pangan ini akan berdampak ke masalah-masalah yang lebih luas lagi," kata Yoga.

Yoga mengatakan, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional atau Kabupaten Mimika.

Oleh sebab itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 tepat yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Jadi, kata Yoga, pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait dalam hal pengawasan pupuk dan pestisida.

"Komisi pengawasan pupuk dan pestisida Kabupaten Mimika merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten, Provinsi Papua Tengah," ungkapnya.

Yoga menambahkan, disamping wadah koordinasi tersebut, upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida juga sangat diharapkan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pupuk dan pestisida terutama dalam penyelsaian tindak kasus pidana. (Shanty Sang)

Top